Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Bunuh Anjing Untuk Daging RW, 4 Pemuda Terancam 5 Tahun Penjara
Rabu, 28 Februari 2018,
09:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com, Denpasar. Empat pemuda yang membunuh anjing dengan racun resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Badung. Mereka adalah Lukman (19), Gusti (18), Ngurah (19), dan Bagus (20). Para pelaku sengaja membunuh hewan peliharaan itu untuk dijual di warung makanan RW di kawasan Panjer, Denpasar Selatan.
[pilihan-redaksi]
Aksi pencurian dan pembunuhan anjing ini sudah dilakukan sebanyak 25 kali, dari bulan Pebruari. Dengan rincian 3 ekor anjing di daerah Abianbase, dua ekor di daerah Dalung, 15 ekor daerah Denpasar, dan lima ekor daerah Pedungan, Denpasar Selatan.
Hasil perburuan anjing itu dijual ke daerah Panjer, Denpasar dengan harga bervariasi. Untuk anjing ukuran besar dihargai Rp 100 ribu, sedangkan untuk berukuran kecil dijual dengan harga Rp 50 ribu. Hasil dari penjualan tersebut kemudian dibagi rata.
“Kami sudah menahan empat pelaku dan masih menjalani pemeriksaan,” kata Kapolres Badung, AKBP Yudith Satriya Hananta, Selasa (27/2).
AKBP Yudith mengatakan keempat pelaku sudah merencanakan membunuh anjing dengan mensurvei lokasinya. Mereka juga sudah menyiapkan peralatan seperti kabel yang sudah dimodifikasi untuk menjerat target, karet ban dalam untuk mengikat target, balok kayu yang digunakan untuk memukul target hingga mati.
Cara kerja mereka terbilang sadis. Setelah menemukan anjing buruan, mereka berbagi tugas. Ada yang menjerat dan ada pula yang menyeretnya ke tempat sepi. Di sanalah para pelaku memukul kepala anjing berkali-kali dengan kayu balok besar hingga tewas. Anjing yang sudah mati itu disembunyikan di semak semak dan mereka kemudian melanjutkan perburuan lagi.
[pilihan-redaksi2]
Setelah hasil tangkapan dirasa cukup, anjing yang sudah mati itu dimasukkan ke dalam karung dan dijual ke salah satu warung menjual menu daging anjing atau RW di Panjer, Denpasar Selatan.
“Mereka kami jerat Pasal pencurian dan pembunuhan hewan peliharaan atau Pasal 363 junto 53 (percobaan curat) dan atau 406 ayat 2 (pembunuhan hewannya) dengan ancaman 5 tahun,” terangnya.
Sebelumnya, empat pemuda ini ditangkap setelah meracun anjing di wilayah Dalung, Kuta Utara, Senin (26/2) sekitar pukul 02.30 Wita. Mereka awalnya dipergoki warga setempat hingga kabur ke wilayah Sempidi, Mengwi. Apesnya, para pelaku ini meninggalkan dua sepeda motornya di wilayah Sempidi dan ditemukan dua bangkai anjing yang masih berlumuran darah juga dua buah pisau dapur. [bbn/spy/psk]
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3809 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1753 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026