Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Bunuh Anjing Untuk Daging RW, 4 Pemuda Terancam 5 Tahun Penjara

Rabu, 28 Februari 2018, 09:05 WITA Follow
Beritabali.com

beritabalicom

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com, Denpasar. Empat pemuda yang membunuh anjing dengan racun resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Badung. Mereka adalah Lukman (19), Gusti (18), Ngurah (19), dan Bagus (20). Para pelaku sengaja membunuh hewan peliharaan itu untuk dijual di warung makanan RW di kawasan Panjer, Denpasar Selatan.
 
[pilihan-redaksi]
Aksi pencurian dan pembunuhan anjing ini sudah dilakukan sebanyak 25 kali, dari bulan Pebruari. Dengan rincian 3 ekor anjing di daerah Abianbase, dua ekor di daerah Dalung, 15 ekor daerah Denpasar, dan lima ekor daerah Pedungan, Denpasar Selatan.
 
Hasil perburuan anjing itu dijual ke daerah Panjer, Denpasar dengan harga bervariasi. Untuk anjing ukuran besar dihargai Rp 100 ribu, sedangkan untuk berukuran kecil dijual dengan harga Rp 50 ribu. Hasil dari penjualan tersebut kemudian dibagi rata. 
 
“Kami sudah menahan empat pelaku dan masih menjalani pemeriksaan,” kata Kapolres Badung, AKBP Yudith Satriya Hananta, Selasa (27/2).
 
AKBP Yudith mengatakan keempat pelaku sudah merencanakan membunuh anjing dengan mensurvei lokasinya. Mereka juga sudah menyiapkan peralatan seperti kabel yang sudah dimodifikasi untuk menjerat target, karet ban dalam untuk mengikat target, balok kayu yang digunakan untuk memukul target hingga mati.
 
Cara kerja mereka terbilang sadis. Setelah menemukan anjing buruan, mereka berbagi tugas. Ada yang menjerat dan ada pula yang menyeretnya ke tempat sepi. Di sanalah para pelaku memukul kepala anjing berkali-kali dengan kayu balok besar hingga tewas. Anjing yang sudah mati itu disembunyikan di semak semak dan mereka kemudian melanjutkan perburuan lagi.
 
[pilihan-redaksi2]
Setelah hasil tangkapan dirasa cukup, anjing yang sudah mati itu dimasukkan ke dalam karung dan dijual ke salah satu warung menjual menu daging anjing atau RW di Panjer, Denpasar Selatan. 
 
“Mereka kami jerat Pasal pencurian dan pembunuhan hewan peliharaan atau Pasal 363 junto 53 (percobaan curat) dan atau 406 ayat 2 (pembunuhan hewannya) dengan ancaman 5 tahun,” terangnya.
 
Sebelumnya, empat pemuda ini ditangkap setelah meracun anjing di wilayah Dalung, Kuta Utara, Senin (26/2) sekitar pukul 02.30 Wita. Mereka awalnya dipergoki warga setempat hingga kabur ke wilayah Sempidi, Mengwi. Apesnya, para pelaku ini meninggalkan dua sepeda motornya di wilayah Sempidi dan ditemukan dua bangkai anjing yang masih berlumuran darah juga dua buah pisau dapur. [bbn/spy/psk]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami