Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
Korupsi Dana Bansos, Terdakwa Hanya Divonis 2,4 Tahun
Rabu, 7 Maret 2018,
23:10 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar. Terdakwa berinisial DPS (41), terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (LDPM) untuk Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sari Lestari, Tulikup, Gianyar senilai Rp 76 juta, divonis lebih ringan dari tuntutan JPU.
[pilihan-redaksi]
Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan. Putusan Majelis hakim yang diketua I Wayan Sukanila ini lebih ringan 14 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Made Edi Setiawan.
Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan. Putusan Majelis hakim yang diketua I Wayan Sukanila ini lebih ringan 14 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Made Edi Setiawan.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 3 tahun dan 6 bulan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai perbuatan yang meringankan, selain sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan sebagai tulang punggung keluarga, terdakwa juga telah mengembalikan sebagian uang yang dikorupsi.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi untuk kepentingannya sendiri. Sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagamana telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dewa Putu Suartana dengan pidana penjara selama selama 2 tahun dan 4 bulan, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," tegas ketua hakim saat membacakan amar putusannya, Rabu (7/3).
Selain itu, bunyi putusan majelis hakim juga menyebutkan terdakwa dibebankan membayar uang pengganti sebesar tujuh puluh enem juta rupiah.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam tengat waktu paling lama 1 bulan setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dijual lelang guna membayar pengganti tersebut.
Dan apabila harta bendanya masih belum cukup, maka hukuman pidananya akan ditambah 1 bulan kurungan.
Mendengar vonis hakim, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Made Suryawan maupun JPU Made Edi Setiawan sama-sama menyatakan pikir-pikir.
[pilihan-redaksi2]
Sebagaimana diketahui, hingga kasus ini bergulir, berawal dari dicairkannya dana bantuan sosial kegiatan Penguatan-LDPM untuk Gabungan Sari Lestari dari Pemerintah Provinsi Bali sebesar Rp. 150 juta pada tanggal 9 November 2009.
Sebagaimana diketahui, hingga kasus ini bergulir, berawal dari dicairkannya dana bantuan sosial kegiatan Penguatan-LDPM untuk Gabungan Sari Lestari dari Pemerintah Provinsi Bali sebesar Rp. 150 juta pada tanggal 9 November 2009.
Dana bantuan tersebut kemudian digunakan untuk pembangunan gudang beras dan gabah dengan menghabiskan dana sebesar Rp 30 juta dan sisa dana Rp 120 juta dipergunakan untuk pembelian beras dalam rangka pengadaan stok pangan dan distribusi pangan kepada petani anggota Gapoktan Sari Lestari.
Terdakwa yang merupakan pendamping pada program PUAP (Pengembangan Usaha Agrabisnis Pedesaan) di Desa Tulikup yang bergerak di bidang pengadaan pupuk kepada petani anggota Subak melakukan korupsi dana LDPM dari Gapokan Sari sebesar Rp 60 juta. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2942 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2051 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2015 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1810 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026