Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Korupsi Dana Bansos, Terdakwa Hanya Divonis 2,4 Tahun

Rabu, 7 Maret 2018, 23:10 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com.Denpasar. Terdakwa berinisial DPS (41), terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (LDPM)  untuk Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sari Lestari, Tulikup, Gianyar senilai Rp 76 juta, divonis lebih ringan dari tuntutan JPU.
 
[pilihan-redaksi]
Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan. Putusan Majelis hakim yang diketua I Wayan Sukanila ini lebih ringan 14 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Made Edi Setiawan.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa  dengan hukuman pidana selama 3 tahun dan 6 bulan. 
 
Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai perbuatan yang meringankan, selain sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan sebagai tulang punggung keluarga, terdakwa juga telah mengembalikan sebagian uang yang dikorupsi.
 
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi untuk kepentingannya sendiri. Sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagamana telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. 
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dewa Putu Suartana dengan pidana penjara selama selama 2 tahun dan 4 bulan, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," tegas ketua hakim saat membacakan amar putusannya, Rabu (7/3).
 
Selain itu, bunyi putusan majelis hakim juga menyebutkan terdakwa dibebankan membayar uang pengganti sebesar tujuh puluh enem juta rupiah. 
 
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam tengat waktu paling lama 1 bulan setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dijual lelang guna membayar pengganti tersebut. 
 
Dan apabila harta bendanya masih belum cukup, maka hukuman pidananya akan ditambah 1 bulan kurungan.
Mendengar vonis hakim, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Made Suryawan maupun JPU Made Edi Setiawan sama-sama menyatakan pikir-pikir. 
 
[pilihan-redaksi2]
Sebagaimana diketahui, hingga kasus ini bergulir, berawal dari dicairkannya dana bantuan sosial kegiatan Penguatan-LDPM untuk Gabungan Sari Lestari dari Pemerintah Provinsi Bali sebesar Rp. 150 juta pada tanggal 9 November 2009. 
Dana bantuan tersebut kemudian digunakan untuk pembangunan gudang beras dan gabah dengan menghabiskan dana sebesar Rp 30 juta dan sisa dana Rp 120 juta dipergunakan untuk pembelian beras dalam rangka pengadaan stok pangan dan distribusi pangan kepada petani anggota Gapoktan Sari Lestari. 
 
Terdakwa yang merupakan pendamping pada program PUAP (Pengembangan Usaha Agrabisnis Pedesaan) di Desa Tulikup yang bergerak di bidang pengadaan pupuk kepada petani anggota Subak melakukan korupsi dana LDPM dari Gapokan Sari sebesar Rp 60 juta. (bbn/maw/rob)
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami