Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 9 Mei 2026
Oknum Perbekel Badung Penganiaya Dokter Digiring ke Kerobokan
Selasa, 20 Maret 2018,
01:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com, Denpasar. Oknum Perbekel yang diduga melakukan penganiayaan dokter di RSUD Badung, I Gusti Lanang Umbara (39) menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (19/3).
[pilihan-redaksi]
Oknum perbekel yang menjadi Ketua Paiketan Perbekel Se-Kabupaten Badung ini begitu dilimpahkan ke Kejari Denpasar langsung dibawa ke Lapas Kelas II A untuk dititipkan terkait kasus penganiayaan terhadap salah satu dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mangusada Badung.
Oknum perbekel yang menjadi Ketua Paiketan Perbekel Se-Kabupaten Badung ini begitu dilimpahkan ke Kejari Denpasar langsung dibawa ke Lapas Kelas II A untuk dititipkan terkait kasus penganiayaan terhadap salah satu dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mangusada Badung.
Seusai menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan dan administrasi, berkas dan barang bukti, mantan ketua forum Perbekel se-Badung ini langsung digiring menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dititip di rumah tahanan (Rutan) Kerobokan sampai menjalani proses hukum berikutnya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar Arief Wirawan membenarkan acara pelimpahan tahap II kasus ulah Oknum Perbekel di RSUD milik Pemkab Badung yang jadi viral di medsos tersebut.
“Berkas, barang bukti, sekaligus tersangka sudah dilimpahkan. Dan setelah proses pelimpahan tahap II ini, kita punya waktu 20 hari untuk dilimpahkan ke Pengadilan, selama itu tersangka tetap ditahan dititipkan di LP Kerobokan," tutur Ariew.
Pejabat Kejari Denpasar asal Palembang, Sumatera Selatan ini menambahkan, atas tindakan oknum perbekel yang arogan itu dijerat dengan dua pasal yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 5 tahun.
"Untuk Jaksa penuntut yang ditunjuk menangani perkara ini pak Bela (Jaksa Bela Putra Atmaja),” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, hingga perkara ini bergulir menyusul dengan perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap korban dr Grace Juniaty. Berawal dari kedatangan tersangka ke IGD RSUD Mangusada Badung, membawa anggota keluarganya yang sedang mengalami sesak nafas, pada Minggu (25/2) sekitar pukul 03.00 dini hari lalu.
Singkat cerita, usai tiba di RSUD, korban meminta kepada pasien tidur untuk mendapatkan pertolongan pertama dengan memasang oksigen. Tak hanya itu, korban juga memberikan obat jantung dan selanjutnya menyarankan keluarga tersangka untuk melakukan rongent sebelum dikonsultasikan ke Dokter ahli jantung. Setelah pasien di rongent, hasilnya kemudian diserahkan kepada korban.
[pilihan-redaksi2]
Namun disaat membaca hasil rongent, tersangka mendatangi korban dan meminta agar keluarganya yang sakit itu harus menjalani rawat inap, bahkan sudah memesan kamar VIP. Selanjutnya, atas permintaan tersangka, korban yang asal Kebon Jeruk Jakarta Barat itu kemudian meminta formulir pemesanan kamar VIP kepada tersangka.
Namun disaat membaca hasil rongent, tersangka mendatangi korban dan meminta agar keluarganya yang sakit itu harus menjalani rawat inap, bahkan sudah memesan kamar VIP. Selanjutnya, atas permintaan tersangka, korban yang asal Kebon Jeruk Jakarta Barat itu kemudian meminta formulir pemesanan kamar VIP kepada tersangka.
Setelah melakukan cek dan ricek, korban akhirnya menyarankan kepada tersangka untuk mencari kamar dan obat sendiri.
Nah atas saran korban itulah muncul masalah. Tersangka yang tak terima mendapat saran korban kemudian marah. Selanjutnya, tersangka disuruh mencari kamar dan membeli obat sendiri.
Tidak sampai disana, dengan kondisi emosi, tersangka naik pitam dan mengambil beberapa rekaman medis pasien lalu memukul kepala korban sebanyak 1 kali. Belum puas, pria ini kembali menampar pipi korban sebanyak sekali. Akibat pukulan dan tamparan itu korban mengalami sakit pada bagian kepala dan pipi. Atas perilaku kasar tersangka, korban kemudian melapor ke Polres Badung. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 834 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 714 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 536 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 515 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026