Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 13 September 2026
Wijaya Divonis 5 Bulan Penjara Akibat Curi Tiga Ekor Ayam Aduan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada I Kadek Sundara Wijaya (20 tahun). Vonis tersebut diberikan setelah sebelumnya terdakwa Wijaya mencuri tiga ekor ayam aduan milik tetangganya yang nilai jualnya diperkirakan jutaan rupiah.
Ketua Majelis Hakim I Wayan Kawisada dalam vonisnya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sesuai Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 dan 5 KUHP. "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan," tegas hakim dalam putusnya dalam persidangan pada Rabu (25/4).
Putusan ini, lebih ringan 3 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli Peladiyanti. Sebagaimana tertuang dalam dakwaan jaksa, aksi memalukan ini dilakukan terdakwa pada tanggal 18 November 2017 silam di salah satu kandang Ayam di Br. Banjaran, Desa Sedang Kecamatan Abiansemal, Badung.
Aksi pencurian ini dilakukan terdakwa bersama Kadek Andika Pernandi (terdakwa dalam berkas terpisah). Sebelum mengambil ayam aduan milik I Made Suanjaya, keduanya terlebih dahulu merencanakanya.
Dengan mengedarai sepeda motor terdakwa mendatangi kandang ayam milik korban. "Sampai di kandang ayam milik korban, Kadek Andika Permadi melihat ke dalam dan mengambil 1 ekor ayam milik korban," sebut Jaksa Kejari Denpasar itu.
Saat saksi Kadek Andika Permadi melacarkan aksinya, terdakwa menunggu diatas motor. Kemudian Kadek Andika Permadi datang membawa ayam,keduanya langsung kabur. Setelah itu, keduanya kembali datang ke kandang ayam milik korban dan kembali mengambil ayam.
Aksi ini dilakukan terdakwa bersama Kadek Andika Permadi sebanyak 3 kali. Sehingga keduanya barhasil mengambil 3 ekor ayam milik saksi korban. 3 ekor ayam yang diabil oleh terdakwa bersama Kadek Andika Permadi ini kemudian dimasukan dalam satu karung.
Sukses mengabil 3 ekor ayam, terdakwa lalu mengajak Kadek Andika Permadi pulang, tapi saat tiba di Balai Banjar Banjaran, terdakwa bersama Kade Andika Permadi bertemu dengan I Made Candra Kerta Yoga (terdakwa dalam berkas terpisah) dan Solin (belum tertangkap). "Solin lalu bertanya kepada terdakwa dimana mengambil ayam tersebut,"ujar jaksa Kejari Denpasar itu.
Terdakwa bersama Kadek Andika Permadi mengantar Solin menuju kadang ayam milik saksi korban. Setelah itu, I Made Candra Kerta Yoga dan Solin langsung beraksi mengambil ayam aduan milik korban.
Keesokan harinya, terdakwa bersama Kadek Andika Permadi menjual tiga ekor ayam tersebut ke Pasar Bringkit. Uang hasil penjualan ayam tersebut dibagi dua. Akibat perbuatan terdakwa I Kadek Sundara Wijaya dan terdakwa Kadek Andika Permadi, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 5.500.000.[bbn/maw/mul]
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3366 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 1395 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 801 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan