Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Wijaya Divonis 5 Bulan Penjara Akibat Curi Tiga Ekor Ayam Aduan

Rabu, 25 April 2018, 16:30 WITA Follow
Beritabali.com

Ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada I Kadek Sundara Wijaya (20 tahun). Vonis tersebut diberikan setelah sebelumnya terdakwa Wijaya mencuri tiga ekor ayam aduan milik tetangganya yang nilai jualnya diperkirakan jutaan rupiah.

Ketua Majelis Hakim I Wayan Kawisada dalam vonisnya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sesuai Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 dan 5 KUHP. "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan," tegas hakim dalam putusnya dalam persidangan pada Rabu (25/4).

Putusan ini, lebih ringan 3 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli Peladiyanti. Sebagaimana tertuang dalam dakwaan jaksa, aksi memalukan ini dilakukan terdakwa pada tanggal 18 November 2017 silam di salah satu kandang Ayam di Br. Banjaran, Desa Sedang Kecamatan Abiansemal, Badung.

Aksi pencurian ini dilakukan terdakwa bersama Kadek Andika Pernandi (terdakwa dalam berkas terpisah). Sebelum mengambil ayam aduan milik I Made Suanjaya, keduanya terlebih dahulu merencanakanya.

Dengan mengedarai sepeda motor terdakwa mendatangi kandang ayam milik korban. "Sampai di kandang ayam milik korban, Kadek Andika Permadi melihat ke dalam dan mengambil 1 ekor ayam milik korban," sebut Jaksa Kejari Denpasar itu.

Saat saksi Kadek Andika Permadi melacarkan aksinya, terdakwa menunggu diatas motor. Kemudian Kadek Andika Permadi datang membawa ayam,keduanya langsung kabur. Setelah itu, keduanya kembali datang ke kandang ayam milik korban dan kembali mengambil ayam.

Aksi ini dilakukan terdakwa bersama Kadek Andika Permadi sebanyak 3 kali. Sehingga keduanya barhasil mengambil 3 ekor ayam milik saksi korban. 3 ekor ayam yang diabil oleh terdakwa bersama Kadek Andika Permadi ini kemudian dimasukan dalam satu karung.

Sukses mengabil 3 ekor ayam, terdakwa lalu mengajak Kadek Andika Permadi pulang, tapi saat tiba di Balai Banjar Banjaran, terdakwa bersama Kade Andika Permadi bertemu dengan I Made Candra Kerta Yoga (terdakwa dalam berkas terpisah) dan Solin (belum tertangkap). "Solin lalu bertanya kepada terdakwa dimana mengambil ayam tersebut,"ujar jaksa Kejari Denpasar itu.

Terdakwa bersama Kadek Andika Permadi mengantar Solin menuju kadang ayam milik saksi korban. Setelah itu, I Made Candra Kerta Yoga dan Solin langsung beraksi mengambil ayam aduan milik korban.

Keesokan harinya, terdakwa bersama Kadek Andika Permadi menjual tiga ekor ayam tersebut ke Pasar Bringkit. Uang hasil penjualan ayam tersebut dibagi dua. Akibat perbuatan terdakwa I Kadek Sundara Wijaya dan terdakwa Kadek Andika Permadi, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 5.500.000.[bbn/maw/mul]

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami