Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Wijaya Divonis 5 Bulan Penjara Akibat Curi Tiga Ekor Ayam Aduan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada I Kadek Sundara Wijaya (20 tahun). Vonis tersebut diberikan setelah sebelumnya terdakwa Wijaya mencuri tiga ekor ayam aduan milik tetangganya yang nilai jualnya diperkirakan jutaan rupiah.
Ketua Majelis Hakim I Wayan Kawisada dalam vonisnya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sesuai Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 dan 5 KUHP. "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan," tegas hakim dalam putusnya dalam persidangan pada Rabu (25/4).
Putusan ini, lebih ringan 3 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli Peladiyanti. Sebagaimana tertuang dalam dakwaan jaksa, aksi memalukan ini dilakukan terdakwa pada tanggal 18 November 2017 silam di salah satu kandang Ayam di Br. Banjaran, Desa Sedang Kecamatan Abiansemal, Badung.
Aksi pencurian ini dilakukan terdakwa bersama Kadek Andika Pernandi (terdakwa dalam berkas terpisah). Sebelum mengambil ayam aduan milik I Made Suanjaya, keduanya terlebih dahulu merencanakanya.
Dengan mengedarai sepeda motor terdakwa mendatangi kandang ayam milik korban. "Sampai di kandang ayam milik korban, Kadek Andika Permadi melihat ke dalam dan mengambil 1 ekor ayam milik korban," sebut Jaksa Kejari Denpasar itu.
Saat saksi Kadek Andika Permadi melacarkan aksinya, terdakwa menunggu diatas motor. Kemudian Kadek Andika Permadi datang membawa ayam,keduanya langsung kabur. Setelah itu, keduanya kembali datang ke kandang ayam milik korban dan kembali mengambil ayam.
Aksi ini dilakukan terdakwa bersama Kadek Andika Permadi sebanyak 3 kali. Sehingga keduanya barhasil mengambil 3 ekor ayam milik saksi korban. 3 ekor ayam yang diabil oleh terdakwa bersama Kadek Andika Permadi ini kemudian dimasukan dalam satu karung.
Sukses mengabil 3 ekor ayam, terdakwa lalu mengajak Kadek Andika Permadi pulang, tapi saat tiba di Balai Banjar Banjaran, terdakwa bersama Kade Andika Permadi bertemu dengan I Made Candra Kerta Yoga (terdakwa dalam berkas terpisah) dan Solin (belum tertangkap). "Solin lalu bertanya kepada terdakwa dimana mengambil ayam tersebut,"ujar jaksa Kejari Denpasar itu.
Terdakwa bersama Kadek Andika Permadi mengantar Solin menuju kadang ayam milik saksi korban. Setelah itu, I Made Candra Kerta Yoga dan Solin langsung beraksi mengambil ayam aduan milik korban.
Keesokan harinya, terdakwa bersama Kadek Andika Permadi menjual tiga ekor ayam tersebut ke Pasar Bringkit. Uang hasil penjualan ayam tersebut dibagi dua. Akibat perbuatan terdakwa I Kadek Sundara Wijaya dan terdakwa Kadek Andika Permadi, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 5.500.000.[bbn/maw/mul]
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3805 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1747 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang