Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 10 Mei 2026
Disebut Gangguan Jiwa, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Sinar Putra 7,5 Tahun Penjara
Kamis, 26 April 2018,
19:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Beda dengan terdakwa orang asing yang mengajukan rehab karena masalah kejiwaan, bisa mendapat keringanan. Tapi yang dialami terdakwa Made Sinar Putra (44) yang selama ini selalu disebut-sebut ada masalah kejiwaan justru dijatuhi hukuman pidana penjara 7,5 tahun oleh hakim di PN Denpasar, Kamis (26/4).
Putusan itu diberikan atas kasus kepemilikan dua paket sabu-sabu dengan berat total 42,33 gram. Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan kurungan.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Estard Oktavi di PN Denpasar, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum memiliki, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram sehingga diganjar hukuman lima tahun penjara," kata hakim.
Vonis majelis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.
Dalam dakwaan terungkap, sebelum ditangkap petugas terdakwa sempat dihubungi seseorang bernama Ahmad (DPO) pada 25 September 2017, yang menawarkan sabu-sabu.
Kemudian, terdakwa mentrasnfer uang Rp 6 juta kepada Ahmad. Setelah disepakati harga barang, pada 26 September 2017, Pukul 10.00 Wita menghubungi Ahmad melalui telepon untuk bertemu di Jalan Mahendradata Denpasar.
Namun, Ahmad membatalkan pertemuan itu dan memberikan pesan singkat kepada terdakwa untuk bertemu di Jalan Buluh Indah yang kemudian mengarah ke Jalan Gunung Agung, Denpasar.
Singkat cerita, terdakwa yang turun dari mobilnya langsung mengambil sabu-sabu yang dibelinya itu dan masuk ke dalam mobilnya yang kemudian membawa barang haram itu ke rumahnya di Jalan Gunung Batukaru, Gang VII Nomor 5, Denpasar Barat.
Saat hendak turun di depan rumah, terdakwa langsung dihampiri beberapa orang petugas yang dikenalnya. Karena panik, terdakwa kembali masuk ke dalam mobil dan memacu mobilnya hingga menabrak petugas yang menggunakan sepeda motor itu dan terjadi aksi kejar-kejaran.
Petugas berhasil menangkap terdakwa, karena mobil yang dibawanya mengeluarkan percikan api dan terhenti di depan Bale Banjar Tenten, Jalan Imam Bonjol, Denpasar.
Terdakwa dibawah kuasa hukum Edward Pangkahila, dkk, sempat sebelumnya dikatakan mengalami gangguan jiwa.
Bahkan saat jalani sidang tuntutan, terdakwa sempat membuat ulah yang membuat beberapa napi lain mengngamuk dan berteriak-teriak ingin menghabisi terdakwa karena ulahnya yang dinilai tidak pantas.[bbn/maw/psk]
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 929 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 772 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 586 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 549 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026