Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 3 Oktober 2026
Disebut Gangguan Jiwa, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Sinar Putra 7,5 Tahun Penjara
Kamis, 26 April 2018,
19:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Beda dengan terdakwa orang asing yang mengajukan rehab karena masalah kejiwaan, bisa mendapat keringanan. Tapi yang dialami terdakwa Made Sinar Putra (44) yang selama ini selalu disebut-sebut ada masalah kejiwaan justru dijatuhi hukuman pidana penjara 7,5 tahun oleh hakim di PN Denpasar, Kamis (26/4).
Putusan itu diberikan atas kasus kepemilikan dua paket sabu-sabu dengan berat total 42,33 gram. Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan kurungan.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Estard Oktavi di PN Denpasar, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum memiliki, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram sehingga diganjar hukuman lima tahun penjara," kata hakim.
Vonis majelis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.
Dalam dakwaan terungkap, sebelum ditangkap petugas terdakwa sempat dihubungi seseorang bernama Ahmad (DPO) pada 25 September 2017, yang menawarkan sabu-sabu.
Kemudian, terdakwa mentrasnfer uang Rp 6 juta kepada Ahmad. Setelah disepakati harga barang, pada 26 September 2017, Pukul 10.00 Wita menghubungi Ahmad melalui telepon untuk bertemu di Jalan Mahendradata Denpasar.
Namun, Ahmad membatalkan pertemuan itu dan memberikan pesan singkat kepada terdakwa untuk bertemu di Jalan Buluh Indah yang kemudian mengarah ke Jalan Gunung Agung, Denpasar.
Singkat cerita, terdakwa yang turun dari mobilnya langsung mengambil sabu-sabu yang dibelinya itu dan masuk ke dalam mobilnya yang kemudian membawa barang haram itu ke rumahnya di Jalan Gunung Batukaru, Gang VII Nomor 5, Denpasar Barat.
Saat hendak turun di depan rumah, terdakwa langsung dihampiri beberapa orang petugas yang dikenalnya. Karena panik, terdakwa kembali masuk ke dalam mobil dan memacu mobilnya hingga menabrak petugas yang menggunakan sepeda motor itu dan terjadi aksi kejar-kejaran.
Petugas berhasil menangkap terdakwa, karena mobil yang dibawanya mengeluarkan percikan api dan terhenti di depan Bale Banjar Tenten, Jalan Imam Bonjol, Denpasar.
Terdakwa dibawah kuasa hukum Edward Pangkahila, dkk, sempat sebelumnya dikatakan mengalami gangguan jiwa.
Bahkan saat jalani sidang tuntutan, terdakwa sempat membuat ulah yang membuat beberapa napi lain mengngamuk dan berteriak-teriak ingin menghabisi terdakwa karena ulahnya yang dinilai tidak pantas.[bbn/maw/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1087 Kali
02
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 418 Kali
03
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 374 Kali
04
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 335 Kali
05
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 279 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026