Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 30 Juli 2026
Mantan Pegawai Kontrak Satpol PP Denpasar Divonis 9 Bulan Penjara
Jumat, 11 Mei 2018,
18:55 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar, Bagus Made Putra Perdana alias Gustra yang pernah bekerja sebagai tenaga kotrak di Satpol PP Denpasar divonis 9 bulan penjara oleh majelis hakim PN Denpasar pimpinan Made Purnami.
[pilihan-redaksi]
Dalam amar putusnya, majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberi sesuatu barang atau uang.
Dalam amar putusnya, majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberi sesuatu barang atau uang.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP. "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan,"sebut Hakim Made Purnami dalam putusanya.
Putusan ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raka Arimbawa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun).
Atas putusan itu, baik terdakwa maupun jaksa sama-sama menyatakan menerima. "Kami menerima putusan ini,"ujar jaksa Raka Arimbawa dimuka sidang.
Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dimuka sidang terungkap, terdakwa ditangkap pada tanggal 5 Januari 2017 sekira pukul 16.30 di Spa Scarlet di Jln. Kembang Gading No. 1. Sebelum ditangkap, terdakwa yang merupakan tenaga Kontrak pada Satpol PP Denpasar itu diduga melakukan pungutan liar (pungli) di beberapa spa di wilayah Denpasar.
Pertama terdakwa mendatangi Happy Spa di Jln. Tukad Balian dan mengatakan Spa yang tidak mengantongi izin akan di razia oleh Satpol PP.
[pilihan-redaksi2]
"Selanjutnya terdakwa meminta atensi bulanan sebesar Rp 300 ribu,"sebut jaksa Kejati Bali itu.
"Selanjutnya terdakwa meminta atensi bulanan sebesar Rp 300 ribu,"sebut jaksa Kejati Bali itu.
Kemudian terdakwa mendatangi Spa lain dan mengatakan hal yang sama yaitu Spa yang tidak punya izin akan dirazia Satpol PP. Dalam dakwaan terungkap, selain mendatang Happy Spa, terdakwa juga mendatangi Scarlet dan D2D Spa.
Apesnya, saat terdakwa mendatangi Scarlet Spa di Jln. Kembang Ganding No. 1. Pada saat terdakwa mengambil uang atensi, terdakwa diamankan polisi dari Polda Bali. Pada saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti uang sebesar Rp500 ribu.
Dalam dakwaan terungkap pula, pemilik Spa memberikan uang karena terdakwa mengaku anggota Satpol PP Kota Denpasar dan akan merazia dan menutup tempat Spa yang tidak memiliki izin. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3896 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2965 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2053 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2026 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1812 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026