Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 1 Oktober 2026
Dibentak Keluarga Korban, Terdakwa Kasus Pembunuhan Pensiunan Polisi Menangis
Rabu, 16 Mei 2018,
10:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar, Kasus pembunuhan pensiunan anggota Polri kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksiyang sekaligus terdakwa dalam kasus ini, Selasa (15/5) di PN Denpasar
[pilihan-redaksi]
Pada sidang kali ini, terdakwa I Gede Ngurah Astika yang menjadi otak dari pembunuhan ini didudukkan untuk mendengarkan saksi yang juga sebagai terdakwa.
Pada sidang kali ini, terdakwa I Gede Ngurah Astika yang menjadi otak dari pembunuhan ini didudukkan untuk mendengarkan saksi yang juga sebagai terdakwa.
Mereka, Dewa Putu Alit Sudiasa alias Alit, Putu Veri Permadi alias Veri, dan Dewa Made Budianto alias Tonges. Menariknya, sidang yang berlangsung cukup panjang hingga hampir memakan waktu sekitar 1 jam itu sempat ricuh.
Kericuhan terjadi ketika para terdakwa yang jadi saksi dalam kasus ini berbelit belit menjawab pertanyaan Hakim dan JPU Kadek Wahyudi Ardika. Puncaknya saat para terdakwa akan digiring keluar sidang, para pengunjung yang merupakan keluarga korban meminta ketegasan terdakwa kenapa harus membunuh.
Saat itu terdakwa Ngurah Astika yang jadi otak dari pembunuhan terhadap korban Made Suanda purnawirawan Polri, langsung mengucapkan meminta maaf sambil sesenggukan menangis.
Bahkan keluarga korban dan anak korban terus mengejar para terdakwa hingga sampai ke sel titipan di PN Denpasar, serambi terus mengumpat.
"Kamu tau karena kamu, saya tidak punya bapak. Kenapa kamu bunuh dia, kata kamu hanya untuk buat pingsan. Kenapa..! Jawab," teriak putri korban.
[pilihan-redaksi2]
Untuk diketahui korban ditemukan membusuk disebuah rumah kontrakan. Dalam pengakuan para terdakwa seluruhnya mengaku terjerat hutang dan terpaksa melakukan tindakan perampasan mobil milik korban.
Untuk diketahui korban ditemukan membusuk disebuah rumah kontrakan. Dalam pengakuan para terdakwa seluruhnya mengaku terjerat hutang dan terpaksa melakukan tindakan perampasan mobil milik korban.
Namun awalnya terdakwa hanya berniat memberikan obat tidur. Tetapi justru korban malah dibunuh lantaran obat tidur yang dibubuhkan di kopi tidak membuat korban pingsan.
Atas perbuatannya itu, terdakwa I Gede Astika diancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 365 ayat (2) ke-2 ayat (3) KUHP. Sedangkan ketiga terdakwa lainya dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 365 ayat (2) ke-2, ayat (3) KUHP.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan 3 pasal yakni primair Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman masikmal dipidana mati, subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, atau Pasal 365 ayat (2) ke 2, ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 135 Kali
02
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 118 Kali
03
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 92 Kali
04
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 68 Kali
05
Karyawan Toko di Sukawati Curi Rp73 Juta, Kabur ke Banyuwangi
Dibaca: 65 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026