Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 7 Mei 2026
Dibentak Keluarga Korban, Terdakwa Kasus Pembunuhan Pensiunan Polisi Menangis
Rabu, 16 Mei 2018,
10:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar, Kasus pembunuhan pensiunan anggota Polri kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksiyang sekaligus terdakwa dalam kasus ini, Selasa (15/5) di PN Denpasar
[pilihan-redaksi]
Pada sidang kali ini, terdakwa I Gede Ngurah Astika yang menjadi otak dari pembunuhan ini didudukkan untuk mendengarkan saksi yang juga sebagai terdakwa.
Pada sidang kali ini, terdakwa I Gede Ngurah Astika yang menjadi otak dari pembunuhan ini didudukkan untuk mendengarkan saksi yang juga sebagai terdakwa.
Mereka, Dewa Putu Alit Sudiasa alias Alit, Putu Veri Permadi alias Veri, dan Dewa Made Budianto alias Tonges. Menariknya, sidang yang berlangsung cukup panjang hingga hampir memakan waktu sekitar 1 jam itu sempat ricuh.
Kericuhan terjadi ketika para terdakwa yang jadi saksi dalam kasus ini berbelit belit menjawab pertanyaan Hakim dan JPU Kadek Wahyudi Ardika. Puncaknya saat para terdakwa akan digiring keluar sidang, para pengunjung yang merupakan keluarga korban meminta ketegasan terdakwa kenapa harus membunuh.
Saat itu terdakwa Ngurah Astika yang jadi otak dari pembunuhan terhadap korban Made Suanda purnawirawan Polri, langsung mengucapkan meminta maaf sambil sesenggukan menangis.
Bahkan keluarga korban dan anak korban terus mengejar para terdakwa hingga sampai ke sel titipan di PN Denpasar, serambi terus mengumpat.
"Kamu tau karena kamu, saya tidak punya bapak. Kenapa kamu bunuh dia, kata kamu hanya untuk buat pingsan. Kenapa..! Jawab," teriak putri korban.
[pilihan-redaksi2]
Untuk diketahui korban ditemukan membusuk disebuah rumah kontrakan. Dalam pengakuan para terdakwa seluruhnya mengaku terjerat hutang dan terpaksa melakukan tindakan perampasan mobil milik korban.
Untuk diketahui korban ditemukan membusuk disebuah rumah kontrakan. Dalam pengakuan para terdakwa seluruhnya mengaku terjerat hutang dan terpaksa melakukan tindakan perampasan mobil milik korban.
Namun awalnya terdakwa hanya berniat memberikan obat tidur. Tetapi justru korban malah dibunuh lantaran obat tidur yang dibubuhkan di kopi tidak membuat korban pingsan.
Atas perbuatannya itu, terdakwa I Gede Astika diancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 365 ayat (2) ke-2 ayat (3) KUHP. Sedangkan ketiga terdakwa lainya dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 365 ayat (2) ke-2, ayat (3) KUHP.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan 3 pasal yakni primair Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman masikmal dipidana mati, subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, atau Pasal 365 ayat (2) ke 2, ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 680 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 632 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 468 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 454 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026