Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 7 Mei 2026
Kapolres Buleleng Pastikan Kasus Perbekel Sudaji Masih Arah RJ
BERITABALI.COM, BULELENG.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman memastikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang yang menjerat Perbekel Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Made Ngurah Fajar Kurniawan, masih mengarah pada penyelesaian melalui restorative justice (RJ).
Polisi menyebut kesepakatan damai antara korban dan tersangka telah ditandatangani kedua belah pihak dan menjadi dasar pengajuan penyelesaian perkara secara kekeluargaan.
Ditemui Kamis (7/5/2026), AKBP Ruzi mengatakan permohonan penyelesaian melalui RJ diajukan beberapa hari setelah Perbekel Fajar menjalani proses hukum.
“Setelah perbekel dilakukan penanganan, selang beberapa hari mereka mengajukan surat permintaan penyelesaian dengan RJ. Ada tanda tangan dari kedua belah pihak,” ujar AKBP Ruzi.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, polisi kemudian mempertemukan korban dan tersangka guna memastikan adanya kesepakatan damai.
Hasilnya, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan melalui restorative justice.
“Saat dipertemukan memang keduanya sepakat untuk RJ. Bentuk kesepakatan dalam RJ itu kami kembalikan ke kedua belah pihak,” jelasnya.
Berdasarkan kesepakatan damai itu, polisi kemudian memberikan penangguhan penahanan terhadap Perbekel Fajar. Selain itu, surat perdamaian akan diserahkan ke pengadilan sebagai dasar penyelesaian perkara.
“Dengan dasar itu, kami kemudian memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka. Kami juga akan menyerahkan surat kesepakatan damai ini ke pengadilan agar kasus bisa diselesaikan,” imbuh AKBP Ruzi.
Terkait pernyataan korban sebelumnya yang mengaku mencabut permohonan restorative justice, AKBP Ruzi menegaskan hingga kini pihaknya masih melihat adanya kesepakatan damai dari kedua belah pihak.
“Sejauh ini saat kedua belah pihak kami pertemukan, sepakat kok untuk damai. Kalau batal sepakat untuk RJ, seharusnya sebelum ada surat,” tandasnya.
Sebelumnya, korban Putu Agus Suriawan mengaku mencabut permohonan restorative justice karena menilai Perbekel Fajar tidak memiliki itikad baik untuk melunasi sisa utang sebesar Rp100 juta.
Korban bahkan menyatakan ingin melanjutkan perkara tersebut ke pengadilan agar memberikan efek jera terhadap tersangka.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 713 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 658 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 482 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 463 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik