Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Karantina Gilimanuk Gagalkan Penyelundupan 350 Kepiting Bakau

Kamis, 24 Mei 2018, 11:05 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Beritabali.com.Jembrana, Karantina Ikan Wilayah Kerja Gilimanuk berhasil menggagalkan penyelundupan 350 ekor Kepiting Bakau dan kerang segara tanpa dilengkapi dokumen kesehatan resmi dari karantina asal Rabu (23/05) jam 04.00 wita.
 
[pilihan-redaksi]
Penangkapan tersebut bermula dari pengawasan di jalur darat di Pelabuhan Penyebrangan Gilimanuk yang dilakukan petugas Karantina Ikan. Dari informasi yang dihimpun, komoditi berupa kepiting dan kerang ilegal ini diamankan oleh pihak Kantor Wilker KIPM Gilimanuk di Pos 2 Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk atau pintu masuk Bali sekitar pukul 04.00 Wita. 
 
Komoditi tersebut diangkut menggunakan pick up nopol DK 8849 LM yang dikemudikan oleh Ali Masykur (28), seorang warga dari Kelurahan Tamanagung, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Ketika diperiksa dan dimintai surat kesehatan karantina sopir tidak bisa menunjukannya sehingga dibawa ke kantor Karantina Ikan Wilker Gilimanuk untuk pemeriksaan lebih lanjut.
 
Dari keterangan Kepala Pelaksana Harian Kantor Wilker KIPM Gilimanuk, Imam Muryanto, jumlah kepiting bakau yang diamankan tersebut sebanyak 350 ekor Kepiting Bakau. Kepiting itu dari segi ukuran dan beratnya tidak diperbolehkan untuk dikirim antar pulau. 
 
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PERMEN KP) R.I Nomor 56 Tahun 2016, ukuran kepiting yang bisa dilalulintaskan antar pulau yakni memiliki kerapas di atas 15 Cm atau berat di atas 200 gram. Sehingga selain melanggar tanpa SKK dari daerah asalnya, pengiriman 350 ekor Kepiting Bakau serta 150 ekor kerang segar ini juga melanggar PERMEN KP RI Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan.
 
[pilihan-redaksi2]
Sedangkan dari hasil pemeriksaan secara detail, dari 350 ekor Kepiting Bakau tersebut 80 ekor diantaranya didapati masih di bawah ukuran. Sementara, 49 ekor sisanya diketahui dalam kondisi bertelur sehingga turut diamankan lantaran melanggar PERMEN KP R.I No. 56 Tahun 2016 yang menyebutkan larangan lalu-lintas antar pulau komiditi perikanan seperti Lobster, Kepiting dan Rajungan yang dalam kondisi bertelur. 
 
Delapan ekor Kepiting Bakau sisanya dalam keadaan mati dan 213 ekor sisanya diketahui sudah mencukupi ukurannya untuk diperdagangkan. Untuk 213 ekor Kepiting Bakau yang sesuai ukuran beserta 150 ekor kerang segar tersebut saat ini masih diamankan pihaknya sembari menunggu pemiliknya melengkapi SKK dari daerah asal pengirimannya.
 
"Khusus untuk 137 kepiting bakau langsung dilepasliarkan di pantai karang Sewu. Dan sisanya masih dalam proses pemeriksaan dan menunggu pemiliknya apakah bisa menunjukkan SKK dari Karantina asal" tutup Imam Muryanto.(bbn/Jim/rob)
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami