Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 15 Mei 2026
Karantina Gilimanuk Gagalkan Penyelundupan 350 Kepiting Bakau
Kamis, 24 Mei 2018,
11:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Beritabali.com.Jembrana, Karantina Ikan Wilayah Kerja Gilimanuk berhasil menggagalkan penyelundupan 350 ekor Kepiting Bakau dan kerang segara tanpa dilengkapi dokumen kesehatan resmi dari karantina asal Rabu (23/05) jam 04.00 wita.
[pilihan-redaksi]
Penangkapan tersebut bermula dari pengawasan di jalur darat di Pelabuhan Penyebrangan Gilimanuk yang dilakukan petugas Karantina Ikan. Dari informasi yang dihimpun, komoditi berupa kepiting dan kerang ilegal ini diamankan oleh pihak Kantor Wilker KIPM Gilimanuk di Pos 2 Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk atau pintu masuk Bali sekitar pukul 04.00 Wita.
Penangkapan tersebut bermula dari pengawasan di jalur darat di Pelabuhan Penyebrangan Gilimanuk yang dilakukan petugas Karantina Ikan. Dari informasi yang dihimpun, komoditi berupa kepiting dan kerang ilegal ini diamankan oleh pihak Kantor Wilker KIPM Gilimanuk di Pos 2 Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk atau pintu masuk Bali sekitar pukul 04.00 Wita.
Komoditi tersebut diangkut menggunakan pick up nopol DK 8849 LM yang dikemudikan oleh Ali Masykur (28), seorang warga dari Kelurahan Tamanagung, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Ketika diperiksa dan dimintai surat kesehatan karantina sopir tidak bisa menunjukannya sehingga dibawa ke kantor Karantina Ikan Wilker Gilimanuk untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari keterangan Kepala Pelaksana Harian Kantor Wilker KIPM Gilimanuk, Imam Muryanto, jumlah kepiting bakau yang diamankan tersebut sebanyak 350 ekor Kepiting Bakau. Kepiting itu dari segi ukuran dan beratnya tidak diperbolehkan untuk dikirim antar pulau.
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PERMEN KP) R.I Nomor 56 Tahun 2016, ukuran kepiting yang bisa dilalulintaskan antar pulau yakni memiliki kerapas di atas 15 Cm atau berat di atas 200 gram. Sehingga selain melanggar tanpa SKK dari daerah asalnya, pengiriman 350 ekor Kepiting Bakau serta 150 ekor kerang segar ini juga melanggar PERMEN KP RI Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan.
[pilihan-redaksi2]
Sedangkan dari hasil pemeriksaan secara detail, dari 350 ekor Kepiting Bakau tersebut 80 ekor diantaranya didapati masih di bawah ukuran. Sementara, 49 ekor sisanya diketahui dalam kondisi bertelur sehingga turut diamankan lantaran melanggar PERMEN KP R.I No. 56 Tahun 2016 yang menyebutkan larangan lalu-lintas antar pulau komiditi perikanan seperti Lobster, Kepiting dan Rajungan yang dalam kondisi bertelur.
Sedangkan dari hasil pemeriksaan secara detail, dari 350 ekor Kepiting Bakau tersebut 80 ekor diantaranya didapati masih di bawah ukuran. Sementara, 49 ekor sisanya diketahui dalam kondisi bertelur sehingga turut diamankan lantaran melanggar PERMEN KP R.I No. 56 Tahun 2016 yang menyebutkan larangan lalu-lintas antar pulau komiditi perikanan seperti Lobster, Kepiting dan Rajungan yang dalam kondisi bertelur.
Delapan ekor Kepiting Bakau sisanya dalam keadaan mati dan 213 ekor sisanya diketahui sudah mencukupi ukurannya untuk diperdagangkan. Untuk 213 ekor Kepiting Bakau yang sesuai ukuran beserta 150 ekor kerang segar tersebut saat ini masih diamankan pihaknya sembari menunggu pemiliknya melengkapi SKK dari daerah asal pengirimannya.
"Khusus untuk 137 kepiting bakau langsung dilepasliarkan di pantai karang Sewu. Dan sisanya masih dalam proses pemeriksaan dan menunggu pemiliknya apakah bisa menunjukkan SKK dari Karantina asal" tutup Imam Muryanto.(bbn/Jim/rob)
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1304 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1006 Kali
03
04
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 836 Kali
05
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 754 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026