Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
BKSDA Bali Lepas liarkan 21 Penyu Hijau Hasil Tangkapan
Kamis, 7 Juni 2018,
17:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Beritabali.com,Jembrana. Sebanyak 21 penyu yang merupakan barang bukti hasil tangkapan Polres Jembrana (5/6) di daerah Melaya dilepasliarkan Kamis (7/6) pagi di tempat penangkaran penyu Kurma Asri di kawasan Pantai Perancak.
[pilihan-redaksi]
Turut hadir melepas diantaranya; Bupati Jembrana I Putu Artha dan anggota Forkopimda Jembrana, BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Bali, masyarakat umum, wisatawan asing dan berbagai LSM pecinta lingkungan. Pada pelepasan tersebut Bupati Artha berharap kejadian tertangkapnya warga yang menjual penyu tersebut merupakan kejadian terakhir di wilayah Jembrana.
Turut hadir melepas diantaranya; Bupati Jembrana I Putu Artha dan anggota Forkopimda Jembrana, BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Bali, masyarakat umum, wisatawan asing dan berbagai LSM pecinta lingkungan. Pada pelepasan tersebut Bupati Artha berharap kejadian tertangkapnya warga yang menjual penyu tersebut merupakan kejadian terakhir di wilayah Jembrana.
Kasubbag Tata Usaha BKSDA Bali, Ketut Catur mengungkapkan bahwa dari 27 penyu yang disita oleh Polres Jembrana 21 ekor di lepas liarkan, 2 ekor masih disimpan sebagai barang bukti dan 4 ekor masih dalam perawatan karena mengidap tumor.
[pilihan-redaksi2]
“Pelepas liaran ini memenuhi beberapa sisi, jika dari sisi konservasi harus dilepaskan secepatnya. Namun dari segi hukum harus dengan persetujuan Kejaksaan karena merupakan barang bukti dari sebuah tindak kejahatan. Setelah berkoordinasi diputuskanlah di lepaskan hari ini" jelasnya.
“Pelepas liaran ini memenuhi beberapa sisi, jika dari sisi konservasi harus dilepaskan secepatnya. Namun dari segi hukum harus dengan persetujuan Kejaksaan karena merupakan barang bukti dari sebuah tindak kejahatan. Setelah berkoordinasi diputuskanlah di lepaskan hari ini" jelasnya.
Ia mengharapkan dari sisi publikasi agar memberi pesan kepada masyarakat sehingga hal ini tidak terulang lagi. Seperti diberitakan sebelumnya, Jajaran Polres Jembrana berhasil mengungkap maraknya perdagangan penyu ilegal di Kabupaten Jembrana, Senin (5/6) dengan mengamankan 27 ekor penyu jenis Penyu Hijau (Chelonia mydas).
Berdasarkan informasi dari Mapolres Jembrana 27 ekor penyu hijau ini diamankan dari tangan Muhamad (57), seorang warga dari Banjar Melaya Pantai, Desa Melaya, Kecamatan Melaya pada Senin (4/6) sekitar pukul 21.30 Wita. Kepada petugas, Muhamad yang diketahui yang terjerat kasus perdagangan satwa dilindungi ini mengaku sebagai pengepul dan mendapat ke-27 ekor penyu hijau yang masih dalam kondisi hidup ini dengan cara membeli dari nelayan yang berada di Madura. (bbn/Jim/rob)
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3814 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1760 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026