Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 31 Juli 2026
Atas Kasus Sama, Hakim Vonis Residivis Narkoba 6 Tahun Penjara
Selasa, 26 Juni 2018,
17:10 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Kevin lee (44) yang baru saja menikmati udara segar selepas dari Lapas Kelas II A Kerobokan Denpasar, kembali harus berurusan dengan hukum karena kembali dijerat dalam kasus yang sama, yakni narkoba dengan hukuman 6 tahun penjara.
[pilihan-redaksi]
Dalam putusannya, majelis hakim diketuai Esthar Oktavi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotik golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1,49 gram brutto atau 0,89 gram netto.
Dalam putusannya, majelis hakim diketuai Esthar Oktavi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotik golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1,49 gram brutto atau 0,89 gram netto.
Putusan ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama, Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kevin Lee dengan pidana penjara selama enam tahun, dikurangi selama menjalani masa tahanan. Menjatuhkan pidana denda Rp 1,5 miliar subsidair enam bulan penjara," tegas Ketua Majelis Hakim Esthar Oktavi.
[pilihan-redaksi2]
Merespon vonis hakim ini, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya Ketut Dody Arta Kariawan, maupun JPU sama-sama menyatakan menerima. Setidaknya putusan ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Nyoman Surasmi yang sebelumnya menuntut Kevin dengan hukuman pidana selama 7 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani penahanan sementara, denda Rp1,5 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Merespon vonis hakim ini, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya Ketut Dody Arta Kariawan, maupun JPU sama-sama menyatakan menerima. Setidaknya putusan ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Nyoman Surasmi yang sebelumnya menuntut Kevin dengan hukuman pidana selama 7 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani penahanan sementara, denda Rp1,5 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan, terdakwa setelah keluar dari Lapas Kerobokan, kembali terjerat bisnis narkoba. Hingga pada tanggal 27 Januari 2018 sekitar pukul 05.00 Wita terdakwa yang pulang dari tempat hiburan malam mengambil satu plastik klip paket sabu-sabu.
Selanjutnya terdakwa langsung menuju kosnya yang beralamat di Jalan Tukad Pancoran, Denpasar. Pada saat itulah terdakwa ditangkap oleh petugas BNNP Bali dan dari tangan terdakwa ditemukan empat buah plastik klip sabu-sabu.Dari hasil pemeriksaan diperoleh berat 0,23 gram netto (kode A1), 0,11 gram netto (Kode A2), 0,15 gram netto (kode A3), dan 0,40 gram netto (kode B) dengan berat keseluruhan 1,49 gram brutto atau 0,89 gram netto. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3905 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 3050 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2085 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2049 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1825 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026