Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 2 Juli 2026
Telan 63 Bungkus Hasish, WN Rusia Divonis 5 Tahun Penjara
Kamis, 19 Juli 2018,
21:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Terdakwa asal Rusia, Andrei Tobolin (29) yang ditangkap di Bandara Ngurah Rai karena menyelundupkan narkoba di perut, diganjar oleh majelis hakim selama 5 tahun penjara.
"Memutuskan terdakwa bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda 1 miliar subsider 3 bulan," putus Hakim ketua Ni Made Purnami dalam amar putusannya.
Dalam dakwaan sebelumnya bule yang beralamat di Sity Orenburg Street Rjad 7a Rusia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutarta dihadapan Hakim sebelumnya menuntut terdakwa 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Dalam putusan hakim dinyatakan terdakwa telah melanggar sesuai dengan pasal 113 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk diketahui dalam dakwaan yang dibacakan dimuka sidang terungkap, terdakwa ditangkap pada tanggan 14 Januari 2018 sikira pukul 11.30 Wita di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai, Tuban, Bali.
Terdakwa ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana memproduksi, mengimpor, mengekspor Narkotika golongan I jenis hasish sebarat 389,14 gram bruto.
"Benar memang dalam hal ini masuk dalam katagori mengimpor. Tetapi narkoba yang dibawanya untuk dikonsumsi sendiri," beber Jaksa dari Kajati Bali ini.
Dalam dakwaam terungkap bahwa pada tanggal 14 Januari 2017 terdakwa berangkat dari Katmandu, Nepal dengan menumpang pesawat Malindo Air dengan tujuan, Denpasar, Bali.
Saat itu terdakwa dibawa ke RS BIMC di Jln. Bypass Ngurah Rai untuk dilakukan Rontgen/CT Scan.
Dari hasil Rontgen/CT Scan tersebut ditemukan benda yang mencurigakan didalam saluran pencernakan terdakwa.
Atas temuan itu, selanjutkan dilakukan upaya pengeluaran terhadap benda tersebut dengan memberi obat pencahar kepada terdakwa.
Tidak lama kemudian dari lubang anus terdakwa keluar plastik bening yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis hasish sebayak 63 bungkas.
"Setelah dilakukan penimbangan terhadap Hasish tersebut beratnya mencapai 386,41 gram,"ungkap Jaksa.[bbn/maw/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 800 Kali
02
03
04
CBR Tabrak Truk di Sibetan, Pemotor Tewas di Tempat
Dibaca: 267 Kali
05
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026