Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Telan 63 Bungkus Hasish, WN Rusia Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 19 Juli 2018, 21:05 WITA Follow
Beritabali.com

beritabalicom

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Terdakwa asal Rusia, Andrei Tobolin (29) yang ditangkap di Bandara Ngurah Rai karena menyelundupkan narkoba di perut, diganjar oleh majelis hakim selama 5 tahun penjara.
 
"Memutuskan terdakwa bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda 1 miliar subsider 3 bulan," putus Hakim ketua Ni Made Purnami dalam amar putusannya.
 
Dalam dakwaan sebelumnya bule yang beralamat di Sity Orenburg Street Rjad 7a Rusia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutarta dihadapan Hakim  sebelumnya menuntut terdakwa 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
 
Dalam putusan hakim dinyatakan terdakwa telah melanggar sesuai dengan pasal 113 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Untuk diketahui dalam dakwaan yang dibacakan dimuka sidang terungkap, terdakwa ditangkap pada tanggan 14 Januari 2018 sikira pukul 11.30 Wita di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai, Tuban, Bali.
 
Terdakwa ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana memproduksi, mengimpor, mengekspor Narkotika golongan I jenis hasish sebarat 389,14 gram bruto.
 
"Benar memang dalam hal ini masuk dalam katagori mengimpor. Tetapi narkoba yang dibawanya untuk dikonsumsi sendiri," beber Jaksa dari Kajati Bali ini.
 
Dalam dakwaam terungkap bahwa pada tanggal 14 Januari 2017 terdakwa berangkat dari Katmandu, Nepal dengan menumpang pesawat Malindo Air dengan tujuan, Denpasar, Bali.
 
Saat itu terdakwa dibawa ke RS BIMC di Jln. Bypass Ngurah Rai untuk dilakukan Rontgen/CT Scan. 
 
Dari hasil Rontgen/CT Scan tersebut ditemukan benda yang mencurigakan didalam saluran pencernakan terdakwa.
 
Atas temuan itu, selanjutkan dilakukan upaya pengeluaran terhadap benda tersebut dengan memberi obat pencahar kepada terdakwa.
 
Tidak lama kemudian dari lubang anus terdakwa keluar plastik bening yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis hasish sebayak 63 bungkas.
 
"Setelah dilakukan penimbangan terhadap Hasish tersebut beratnya mencapai 386,41 gram,"ungkap Jaksa.[bbn/maw/psk]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami