Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 30 Oktober 2026
Bila Tidak Terbukti, Polisi SP3 Kasus Dokter Lapor Perzinahan
Senin, 23 Juli 2018,
20:40 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan dr. I GBA. SP OT terhadap kedua terlapor dr. MJRA (32) dan AKE (32), belum menunjukkan titik terang. Untuk itu, bila nantinya tidak ditemukan adanya unsur perzinahan dalam kasus tersebut, penyidik Polsek Denpasar Timur akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).
Rencana SP3 itu disampaikan Kapolsek Dentim AKP Nyoman Karang Adiputra, Senin (23/7/2018).
“Kalau nanti tidak ada bukti bukti, kami tidak bisa paksakan kasus ini berlanjut, kasusnya akan kami SP3,” tegas AKP Karang saat dikonfirmasi, Senin.
Kapolsek mengatakan, sejak kasus tersebut dilaporkan oleh dr. I GBA SP OT (32), Dokter Ahli Tulang RSUD Karangasem, pascapengerebekan di rumah kos elit Pondok Sinar di Jalan Merdeka III, Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Rabu (23/5/2018) malam lalu, pihaknya langsung menangani kasus tersebut.
“Kami sudah periksa saksi-saksi dan olah TKP untuk membuktikan laporan pelapor,” ujarnya.
Namun sepanjang penanganan yang dilakukan penyidik Polsek Dentim, pihaknya belum menemukan bukti-bukti adanya unsur perzinahan di kamar kos tersebut.
“Penanganan awal sudah kami lakukan, tapi bukti-bukti belum mencukupi untuk dilakukan penyidikan lanjutan,” tegasnya.
Selain itu, hasil visum et revertum dari tim medis juga menyatakan tidak adanya hubungan badan yang dilakukan kedua terlapor yakni dr. MJRA dan AKE yang kini masih berstatus istri sah pelapor.
“Hasil visum menyatakan tidak ada hubungan badan, tidak ada desakan benda tumpul. Hasil visum negatif,” tegasnya.
Ditanya apakah benar pelapor menyertakan bukti-bukti terkait penggerebekan seperti rekaman video, seprei serta pakaian dalam dan sampel sperma, AKP Karang malah balik bertanya.
“Siapa bilang begitu, tidak benar ada barang bukti seperti itu,” ungkapnya.
Pada intinya, kata AKP Karang, saat rumah kos digerebek, Rabu (23/5/2018) lalu, tidak ditemukan terlapor dr. MJRA di dalam kamar. Yang ada hanya AKE, istrinya pelapor.
“Di kamar kos yang ada hanya si perempuan saja, jadi bagaimana bisa dikatakan perzinahan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, terlapor dr. MJRA dan AKE dilaporkan kasus dugaan perzinahan oleh pelapor Dr. I GBA SP OT, yang notabene suami dari AKE sendiri.
Rumor di lapangan menyebutkan, pelapor dan AKE sudah lama berpisah dan kini diambang perceraian.
Sementara dalam laporannya ke Polsek Dentim, pelapor memergoki kedua terlapor di sebuah rumah kos elit Pondok Sinar di Jalan Merdeka III, Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Rabu (23/5/2018) sekitar pukul 20.00 Wita lalu. [bbn/Spy/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5994 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4675 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2656 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2316 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2235 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026