Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
139 Napi Penghuni Lapas Kelas IIB Karangasem Peroleh Remisi
Jumat, 17 Agustus 2018,
19:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Beritabali.com,Karangasem. Sebanyak 139 orang narapidana penghuni lembaga pemasyrakatan kelas IIB Karangasem tepat di HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73 menerima remisi serta Penganugrahan Tanda Kehormatan Satya Kencana Karya Satya, Jumat (17/08).
[pilihan-redaksi]
Dari jumlah keseluruhan Narapidana (Napi) di lapas kelas IIB Karangasem yang memdapat remisi, 17 diantaranya adalah narapidana penghuni lapas anak. Jumlah waktu remisi masing-masing napi berbeda beda diantaranya ada yang mendapat satu bulan, dua bulan, tiga bulan hingga enam bulan. Untuk yang mendapatkan remisi enam bulan sebanyak 6 orang Napi, 8 orang dapat remisi 5 bulan, 9 orang dapat remisi 4 bulan, 42 orang dapat remisi 3 bulan, 56 orang dapat remisi 2 bulan dan 18 orang mendapat remisi 1 bulan. Selain itu, untuk penganugrahan tanda kehormatan satya lencana karya satya, 10 tahun kepada 18 orang, 20 tahun kepada 5 orang dan 30 tahun sebnyak 2 orang.
Dari jumlah keseluruhan Narapidana (Napi) di lapas kelas IIB Karangasem yang memdapat remisi, 17 diantaranya adalah narapidana penghuni lapas anak. Jumlah waktu remisi masing-masing napi berbeda beda diantaranya ada yang mendapat satu bulan, dua bulan, tiga bulan hingga enam bulan. Untuk yang mendapatkan remisi enam bulan sebanyak 6 orang Napi, 8 orang dapat remisi 5 bulan, 9 orang dapat remisi 4 bulan, 42 orang dapat remisi 3 bulan, 56 orang dapat remisi 2 bulan dan 18 orang mendapat remisi 1 bulan. Selain itu, untuk penganugrahan tanda kehormatan satya lencana karya satya, 10 tahun kepada 18 orang, 20 tahun kepada 5 orang dan 30 tahun sebnyak 2 orang.
Kalapas Kelas IIB Karangasem Rochkidam mengatakan dasar hukum pemberian remisi ini diantaranya, Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) RI nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tatacara pemberian remisi, asimilasi, cuti bersyarat (CB), cuti menjelang bebas (CMB), dan pembebasar bersyarat (PB). Selanjutnya SK Menkumham RI nomor PAS. 419,421.PK.01.01.02 tahun 2018 tentang pemberian remisi umum tahun 2018 kepada narapidana dan anak didik terkait dengan pasal 34 PP nomor 99 tahun 2012 serta SK Presiden RI nomor 46 s/d 76/TK/2018 tentang penganugrahan tanda kehormatan satya lencana karya satya 30 tahun, 20 tahun dan 10 tahun.
Sementara itu dalam kegiatan pemberian remisi tersebut dihadiri Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri didampingi Wabup Artha Dipa, Ketua DPRD Karangasem, Dandim Karangasem dan Wakapokres Karangasem. Bupati Mas Sumatri yang membacakan sambutan Menkumham RI pada pemberian remisi umum kepada napi dan anak dalam rangka peringatan HUT proklamasi kemerdekaan ke-73 RI Tingkat Wilayah mengatakan gelora semangat untuk mengisi kemerdekaan tentunya harus menjadi milik segenap lapisan masyrakat, tak terkecuali bagi para warga binaan pemasyarakatan. Meskipun secara hukum mereka dirampas kemerdekaannya namun itu hanyalah kemerdekaan fisik semata karena sesungguhnya mereka tetap nemiliki kemerdekaan untuk terus berkarya.
Hal ini dibuktikan dengan beberapa kegiatan yang dilakukan oleh para narapidana diantaranya adalah kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh pasukan merah putih. Napi di lapas seluruh Indonesia melakukan pembangunan fasilitas umum di sekitar mereka sebagai implementasi dari pembinaan tang mereka dapatkan di lapas sekaligus sebagai bentuk rekonsilisasi dan permintaan maaf mereka atas disharmonisasi yang telah terjadi antara mereka dengan masyarakat.
[pilihan-redaksi2]
Kegiatan tersebut merupakan bukti pencapaian dan upaya perubahan yang telah dilakukan oleh para warga binaan yang tentunya harus mendapat respon yang baik. Apabila sebuah upaya perubahan yang tidak diapresiasi maka tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan sebuah degradasi motivasi bahkan degradasi moral.
Kegiatan tersebut merupakan bukti pencapaian dan upaya perubahan yang telah dilakukan oleh para warga binaan yang tentunya harus mendapat respon yang baik. Apabila sebuah upaya perubahan yang tidak diapresiasi maka tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan sebuah degradasi motivasi bahkan degradasi moral.
Bertepatan dengan hari kemerdekaan, Pemerintah memberikan apresiasi terhadap warga binaan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik melalui remisi remisi merupakan hak mendapatkan pengurangan masa menjalani yang telah diatur legal fornal dalam pasal 14 ayat 1 uud nomor 12 tahun 1995. (bbn/igs/rob)
Berita Karangasem Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3814 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1760 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026