Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Konsumsi Shabu, Hakim Vonis Eks Pramugari 2,5 Tahun Bui
Senin, 20 Agustus 2018,
18:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali,Denpasar. Terdakwa Michelle Merri Loisa (28), mantan pramugari di salah satu perusahaan maskapai penerbangan terbesar di Indonesia, divonis hakim selama 2,5 tahun penjara.
[pilihan-redaksi]
Pembacaan putusan dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim, Ketut Tirta di PN Denpasar, Senin (20/8) menyebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I, jenis shabu-shabu, kokain dan dumolid.
Pembacaan putusan dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim, Ketut Tirta di PN Denpasar, Senin (20/8) menyebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I, jenis shabu-shabu, kokain dan dumolid.
"Terdakwa bersalah melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sehingga dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara," ujar hakim.
Vonis majelis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman tiga tahun penjara. Mendengar vonis hakim tersebut terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Made Suardika Adnyana menyatakan menerima putusan hakim, namun jaksa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim.
Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa terdawa Michelle Merri Loisa (28) ditangkap anggota Kepolisian Sektor Kuta, Kabupaten Badung, Bali, di kediamannya Perumahan Aneka House, Jalan Gunung Lumut, Denpasar Barat pada 24 Februari 2018.
[pilihan-redaksi2]
Di dalam rumah terdakwa, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,12 gram dan dua paket kokain masing masing seberat 0,34 gram dan 0,03 gram serta empat butir dumolid, pada pernak-pernik hiasan di dalam kamarnya. Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengaku memiliki barang itu yang sudah delapan bulan menjadi penguna narkoba jenis sabu maupun kokain saat sedang "off" dari jadwal penerbangan dan menggunakannya saat menggelar pesta barang haram itu.
Di dalam rumah terdakwa, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,12 gram dan dua paket kokain masing masing seberat 0,34 gram dan 0,03 gram serta empat butir dumolid, pada pernak-pernik hiasan di dalam kamarnya. Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengaku memiliki barang itu yang sudah delapan bulan menjadi penguna narkoba jenis sabu maupun kokain saat sedang "off" dari jadwal penerbangan dan menggunakannya saat menggelar pesta barang haram itu.
Tersangka mengaku empat kali membeli kokain dan sabu dengan harga Rp2,5 juta per gramnya. Penangkapan Merri, berdasarkan hasil pengembangan kasus penangkapa Fahmi (37) yang merupakan kekasihnya yang terlebih dahulu ditangkap pada 24 Februari 2018, Pukul 20.40 wita di Area Central Parkir Kuta. Terdakwa Merry ditangkap di kediamannya dan saat dilakukan pengeledahan ditemukan sabu-sabu, kokain dan alat isap yang diakuinya barang haram itu digunakan untuk dirinya sendiri bersama kekasihnya itu. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3819 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1764 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026