Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Konsumsi Shabu, Hakim Vonis Eks Pramugari 2,5 Tahun Bui

Senin, 20 Agustus 2018, 18:05 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali,Denpasar. Terdakwa Michelle Merri Loisa (28), mantan pramugari di salah satu perusahaan maskapai penerbangan terbesar di Indonesia, divonis hakim selama 2,5 tahun penjara.
 
[pilihan-redaksi]
Pembacaan putusan dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim, Ketut Tirta di PN Denpasar, Senin (20/8) menyebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I, jenis shabu-shabu, kokain dan dumolid.
 
"Terdakwa bersalah melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sehingga dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara," ujar hakim.
 
Vonis majelis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman tiga tahun penjara. Mendengar vonis hakim tersebut terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Made Suardika Adnyana menyatakan menerima putusan hakim, namun jaksa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim.
 
Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa terdawa Michelle Merri Loisa (28) ditangkap anggota Kepolisian Sektor Kuta, Kabupaten Badung, Bali, di kediamannya Perumahan Aneka House, Jalan Gunung Lumut, Denpasar Barat pada 24 Februari 2018.
 
[pilihan-redaksi2]
Di dalam rumah terdakwa, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,12 gram dan dua paket kokain masing masing seberat 0,34 gram dan 0,03 gram serta empat butir dumolid, pada pernak-pernik hiasan di dalam kamarnya. Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengaku memiliki barang itu yang sudah delapan bulan menjadi penguna narkoba jenis sabu maupun kokain saat sedang "off" dari jadwal penerbangan dan menggunakannya saat menggelar pesta barang haram itu.
 
Tersangka mengaku empat kali membeli kokain dan sabu dengan harga Rp2,5 juta per gramnya. Penangkapan Merri, berdasarkan hasil pengembangan kasus penangkapa Fahmi (37) yang merupakan kekasihnya yang terlebih dahulu ditangkap pada 24 Februari 2018, Pukul 20.40 wita di Area Central Parkir Kuta. Terdakwa Merry ditangkap di kediamannya dan saat dilakukan pengeledahan ditemukan sabu-sabu, kokain dan alat isap yang diakuinya barang haram itu digunakan untuk dirinya sendiri bersama kekasihnya itu. (bbn/maw/rob)
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami