Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Perbekel Desa Baha Badung Tersangkut Korupsi APBDes Rp 1 Miliar

Senin, 27 Agustus 2018, 19:55 WITA Follow
Beritabali.com

beritabalicom

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com, Badung. Penyidik Tipikor Polres Badung akhirnya menetapkan Perbekel Desa Baha I Putu Sentana (57) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes tahun anggaran 2016-2017. Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 1.006.633.856.95.
 
[pilihan-redaksi]
Penetapan Perbekel Desa Baha I Putu Sentana sebagai tersangka korupsi dibenarkan Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta. Ia mengungkapkan, Sentana sudah dua periode menjabat sebagai Perbekel Desa Baha, yakni dari tahun 2007-2013 kemudian 2013-2019.
 
Diterangkannya, kasus korupsi ini mulai diselidiki setelah adanya audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP), 23 Pebruari 2017 lalu. Dan, hasilnya Sentana terbukti penyalahgunaan anggaran desa untuk kepentingan pribadi. 
 
“Jadi, setelah ditetapkan tersangka, dia dinonaktifkan. Penyidik kemudian menahan tersangka," ujar AKBP Yudith, Senin (27/8).
 
AKBP Yudith menegaskan, tersangka membuat rekening di BPD Bali atas inisiatif sendiri mengatasnamakan Desa Baha untuk penampungan dana APBDes. Mirisnya, buku tabungan yang seharusnya menjadi kewenangan bendahara justru dibawa oleh tersangka.
 
Dalam kasus itu terungkap, tersangka berkali-kali menarik uang dipakai untuk keperluan sehari-hari, membeli barang dan juga berobat sakit jantung. Tercatat, pengambilan uang ada yang Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.
 
"Penggunaan dana untuk kepentingan pribadi tersangka tersebut dicatatkan sebagai SILPA (sisa lebih penghitungan anggaran) fiktif," tegas Yudith.
 
[pilihan-redaksi2]
Perbuatan tersangka tidak hanya mengakibatkan kerugian Negara tapi juga merugikan kegiatan desa yang tidak pernah terlaksana akibat korupsi tersebut. Seperti pembangunan balai subak Lepud, Baha, pengadaan perlengkapan museum subak Lepud, pembelian mobil oprasional kantor, penyuluhan hukum LPM serta penanaman pohon kamboja.
 
Adapun barang bukti yang disita dari kasus korupsi itu yakni buku kas umum, buku RAPBDes, buku peraturan desa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Slip penarikan  BPD Bali serta Kwintansi. 
 
"Kasus ini sudah P21 tertanggal 15 Agustus lalu. Dalam minggu ini akan dilakukan tahap 2 yakni pelimpahan tersangka bersama barang bukti ke kejari Badung," janji Kapolres.
 
Sebagai ganjaran atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang -Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 junto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta paling banyak Rp 1 miliar. [bbn/Spy/psk]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami