Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 16 September 2026
Jaksa Tuntut 8 Tahun Terdakwa Penggelapan Uang Nasabah Rp24 M
Rabu, 5 September 2018,
13:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Mantan Direktur Utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) KS Bali Agung Sedana, Nyoman Supariani (50) dituntut Jaksa selama 8 tahun penjara.
[pilihan-redaksi]
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie dihadapan Majelis Hakim pimpinan I Ketut Tirta, Rabu (5/9) di PN Denpasar. Terdakwa diduga menggelapkan dana nasabah sekitar Rp 24 milliar saat masih menjabat sebagai Direktur Utama pada Bank Perkreditan Rakyat KS Bali Agung Sedana.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie dihadapan Majelis Hakim pimpinan I Ketut Tirta, Rabu (5/9) di PN Denpasar. Terdakwa diduga menggelapkan dana nasabah sekitar Rp 24 milliar saat masih menjabat sebagai Direktur Utama pada Bank Perkreditan Rakyat KS Bali Agung Sedana.
Dalam amar tuntutan Jaksa Cok Intan, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut sebagai anggota dewan komisaris, Direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah - langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan yang telah diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Memohon supaya majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun denda Rp 5 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara," sebut Jaksa Kejari Denpasar itu.
[pilihan-redaksi2]
Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Hari Purwanto akan mengajukan pembelaan. Pada dakwaan sebelumnya, terdakwa diduga melakukan perbuatan berlanjut selaku pegawai bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan maupun dalam dokumen/laporan kegiatan usaha dengan memberikan 54 kredit kepada 53 debitur calon tenaga kerja Indonesia mencapai Rp24,23 miliar.
Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Hari Purwanto akan mengajukan pembelaan. Pada dakwaan sebelumnya, terdakwa diduga melakukan perbuatan berlanjut selaku pegawai bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan maupun dalam dokumen/laporan kegiatan usaha dengan memberikan 54 kredit kepada 53 debitur calon tenaga kerja Indonesia mencapai Rp24,23 miliar.
Dalam dakwaan terungkap, kejadian ini berawal saat terdakwa diundang ke Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) Denpasar terkait dengan pembiayaan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dihadiri beberapa Lembaga Pengiriman Tenaga Kerja (LPK) untuk bekerja sama dengan BPR. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5446 Kali
02
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3463 Kali
03
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2300 Kali
04
05
De Gadjah Dorong Pariwisata Toleransi sebagai Kekuatan Bali
Dibaca: 1098 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026