Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 26 September 2026
KPU Bali Diminta Tunda Uji Kelayakan Calon KPU Buleleng
Sabtu, 6 Oktober 2018,
19:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Beritabali.com,Buleleng. Ketua KPU Buleleng Dr. Gede Suardana, S.Pd M.Si terus berjuang mencari keadilan dalam proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten Buleleng. Saat ini, ia meminta KPU Provinsi Bali untuk menunda uji kepatutan dan kelayakan.
[pilihan-redaksi]
“Saya sudah bersurat ke KPU Bali pada sabtu 6 Oktober 2018 untuk meminta kepada menunda uji kelayakan dan kepatutan calon angota KPU Kab. Buleleng sampai ada keputusan penyelesaian dari Ombudsman dan pihak terkait lainnya,” kata Suardana.
“Saya sudah bersurat ke KPU Bali pada sabtu 6 Oktober 2018 untuk meminta kepada menunda uji kelayakan dan kepatutan calon angota KPU Kab. Buleleng sampai ada keputusan penyelesaian dari Ombudsman dan pihak terkait lainnya,” kata Suardana.
Suardana menjelaskan bahwa penundaan itu penting karena masih ada upaya hukum yang dilakukan ke lembaga Ombudsman RI perwakilan Bali dan KPU RI.
“saya berkeyakinan bahwa proses seleksi tidak sesuai prosedur dan cacat hukum sehingga dikhawatirkan hasil uji kelayakan dan kepatutan juga akan mengalami cacat hukum,” kata Suardana.
Jika hasil uji kelayakan cacat hukum maka akan menggangu pelaksanaan tahapan Pemilu 2019 di Kabupaten/Kota.
“Baiknya ditunda sejenak sampai ada rekomendasi dari Ombudsman RI Perwakilan Bali apakah proses seleksi sah atau tidak sah karena terjadi praktik maladministrasi serta ada koreksi dari KPU RI,” katanya.
[pilihan-redaksi2]
Ada banyak fakta yang menunjukkan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh tim seleksi, diantaranya dugaan menggunakan pengaduan masyarakat yang tidak sah, menggunakan dokumen pengaduan yang diduga terdapat tindak pidana katena terjadi pemalsuan tanda tangan, serta tim seleksi tidak melakukan proses seleksi sesuai PKPU.
Ada banyak fakta yang menunjukkan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh tim seleksi, diantaranya dugaan menggunakan pengaduan masyarakat yang tidak sah, menggunakan dokumen pengaduan yang diduga terdapat tindak pidana katena terjadi pemalsuan tanda tangan, serta tim seleksi tidak melakukan proses seleksi sesuai PKPU.
“Saya juga akan membeberkan fakta dan data tentang kesalahan dan kesewenang-wenangan tim seleksi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya,” kata Suardana. (bbn/mul)
Berita Buleleng Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/mul
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8434 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5805 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3631 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2455 Kali
05
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026