Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 4 November 2026
Guide Tiongkok Ilegal Ngaku Intelejen Divonis Denda Rp 500 Ribu
Sabtu, 3 November 2018,
06:22 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Maraknya guide liar untuk wisatawan Tiongkok ke Bali yang kini terus ramai digulirkan, kini sudah masuk pada proses peradilan. Bahkan telah menyidangkan seorang guide Tiongkok liar dengan terdakwa Kim Beng (51) di PN Denpasar, Jumat (2/11).
Dalam sidang terungkap jika Kim Beng ditangkap petugas Satpol PP Propinsi saat melakukan sidang di Toko Tiongkok pada Rabu (24/10) lalu di Komplek Pertokoan Benoa Square di Jalan BY Pass Ngurah Rai, Kedonganan, Kuta, Badung.
Saat ditangkap, Kim Beng dan dua rekannya sedang membawa 13 turis Tiongkok ke salah satu toko souvenir. Saat diperiksa, Kim Beng asal Pangkal Pinang, Riau ini tidak bisa menunjukkan KTPP (Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata).
Terdakwa Kim Beng sempat kembali berurusan dengan pihak Satpol PP Propinsi Bali karena menggunakan kartu pengenal Intelejen RI yang digantung di kantong kiri bajunya saat sidang. Kartu tersebut bertuliskan Intelijen RI untuk Bangsa dan Negara dengan lambang Garuda di tengahnya.
Usai sidang, kartunya langsung dirampas dan diperiksa Pol PP, Kim Beng mengaku sebagai intelejen yang ditugaskan dari Jakarta untuk memonitor kejahatan wisatawan di Bali.
Saat ditanya berada dibawah instansi apa, Kim Beng yang hanya lulusan SMP ini tidak bisa menjawab. “Saya ini intelejen. Saya ditugaskan dari Jakarta,” nyolotnya kepada petugas.
Tidak hanya itu, Kim Beng juga sempat membuat gaduh di sidang pelanggaran Perda yang dilakukan PT Permata Indah Indonesia. Kericuhan berawal saat hakim tunggal I Wayan Kawisada memulai sidang Tipiring dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Permata Indah Indonesia, Herman Sulimin (40).
Kim Beng yang baru saja selesai menjalani sidang Tipiring guide liar masuk ke dalam ruang sidang dan mengambil gambar layaknya wartawan. Kuasa hukum terdakwa, Andika yang tidak terima dengan keberadaan intel gadungan itu langsung minta kepada majelis hakim untuk mengeluarkannya dari ruang sidang.
Hakim lalu memerintahkan petugas Satpol PP yang ada di ruang sidang untuk mengeluarkan dan menghapus gambar sidang di handphone intel gadungan ini.
Dalam sidangnya, hakim tunggal I Wayan Kawisada menjerat Kim Beng dengan Pasal 3 ayat (1) Perda Provinsi Bali Nomor 5 tahun 2016 tentang Pramuwisata.
“Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Rp 500 ribu atau bisa diganti pidana kurungan selama lima hari,” tegas hakim Kawisada.
Usai putusan, terdakwa Kim Beng menyatakan menerima putusan dan siap membayar denda tersebut. “Saya siap membayar,” ujar Kim Beng, dengan wajah penuh meremehkan.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
02
03
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 581 Kali
04
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 451 Kali
05
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 441 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026