Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 24 September 2026
Kuasa Hukum Ismaya Tolak Dakwaan Jaksa, Hakim Pertimbangkan Penangguhan Penahanan
Jumat, 16 November 2018,
05:52 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sidang lanjutan terhadap terdakwa I Ketut Putra Ismaya Jaya alias 'Keris' bersama dua rekanya, I Ketut Sutama dan I Gusti Ngurah Edrajaya kembali didudukkan di sidang ruang Utama PN Denpasar, Kamis (15/11) sore.
Ketiga terdakwa didakwa melakukan tindak pidana melawan pejabat negara dan pengancaman dalam sidang kali ini melakukan perlawanan dengan menolak dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Seperti pada sidang sebelumnya, Ismaya yang disambut puluhan massa langsung melakukan persembahyangan. Namun kali ini nampak beda, tetap dengan pengawalan anggota Polisi bersenjata laras panjang berkesempatan sembahyang di areal dalam Padmasana, Pura di PN Denpasar.
Begitu usai sembahyang, Ismaya langsung meneriakkan "Satyam Eva Jayate" yang disambut "Keris Jaya" oleh massa yang datang memberikan dukungan terhadap Calon DPD RI dari Bali, itu. Melalui Kuasa Hukum, I Wayan Mudita.,dkk menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan dkk. Dalam eksepsinya, kuasa hukum ketiga terdakwa menyebut dakwaan JPU tidak cermat dan cacat formil.
Dakwaan JPU disebut tidak cermat karena hanya mengurai dakwaan dari sisi pidana umum saja. Harusnya JPU juga mengembangkan mengarah pada Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umu, (KPU).
"Jadi kami menolak dakwaan JPU karena cacat formil,"sebut I Gusti Ngurah Artaha, salah satu kuasa hukum para terdakwa. Dikatakan pula, dalam kasus ini, harusnya Sat Pol PP melakukan kordinasi dengan Gakumdu (penagakan hukum terpadu) yang dibentuk oleh KPU.
"Di Gakumdu, proses penyelidikan dan penyidakannya sama saja dengan penyidikan pidana biasa, lalu ada rekomendasi baru bisa kasusnya mengalir sampai ke pengadilan sebagai suatu perbuatan peristiwa pidana UU Pemilu, bukan UU pidana umum," tegas Artana.
Sementara terkait permohonan penangguhan/pengalihan penahanan yang dimohonkan kepada majelis hakim, disebutnya belum ada jawaban yang pasti.
"Majelis masih dipertimbangkan," timpal Agus Samijaya yang juga salah satu kuasa hukum para terdakwa. Ditambahkanya, pertimbangan mengajukan permohonan pengalihan/penanggugan penahanan karena terdakwa Ismaya adalah calon DPD yang sudah tetap.
"Kami berharap majelis bisa mempertimbangkan ini dengan hati nurani dan ketulusan sehingga permohonan yang kami ajukan ini bisa dikabulkan," Tutup Samijaya.
Terkait soal adanya ancaman yang dilakukan oleh para terdakwa, juga dibantah oleh tim kuasa hukum terdakwa. "Dalam kronologis sudah jelas dibacakan bahwa klien kami datang untuk koordinasi. Jadi tidak ada ancaman saat mendatangai kantor Sat Pol PP. Itu jelas disebutkan untuk melakukan kordinasi," Tegas Mudita SH.
Dengan alasan itu, tim kuasa hukum Ismaya dkk., dengan tegas menolak dakwaan dari JPU.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8328 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5759 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3601 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2433 Kali
05
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026