Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 13 Juni 2026
KPU Bali Minta Bawaslu Tertibkan APK yang Dipasang di Fasilitas Umum
Jumat, 23 November 2018,
18:55 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali minta Bawaslu dan Satpol PP terkait untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) baik parpol atau calon legislatif (caleg) yang dipasang di fasilitas umum atau dipaku di pohon.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, Jumat (23/11) di Renon, Denpasar mengatakan pemasangan APK yang dipaku di pohon akan dinilai tidak pantas dan melanggar dari sisi lingkungan. Sedangkan, lanjutnya, hal ini juga berlaku bagi APK yang dipasang di fasilitas umum seperti di tiang listrik.
"Ini tentu akan sangat membahayakan karena dipasang melintang. Ya, siapa tahu bisa saja nanti ada pengendara motor kecelakaan karena hal tersebut," ucapnya.
Dirinya berharap hal tersebut harus segera ditertibkan. Tentu dalam hal ini, itu merupakan ranah atau kewenangan milik dari Bawaslu dan Pol PP. Lidartawan menambahkan hal yang justru berbeda dari calon DPD yang hingga saat ini dari hasil pantuan di lapangan secara umum telah memenuhi aturan karena tidak ada yang memasang di luar zona yang telah ditetapkan.
"Pengecekan atau monitoring APK, tentu akan kami lakukan setiap bulan dengan beberapa tim nantinya turun ke lapangan," tutupnya.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026