Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




KPU Bali Minta Bawaslu Tertibkan APK yang Dipasang di Fasilitas Umum

Jumat, 23 November 2018, 18:55 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali minta Bawaslu dan Satpol PP terkait untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) baik parpol atau calon legislatif (caleg) yang dipasang di fasilitas umum atau dipaku di pohon.
 
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, Jumat (23/11) di Renon, Denpasar mengatakan pemasangan APK yang dipaku di pohon akan dinilai tidak pantas dan melanggar dari sisi lingkungan. Sedangkan, lanjutnya, hal ini juga berlaku bagi APK yang dipasang di fasilitas umum seperti di tiang listrik. 
 
 
"Ini tentu akan sangat membahayakan karena dipasang melintang. Ya, siapa tahu bisa saja nanti ada pengendara motor kecelakaan karena hal tersebut," ucapnya.
 
Dirinya berharap hal tersebut harus segera ditertibkan. Tentu dalam hal ini, itu merupakan ranah atau kewenangan milik dari Bawaslu dan Pol PP. Lidartawan menambahkan hal yang justru berbeda dari calon DPD yang hingga saat ini dari hasil pantuan di lapangan secara umum telah memenuhi aturan karena tidak ada yang memasang di luar zona yang telah ditetapkan.
 
"Pengecekan atau monitoring APK, tentu akan kami lakukan setiap bulan dengan beberapa tim nantinya turun ke lapangan," tutupnya. 
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami