Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 2 November 2026
Ketut Sudikerta Tersangka Kasus Penipuan Rp 150 Miliar, Pengacara Mengaku Heran
Sabtu, 1 Desember 2018,
05:39 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 150 miliar tanah Balangan Pecatu Kuta Selatan. Sudikerta berstatus tersangka berdasarkan laporan PT Maspion Grup Surabaya. Sementara istrinya Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini masih berstatus saksi dan tidak menutup kemungkinan bakal dibidik sebagai tersangka.
[pilihan-redaksi]
Sumber di lapangan mengungkapkan, penetapan tersangka Sudikerta terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Subdit II Dit Reskrimsus Polda Bali, Jumat (30/11) lalu. Dalam SP2HP menyatakan terhitung sejak Jumat (30/11), mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta resmi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Dalam SP2HP yang ditandatangani Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro menjelaskan pasal sangkaan untuk politis Golkar ini. Diantaranya Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KHUP tentang pidana penipuan dan penggelapan, Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Disebutkan, kasus ini berawal tahun 2013 lalu saat Maspion Grup melalui anak perusahaannya PT Marindo Investama ditawarkan tanah seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 m2 (SHM 16249/Jimbaran) yang berlokasi di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung oleh Sudikerta.
Tanah ini berada di bawah perusahaan PT Pecatu Bangun Gemilang, dimana istri Sudikerta Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini menjabat selaku Komisaris Utama. Sementara Direktur Utama dijabat Gunawan Priambodo.
Setelah melewati proses negosiasi dan pengecekan tanah, akhirnya PT Marindo Investama tertarik membeli tanah tersebut seharga Rp 150 miliar. Transaksi pun dilakukan pada akhir 2013.
Kurun waktu beberapa bulan setelah transaksi barulah diketahui jika SHM 5048/Jimbaran dengan luas tanah 38.650 m2 merupakan sertifikat palsu. Sedangkan SHM 16249 seluas 3.300 m2 sudah dijual lagi ke pihak lain. Akibat penipuan ini, PT Marindo Investama mengalami kerugian Rp 150 miliar.
“Setelah diselidiki, terungkap Sudikerta berperan menawarkan tanah, membuat PT Pecatu Bangun Gemilang hingga membagikan uang hasil penjualan tanah tersebut,” jelas sumber.
Terpisah, Kuasa hukum PT Masipon Grup, Sugiharto dkk yang ditemui di Polda Bali, Jumat (30/11) sore mengatakan pihaknya sudah menerima SP2HP terkait penetapan Sudikerta sebagai tersangka.
Dengan penetapan ini diharapkan penyidik segera melakukan proses penyidikan selanjutnya sesuai proses hukum yang berlaku. Termasuk menyeret semua pihak yang terlibat dalam perkara ini.
[pilihan-redaksi]
“Kami sudah menggelontorkan uang besar Rp 150 miliar, tapi kami dibohongi. Kami tidak bisa menguasai fisik tanah dan tidak memilik hak atas dua bidang tanah tersebut,” lanjut Sugiharto.
Sementara itu, kuasa hukum Sudikerta, Togar Situmorang yang dikonfirmasi mengaku heran dengan penetapan tersangka Sudikerta. Ia mengatakan banyak kejanggalan dalam penyelidikan, bahkan Sudikerta tidak pernah terlibat langsung dalam transaksi jual beli tanah tersebut.
"Nama Sudikerta tidak ada dalam PT Pecatu Bangun Gemilang yang disebut-sebut ikut dalam transaksi ini. Kami akan pikirkan untuk menempuh jalur Praperadilan,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja membenarkan penetapan Sudikerta sebagai tersangka. "Iya benar, resmi tersangka setelah Ditreskrimsus menggelar perkara," tegasnya Jumat (30/11). [bbn/Spy/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
02
03
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 538 Kali
04
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 394 Kali
05
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 393 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026