Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Akhiri Polemik, Cok Ace Pimpin "Sales Mission" ke China
Selasa, 4 Desember 2018,
21:35 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DUNIA.
Beritabali.com, China. Pemerintah Provinsi Bali serius menata secara menyeluruh penyelenggaraan kepariwisataan yang ada di Bali, terlebih pasca polemik penutupan jaringan toko china di Bali yang melakukan pelanggaran.
[pilihan-redaksi]
Secara khusus, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace), Sabtu (1/12) melakukan Sales Mission langsung ke China.
Didampingi Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali A.A.Gd. Juniarta Putra, Ketua Bali Tourism Board (BTB) IB Agung Partha Adnyana, Koordinator Bidang Sosial Budaya Kedutaan Besar RI untuk Beijing dan Perwakilan Kementerian Pariwisata RI, Wagub Cok Ace melakukan Sales Mission ke Beijing dan Shanghai (3-5 Desember 2018).
“Semua pihak yang ikut dalam penyelenggaraan Pariwisata Bali harus mengikuti aturan hukum serta kebijakan yang berlaku di Bali dengan disiplin, tertib, dan bertanggung jawab untuk menjaga citra Pariwisata Bali dan Indonesia,” ungkap Cok Ace.
Wagub Cok Ace menjelaskan, kebijakan menutup jaringan toko china beberapa waktu lalu tidak diartikan mengganggu hubungan dan kerjasama antar dua negara yang selama ini telah berjalan dengan baik, tapi semata mata hanya dilakukan untuk pengusaha yang melakukan praktek tidak sehat dan melanggar peraturan hukum yang merusak citra pariwisata.
[pilihan-redaksi2]
“Kebijakan ini sangat penting dilakukan terhadap pengusaha yang ilegal, dengan penertiban ini maka pengusaha yang ilegal tidak mempunyai tempat untuk melakukan aktifitas usahanya, jangan sampai pengusaha yang ilegal seperti itu semakin bertambah di Bali, karena akan memperburuk dan merusak citra pariwisata Bali.
Seperti diketahui, sebelumnya Pemerintah Provinsi Bali melakukan penertiban kepada pengusaha jasa pariwisata yang illegal (tidak memiliki ijin), maupun terhadap perusahaan berijin namun usahanya menyimpang dari perijinan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dengan mengeluarkan Surat Gubernur yang memerintahkan Bupati dan Walikota SeBali untuk melakukan penertiban sesuai kewenangannya. [bbn/humas bali/psk]
Berita Premium
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3805 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1747 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026