Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Hakim Vonis 6 Tahun, Terdakwa Residivis Kurir Narkoba Kembali Ke Sel Jeruji

Jumat, 7 Desember 2018, 17:00 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Dua tahun mendekam di Lapas Kerobokan tidak membuat jera Supriyanto alias Supri (32), yang kini justru tertangkap lagi atas kepemilikan shabu-shabu seberat 1,38 gram. 
 
[pilihan-redaksi]
Pria yang berprofesi sebagai tukang pijat ini mendapat ganjaran lebih lama lagi yaitu selama 6 tahun penjara. "Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam tahun," putus hakim yang dibacakan Ketua Majelis Angeliky Handajani Day, di PN Denpasar. 
 
Putusan itu karena majelis hakim menilai jika perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No.35/2009 tentang Narkotika. Menanggapi putusan tersebut, terdakwa yang kos di Jalan Gunung Atena, Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat, ini langsung menerima. Sedangkan JPU Putu Oka Surya Atmaja mengatakan pikir-pikir.
 
[pilihan-redaksi2]
Sebelumnya jaksa dari Kejari Denpasar ini menuntut terdakwa 8 tahun dengan denda Rp.800 juta subsider 6 bulan. Setidaknya hukuman yang diterimanya dua tahun lebih ringan. Terdakwa ditangkap Polisi pada 12 Juli 2018 siang, sekitar pukul 14.00 wita di depan sebuah Bungalow, Jalan Tirta Ening Nomor 18X, Banjar Bet Ngandang, Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan.
 
Dalam pengakuannya, shabu itu didapatkan dari seseorang di dalam lapas yang tidak diketahui persis identitasnya. Dan paketan itu dia ambil dari tempelan di beberapa tempat. Saat diamankan, dari tangan terdakwa diperoleh barang bukti dengan berat sabu 1,38 gram. (bbn/maw/rob)
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami