Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Hakim Vonis 6 Tahun, Terdakwa Residivis Kurir Narkoba Kembali Ke Sel Jeruji
Jumat, 7 Desember 2018,
17:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Dua tahun mendekam di Lapas Kerobokan tidak membuat jera Supriyanto alias Supri (32), yang kini justru tertangkap lagi atas kepemilikan shabu-shabu seberat 1,38 gram.
[pilihan-redaksi]
Pria yang berprofesi sebagai tukang pijat ini mendapat ganjaran lebih lama lagi yaitu selama 6 tahun penjara. "Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam tahun," putus hakim yang dibacakan Ketua Majelis Angeliky Handajani Day, di PN Denpasar.
Pria yang berprofesi sebagai tukang pijat ini mendapat ganjaran lebih lama lagi yaitu selama 6 tahun penjara. "Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam tahun," putus hakim yang dibacakan Ketua Majelis Angeliky Handajani Day, di PN Denpasar.
Putusan itu karena majelis hakim menilai jika perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No.35/2009 tentang Narkotika. Menanggapi putusan tersebut, terdakwa yang kos di Jalan Gunung Atena, Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat, ini langsung menerima. Sedangkan JPU Putu Oka Surya Atmaja mengatakan pikir-pikir.
[pilihan-redaksi2]
Sebelumnya jaksa dari Kejari Denpasar ini menuntut terdakwa 8 tahun dengan denda Rp.800 juta subsider 6 bulan. Setidaknya hukuman yang diterimanya dua tahun lebih ringan. Terdakwa ditangkap Polisi pada 12 Juli 2018 siang, sekitar pukul 14.00 wita di depan sebuah Bungalow, Jalan Tirta Ening Nomor 18X, Banjar Bet Ngandang, Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan.
Sebelumnya jaksa dari Kejari Denpasar ini menuntut terdakwa 8 tahun dengan denda Rp.800 juta subsider 6 bulan. Setidaknya hukuman yang diterimanya dua tahun lebih ringan. Terdakwa ditangkap Polisi pada 12 Juli 2018 siang, sekitar pukul 14.00 wita di depan sebuah Bungalow, Jalan Tirta Ening Nomor 18X, Banjar Bet Ngandang, Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan.
Dalam pengakuannya, shabu itu didapatkan dari seseorang di dalam lapas yang tidak diketahui persis identitasnya. Dan paketan itu dia ambil dari tempelan di beberapa tempat. Saat diamankan, dari tangan terdakwa diperoleh barang bukti dengan berat sabu 1,38 gram. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3805 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1747 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026