Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 5 Agustus 2026
Hakim Gugurkan Gugatan Praperadilan 2 Terdakwa Kasus Pemerasan
Selasa, 11 Desember 2018,
16:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Upaya gugatan praperadilan dari terdakwa kasus dugaan pemerasan dan pengancaman, I Gusti Arya Derawan dan Hartono untuk bebas dari jeratan hukum melalui jalur praperadilan, kandas saat hakim ketok palu.
[pilihan-redaksi]
Hakim tunggal praperadilan, I Made Pasek dalam putusannya di PN Denpasar Selasa (11/12) menyatakan gugatan yang diajukan penggugat tidak dapat diterima karena perkara pokok kasus ini sudah disidangkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra Atmaja yang ditemui di Kejaksaan, membenarkan bila gugatan praperadilan yang diajukan Hartono dan I Gusti Arya Derawan tidak dikabulkan.
Hakim tunggal praperadilan, I Made Pasek dalam putusannya di PN Denpasar Selasa (11/12) menyatakan gugatan yang diajukan penggugat tidak dapat diterima karena perkara pokok kasus ini sudah disidangkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra Atmaja yang ditemui di Kejaksaan, membenarkan bila gugatan praperadilan yang diajukan Hartono dan I Gusti Arya Derawan tidak dikabulkan.
"Gugatan ditolak dengan alasan perkara pokoknya sudah disidangkan," jelas jaksa Kejari Denpasar yang tidak lama lagi menjabat sebagai Kasipidum Kejari Gianyar ini.
[pilihan-redaksi2]
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, kata jaksa yang akrap disapa Bela itu, maka sidang pokok perkara yang dakwaannya sudah dibacakan pada sidang, Kamis (6/12) lalu dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sebelumnya, kedua terdakwa mengajukan gugatan praperadilan karena menganggap penangkapan dan penahanan terhadap pemohon tidak sah.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, kata jaksa yang akrap disapa Bela itu, maka sidang pokok perkara yang dakwaannya sudah dibacakan pada sidang, Kamis (6/12) lalu dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sebelumnya, kedua terdakwa mengajukan gugatan praperadilan karena menganggap penangkapan dan penahanan terhadap pemohon tidak sah.
Oleh karena itu, melalui praperadilan, pemohon meminta agar termohon, Kapolri Cq, Kapolda Bali, Cq Kapolresta Denpasar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar untuk menutup atau menyudahi perkara ini. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 844 Kali
02
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 772 Kali
03
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 744 Kali
04
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 392 Kali
05
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 375 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026