Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Hakim Gugurkan Gugatan Praperadilan 2 Terdakwa Kasus Pemerasan
Selasa, 11 Desember 2018,
16:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Upaya gugatan praperadilan dari terdakwa kasus dugaan pemerasan dan pengancaman, I Gusti Arya Derawan dan Hartono untuk bebas dari jeratan hukum melalui jalur praperadilan, kandas saat hakim ketok palu.
[pilihan-redaksi]
Hakim tunggal praperadilan, I Made Pasek dalam putusannya di PN Denpasar Selasa (11/12) menyatakan gugatan yang diajukan penggugat tidak dapat diterima karena perkara pokok kasus ini sudah disidangkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra Atmaja yang ditemui di Kejaksaan, membenarkan bila gugatan praperadilan yang diajukan Hartono dan I Gusti Arya Derawan tidak dikabulkan.
Hakim tunggal praperadilan, I Made Pasek dalam putusannya di PN Denpasar Selasa (11/12) menyatakan gugatan yang diajukan penggugat tidak dapat diterima karena perkara pokok kasus ini sudah disidangkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra Atmaja yang ditemui di Kejaksaan, membenarkan bila gugatan praperadilan yang diajukan Hartono dan I Gusti Arya Derawan tidak dikabulkan.
"Gugatan ditolak dengan alasan perkara pokoknya sudah disidangkan," jelas jaksa Kejari Denpasar yang tidak lama lagi menjabat sebagai Kasipidum Kejari Gianyar ini.
[pilihan-redaksi2]
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, kata jaksa yang akrap disapa Bela itu, maka sidang pokok perkara yang dakwaannya sudah dibacakan pada sidang, Kamis (6/12) lalu dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sebelumnya, kedua terdakwa mengajukan gugatan praperadilan karena menganggap penangkapan dan penahanan terhadap pemohon tidak sah.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, kata jaksa yang akrap disapa Bela itu, maka sidang pokok perkara yang dakwaannya sudah dibacakan pada sidang, Kamis (6/12) lalu dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sebelumnya, kedua terdakwa mengajukan gugatan praperadilan karena menganggap penangkapan dan penahanan terhadap pemohon tidak sah.
Oleh karena itu, melalui praperadilan, pemohon meminta agar termohon, Kapolri Cq, Kapolda Bali, Cq Kapolresta Denpasar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar untuk menutup atau menyudahi perkara ini. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 484 Kali
02
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 381 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 375 Kali
04
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026