Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 8 Oktober 2026
Polres Badung Limpahkan Kasus Korupsi Bibit dan Kandang Sapi ke Kejari
Kamis, 20 Desember 2018,
22:40 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com, Badung. Kasus dugaan korupsi penggelembungan harga bibit sapi dan material kandang sapi pada pengelolaan dana hibah Pemkab Badung berhasil dirampungkan penyidik Unit III Tipikor Satreskrim Polres Badung. Penyidik telah menetapkan tersangkanya, yakni I Made Suweca alias Gareng (40) selaku Ketua Kelompok Ternak Sapi Sari Amerta dan sekaligus melakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Badung.
[pilihan-redaksi]
Pelimpahan tersangka yang merupakan warga Banjar Bedauh, Desa Carangsari, Kecamatan Petang, Badung itu dilakukan, Kamis (20/12) ke Kejaksaan Negeri Badung.
Dalam rilis hari ini, Kapolres Badung AKBP Yudith Satrya Hananta mengatakan, tersangka selaku Ketua Kelompok Ternak Sapi Sari Amerta melakukan perbuatannya pada Maret 2018 di Banjar Bedauh, Desa Carangsari, Kecamatan Petang.
Tersangka Gareng membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tidak sesuai fakta yang sebenarnya, yaitu menaikkan harga bibit sapi dan material pembuatan kandang dari harga yang sebenarnya.
"Jadi harga satu ekor sapi yang harganya Rp 8 juta dinaikkan menjadi Rp 9 juta," terangnya didampingi Kanit III Tipikor Ipda I Putu Suta, Kamis (20/12).
Selain itu, tersangka Gareng juga melakukan pembelian hanya 10 ekor sapi, padahal sesuai Rancangan Anggaran Belanja (RAB) seharusnya 20 ekor sapi. Kemudian, material untuk pembuatan kandang juga dimark-up.
[pilihan-redaksi2]
"Kami mengusut kasus ini setelah mendapat laporan dari masyarakat," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan termasuk meminta keterangan saksi ahli bahwa pengelolaan dana hibah untuk kelompok ternak sapi dari Pemkab Badung tahun 2018 untuk kelompok ternak Sari Amerta Desa Carangsari tidak sesuai ketentuan hingga mengakibatkan kerugian negara Rp 127.350.000.
“Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 127.350.000. Tersangka mengaku menggunakan uang hasil korupsi untuk kebutuhan sehari-hari,"tegasnya. [bbn/spy/psk]
Berita Badung Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1486 Kali
02
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1247 Kali
03
Konsensus Politik Tanpa Musuh Era Prabowo Subianto
Dibaca: 698 Kali
04
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 583 Kali
05
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 553 Kali
ABOUT BALI
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026