Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 26 September 2026
Hakim Vonis Terdakwa Pembawa Belati di Cafe 10 Bulan Penjara
Jumat, 21 Desember 2018,
05:41 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman selama 10 bulan penjara kepada terdakwa Kadek Ariawan (35) karena membawa belati saat razia di Cafe pada persidangan Kamis (20/12).
[pilihan-redaksi]
"Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU Darurat No.12/ 1951. Menghukum terdakwa selama 10 bulan penjara," baca ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
"Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU Darurat No.12/ 1951. Menghukum terdakwa selama 10 bulan penjara," baca ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
Dalam putusannya, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru yang mengajukan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan. Merespon putusan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Dpc Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima. Sementara JPU masih pikir-pikir.
[pilihan-redaksi2]
Sekedar untuk diketahui, terdakwa kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) saat pihak kepolisian Polresta Denpasar melakukan operasi penanganan kejahatan jalanan di Cafe Laris Manis, Jalan Glogor Indah, Denpasar Selatan, pada 29 September 2018 sekitar pukul 23.15 wita. Saat razia didapati pada badan terdakwa ditemukan satu buah senjata penikam jenis pisau belati dengan gagang kayu dan sarungnya terbuat dari kayu yang panjang 30cm.
Sekedar untuk diketahui, terdakwa kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) saat pihak kepolisian Polresta Denpasar melakukan operasi penanganan kejahatan jalanan di Cafe Laris Manis, Jalan Glogor Indah, Denpasar Selatan, pada 29 September 2018 sekitar pukul 23.15 wita. Saat razia didapati pada badan terdakwa ditemukan satu buah senjata penikam jenis pisau belati dengan gagang kayu dan sarungnya terbuat dari kayu yang panjang 30cm.
"Sajam diselipkan di kaos kaki warna coklat dikenakan pada kaki kiri terdakwa," beber JPU dalam dakwaannya. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8453 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5809 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3636 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2463 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026