Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Hakim Vonis Terdakwa Pembawa Belati di Cafe 10 Bulan Penjara
Jumat, 21 Desember 2018,
05:41 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman selama 10 bulan penjara kepada terdakwa Kadek Ariawan (35) karena membawa belati saat razia di Cafe pada persidangan Kamis (20/12).
[pilihan-redaksi]
"Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU Darurat No.12/ 1951. Menghukum terdakwa selama 10 bulan penjara," baca ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
"Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU Darurat No.12/ 1951. Menghukum terdakwa selama 10 bulan penjara," baca ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
Dalam putusannya, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru yang mengajukan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan. Merespon putusan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Dpc Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima. Sementara JPU masih pikir-pikir.
[pilihan-redaksi2]
Sekedar untuk diketahui, terdakwa kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) saat pihak kepolisian Polresta Denpasar melakukan operasi penanganan kejahatan jalanan di Cafe Laris Manis, Jalan Glogor Indah, Denpasar Selatan, pada 29 September 2018 sekitar pukul 23.15 wita. Saat razia didapati pada badan terdakwa ditemukan satu buah senjata penikam jenis pisau belati dengan gagang kayu dan sarungnya terbuat dari kayu yang panjang 30cm.
Sekedar untuk diketahui, terdakwa kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) saat pihak kepolisian Polresta Denpasar melakukan operasi penanganan kejahatan jalanan di Cafe Laris Manis, Jalan Glogor Indah, Denpasar Selatan, pada 29 September 2018 sekitar pukul 23.15 wita. Saat razia didapati pada badan terdakwa ditemukan satu buah senjata penikam jenis pisau belati dengan gagang kayu dan sarungnya terbuat dari kayu yang panjang 30cm.
"Sajam diselipkan di kaos kaki warna coklat dikenakan pada kaki kiri terdakwa," beber JPU dalam dakwaannya. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3830 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1775 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026