Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Salah Satu Tersangka Narkoba Ungkap Shabu dan Ribuan Ekstasi dari Napi Lapas Surabaya

Selasa, 22 Januari 2019, 06:17 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Pasukan Ditresnarkoba Polda Bali belum berhasil mengungkap siapa bandar yang memasok narkoba kepada tersangka DS (22) dan CAR (26). Padahal dari keterangan salah satu tersangka, DS, barang bukti sabu dan ribuan ekstasi diperoleh dari seorang napi dari Lapas Surabaya, Jawa Timur yang akrab dipanggil Joni. 
 
Tersangka DS sendiri diringkus di depan rumah kosnya di Jalan Anyar, Peliatan, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Sabtu (19/1) sekitar pukul 03.00 dinihari. Polisi menemukan barang bukti 15 paket sabu seberat 635,26 gram dan 1.646 butir ditambah pecahan ekstasi seberat 900 gram yang disembunyikan di dalam genteng parkiran motor rumah kosnya. Selain narkoba, petugas juga menyita buku tabungan, ATM dan timbangan elektrik. 
 
Sementara tersangka CAR dibekuk dalam hitungan 1 jam di rumah kosnya di Jalan Semer, Kuta Utara, Badung, sekitar pukul 04.30 dini hari. Tersangka menyimpan 18 paket SS dengan berat total 53,84 gram dan 100 butir ekstasi serta timbangan elektrik dibalik genteng rumah kosnya. 
 
“Kedua tersangka ini beda jaringan. Namun barang bukti sama sama dari Surabaya,” terang Kabag Binopsnal AKBP I Gede Sujana, Senin (21/1). 
 
AKBP Sujana mengatakan pihaknya masih memburu siapa Bandar pemasok narkoba kepada kedua tersangka. Meski salah seorang tersangka, DS mengaku barang bukti narkoba diperoleh dari Joni, seorang napi lapas di Surabaya Jawa Timur, AKBP Sujana enggan berkomentar banyak.
 
Diterangkannya, pihaknya agak kesulitan menangkap sang Bandar, karena sindikat narkoba cenderung menggunakan jaringan terputus. “Mereka mengaku tidak mengenal bandarnya karena berkomunikasi melalui HP,” ungkapnya. 
 
 
Informasi tambahan, tersangka DS mengaku narkoba senilai Rp 1 miliar itu dipasok dari seorang napi di lapas Surabaya di Jawa Timur yang akrab dipanggil Joni. Tersangka sendiri bertugas menempelkan sabu dan ekstasi sesuai perintah napi tersebut. Dia juga mengaku mendapat upah Rp 50-100 ribu untuk sekali tempel. 
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami