Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 29 Oktober 2026
Jaksa Tuntut 2 Pria Beli Patungan Paket Shabu 3,5 Tahun Penjara
Kamis, 7 Februari 2019,
17:35 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kebiasaan nyabu bareng mengantarkan kedua terdakwa I Komang Suparta (38), dan Rizky Aditya Ramadhany (27) harus mendekam dijeruji besi.
Kedua sohib yang bekerja sebagai sopir pengirim barang ke toko se-Bali ini dituntut Jaksa selama 3.5 tahun pidana penjara. “Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Komang Suparta dan Rizky Aditya Ramadhany dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan 5 tahun,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Agus Sastrawan dalam sidang yang dipimpin Hakim I Ketut Kamiarsa.
Keduanya secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tinda pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan alternatif kedua JPU.
Dijelaskan JPU, Suparta asal Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung dan Rizky asal Padang, Sumatera Barat, ditangkap pada Selasa, 28 Agustus 2018 pukul 00.30 Wita, di simpang Jalan Hayam Wuruk – Kapten Japa, Denpasar Timur.
Sebelum ditangkap, pada Senin, 27 Agustus 2018, pukul 11.00 Wita Suparta dan Rizki yang bekerja di sebuah perusahaan bertugas mengirim makanan dan minuman ke toko di seluruh Bali dengan menggunakan mobil boks Mitsubishi Fuso DK L 8830 LK.
Rizki sebagai sopir sedangkan Suparta duduk mendampingi di sebelahnya. Pada pukul 20.00 Wita dalam perjalanan menuju Ubud, Gianyar, keduanya patungan membeli satu paket sabu-sabu. Suparta mengeluarkan uang Rp 600 ribu, sedangkan Rizki mengeluarkan uang Rp 700 ribu. “Setelah uang terkumpul, Suparta menelpon seseorang bernama Gatep untuk memesan barang terlarang itu,” urai jaksa.
Dalam transaksinya, terdakwa mengambil tempelan shabu-shabu di dekat selokan di Jalan Nangka Selatan, Denpasar. “Sesampainya di Jalan Nangka Selatan, Suparta turun mengambil shabu-shabu yang sudah ditempel di dalam got,” imbuh jaksa.
Setelah dapat shabu-shabu itu kemudian diselipkan di bawah jok. Keduanya lantas melanjutkan perjalanan kembali ke Jalan Hayam Wuruk. Sesampainya di traffic light Jalan Hayam Wuruk – Kapten Japa, kendaraan mereka langsung dihadang anggota Satres Narkoba Polresta Denpasar. Petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 0,77 gram.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5952 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4661 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2647 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2294 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2229 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026