Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Terkait Kisruh PPDB, Koster Akan Bentuk Aturan Daerah Sendiri

Selasa, 19 Maret 2019, 18:15 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Terkait sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan akan menerbitkan peraturan daerah yang akan mengaturnya sesuai kondisi di Bali agar prosesnya kedepan tidak terjadi kekisruhan. 
 
[pilihan-redaksi]
“Kalau kira kira (aturan dari Pusat) tidak cocok, kita bikin aturan sendiri,” ujarnya saat memberi sambutan pada acara Rapat Koordinasi Pemenuhan Kebutuhan Program Wajib Belajar 12 Tahun dan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2019 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa (19/3). 
 
Hal ini juga berlaku untuk menjamin terpenuhinya ruang kelas, Gubernur Koster juga siap mendukung dengan Perda atau Pergub. “Penambahan sekolah atau ruang baru sepanjang tanahnya ada kita bangun,” katanya. 
 
Ia mengatakan ada dana APBN yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan itu. Sedangkan untuk mencapai target wajib belajar 12 tahun di Bali, Gubernur Bali Wayan Koster akan mendorong terpenuhinya akses bagi para siswa. 
 
[pilihan-redaksi2]
“Prioritas saya adalah meningkatkan akses, mutu dan daya saing pendidikan kita,” kata Gubernur Koster pada rapat yang dihadiri seluruh kepala sekolah SMA/SMK se-Bali. 
 
Ia menambahkan dalam konteks untuk mencapai wajib belajar 12 tahun Ia akan mendorong agar keterpenuhan akses tercapai. Hal ini menurutnya karena yang melanjutkan pendidikan SMA/SMK di Bali sudah lebih dari 70 persen. Ketua PDIP Provinsi Bali ini menilai sangat mungkin untuk mencapai target 100 persen dengan menggenjot puluhan ribu lulusan SMP yang belum agar menamatkan pendidikan setingkat SMA/SMK. 
 
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali Wayan Sugiada mengatakan partisipasi siswa sekolah di Bali sudah baik. Indikatornya Angka Partisipasi Murni (APM) SMA/SMK Provinsi Bali Tahun Ajaran 2017/2018 adalah 73,15 persen. Sementara Angka Partisipasi Sekolah (APS) pada tingkat umur 7-12 tahun sebesar 102,16 persen, kemudian umur 12-15 tahun sebesar 104,89 persen dan usia 16-18 tahun 82,35 persen. (bbn/humasbali/rob)
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: Humas Bali



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami