Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Pria Asal Jember Bawa Senpi di Gilimanuk Terancam Hukuman Mati
Senin, 8 April 2019,
11:51 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Beritabali.com, Jembrana. Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk mengamankan seorang pria asal Jember Jawa Timur karena kedapatan membawa senjata api jenis pistol saat diperiksa di pos pemeriksaan pintu masuk Bali Sabtu (6/4) pukul 14.15 wita.
[pilihan-redaksi]
Pria tersebut berinsial H (30). Pria bertato kembang di dada kanannya itu kedapatan membawa senjata laras pendek di pinggangnya.
Pria tersebut berinsial H (30). Pria bertato kembang di dada kanannya itu kedapatan membawa senjata laras pendek di pinggangnya.
"Penangkapan pria pembawa senjata api ini merupakan hasil penjagaan dan pemeriksaan ketat secara rutin anggotanya di pintu masuk Bali, dari hasil penggeledahan barang dan orang, polisi mencurigai ada barang yang terikat dipinggangnya, ketika diperiksa ternyata sepucuk pistol lengkap dengan 2 amunisi yang masih aktif," kata Kapolsek Gilimanuk Kompol Nyoman Subawa, Minggu (7/4/19).
Dari hasil pemeriksaan sementara pembawa pistol mengaku mendapat senpi itu dari saudaranya di Jember dengan digadaikan. "Senpi tersebut dapat dari kakak sepupu dengan cara menggadai sebesar Rp 1,2 juta, sekitar 5 tahun yang lalu," terangnya.
[pilihan-redaksi2]
Dari keterangannya senjata itu hendak dijual di Bali dan jika laku uangnya digunakan untuk keperluan biaya perpisahan anaknya. Saat ini pelaku masih ditahan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari keterangannya senjata itu hendak dijual di Bali dan jika laku uangnya digunakan untuk keperluan biaya perpisahan anaknya. Saat ini pelaku masih ditahan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas kepemilikan senjata api secara ilegal, pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," tutup Kompol Nyoman Subawa.(bbn/jim/rob)
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3810 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1756 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026