Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 29 September 2026
Pria Asal Jember Bawa Senpi di Gilimanuk Terancam Hukuman Mati
Senin, 8 April 2019,
11:51 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Beritabali.com, Jembrana. Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk mengamankan seorang pria asal Jember Jawa Timur karena kedapatan membawa senjata api jenis pistol saat diperiksa di pos pemeriksaan pintu masuk Bali Sabtu (6/4) pukul 14.15 wita.
[pilihan-redaksi]
Pria tersebut berinsial H (30). Pria bertato kembang di dada kanannya itu kedapatan membawa senjata laras pendek di pinggangnya.
Pria tersebut berinsial H (30). Pria bertato kembang di dada kanannya itu kedapatan membawa senjata laras pendek di pinggangnya.
"Penangkapan pria pembawa senjata api ini merupakan hasil penjagaan dan pemeriksaan ketat secara rutin anggotanya di pintu masuk Bali, dari hasil penggeledahan barang dan orang, polisi mencurigai ada barang yang terikat dipinggangnya, ketika diperiksa ternyata sepucuk pistol lengkap dengan 2 amunisi yang masih aktif," kata Kapolsek Gilimanuk Kompol Nyoman Subawa, Minggu (7/4/19).
Dari hasil pemeriksaan sementara pembawa pistol mengaku mendapat senpi itu dari saudaranya di Jember dengan digadaikan. "Senpi tersebut dapat dari kakak sepupu dengan cara menggadai sebesar Rp 1,2 juta, sekitar 5 tahun yang lalu," terangnya.
[pilihan-redaksi2]
Dari keterangannya senjata itu hendak dijual di Bali dan jika laku uangnya digunakan untuk keperluan biaya perpisahan anaknya. Saat ini pelaku masih ditahan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari keterangannya senjata itu hendak dijual di Bali dan jika laku uangnya digunakan untuk keperluan biaya perpisahan anaknya. Saat ini pelaku masih ditahan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas kepemilikan senjata api secara ilegal, pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," tutup Kompol Nyoman Subawa.(bbn/jim/rob)
Berita Jembrana Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8518 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5863 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3680 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2510 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026