Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 17 September 2026
Direktur Reskrimsus Polda Bali Tolak Penangguhan Penahanan Sudikerta
Selasa, 9 April 2019,
06:49 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Kuasa hukum tersangka I Ketut Sudikerta yakni I Wayan Sumardika mengajukan surat penangguhan penahanan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (8/4). Surat pengajuan ini yang pertama kalinya sejak ditunjuk menjadi kuasa hukum Sudikerta Jumat (5/4).
[pilihan-redaksi]
Surat pengajuan penangguhan penahanan terhadap tersangka I Ketut Sudikerta, ditolak oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Bali Kombespol Yuliar Kus Nugroho.
Surat pengajuan penangguhan penahanan terhadap tersangka I Ketut Sudikerta, ditolak oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Bali Kombespol Yuliar Kus Nugroho.
Kombes Yulias menegaskan pihaknya tidak akan mengabulkan atau pun menyetujui surat pengajuan penangguhan tersebut.
“Gak, saya tidak ijinkan,” tegasnya, Senin (8/4).
Perwira melati tiga dipundak itu tidak menjelaskan alasan penolakan penangguhan tersebut. Namun dia mengatakan sampai saat ini penyidik masih fokus memeriksa aliran dana dan penyitaan asset asset kejahatan tersangka Sudikerta.
“Penyidik masih melakukan penyidikan terkait aliran dana dan sebagainya. Sabar masih proses,” terangnya.
Terkait Sudikerta yang kabarnya dibawa ke RS Trijata Polda Bali karena diduga sakit, Kombes Yuliar mengaku tidak mengetahuinya.
“Biasa itu, tapi sakit apa saya kurang tahu,” ungkapnya.
Sementara dari informasi di lapangan, tersangka Sudikerta sendiri mengalami tekanan darah tinggi dan hanya diperiksa sementara saja di RS Trijata Polda Bali.
[pilihan-redaksi2]
Sementara itu kuasa hukum tersangka Sudikerta yakni I Wayan Sumardika mendatangi Ditreskrimsus Polda Bali untuk mengajukan penangguhan terhadap kliennya Sudikerta. Kepada wartawan, I Wayan Sumardika mengatakan, pengajuan surat penangguhan tahanan ini dilakukan karena kondisi kesehatan Sudikerta menurun.
Sementara itu kuasa hukum tersangka Sudikerta yakni I Wayan Sumardika mendatangi Ditreskrimsus Polda Bali untuk mengajukan penangguhan terhadap kliennya Sudikerta. Kepada wartawan, I Wayan Sumardika mengatakan, pengajuan surat penangguhan tahanan ini dilakukan karena kondisi kesehatan Sudikerta menurun.
Dalam surat pengajuan itu, Sudikerta menyatakan siap untuk bersikap koperatif jika permohonan dikabulkan. Yakni, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya.
Selain itu, jika pengajuan penangguhan dikabulkan kepolisian, pihaknya akan mencari jalan keluar bersama termasuk akan mengupayakan jalan damai dengan pihak pelapor, dalam hal ini pihak Alim Markus dari PT Maspion Grup. [bbn/Spy/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5544 Kali
02
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3485 Kali
03
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2334 Kali
04
05
De Gadjah Dorong Pariwisata Toleransi sebagai Kekuatan Bali
Dibaca: 1172 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026