Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 28 April 2026
Direktur Reskrimsus Polda Bali Tolak Penangguhan Penahanan Sudikerta
Selasa, 9 April 2019,
06:49 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Kuasa hukum tersangka I Ketut Sudikerta yakni I Wayan Sumardika mengajukan surat penangguhan penahanan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (8/4). Surat pengajuan ini yang pertama kalinya sejak ditunjuk menjadi kuasa hukum Sudikerta Jumat (5/4).
[pilihan-redaksi]
Surat pengajuan penangguhan penahanan terhadap tersangka I Ketut Sudikerta, ditolak oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Bali Kombespol Yuliar Kus Nugroho.
Surat pengajuan penangguhan penahanan terhadap tersangka I Ketut Sudikerta, ditolak oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Bali Kombespol Yuliar Kus Nugroho.
Kombes Yulias menegaskan pihaknya tidak akan mengabulkan atau pun menyetujui surat pengajuan penangguhan tersebut.
“Gak, saya tidak ijinkan,” tegasnya, Senin (8/4).
Perwira melati tiga dipundak itu tidak menjelaskan alasan penolakan penangguhan tersebut. Namun dia mengatakan sampai saat ini penyidik masih fokus memeriksa aliran dana dan penyitaan asset asset kejahatan tersangka Sudikerta.
“Penyidik masih melakukan penyidikan terkait aliran dana dan sebagainya. Sabar masih proses,” terangnya.
Terkait Sudikerta yang kabarnya dibawa ke RS Trijata Polda Bali karena diduga sakit, Kombes Yuliar mengaku tidak mengetahuinya.
“Biasa itu, tapi sakit apa saya kurang tahu,” ungkapnya.
Sementara dari informasi di lapangan, tersangka Sudikerta sendiri mengalami tekanan darah tinggi dan hanya diperiksa sementara saja di RS Trijata Polda Bali.
[pilihan-redaksi2]
Sementara itu kuasa hukum tersangka Sudikerta yakni I Wayan Sumardika mendatangi Ditreskrimsus Polda Bali untuk mengajukan penangguhan terhadap kliennya Sudikerta. Kepada wartawan, I Wayan Sumardika mengatakan, pengajuan surat penangguhan tahanan ini dilakukan karena kondisi kesehatan Sudikerta menurun.
Sementara itu kuasa hukum tersangka Sudikerta yakni I Wayan Sumardika mendatangi Ditreskrimsus Polda Bali untuk mengajukan penangguhan terhadap kliennya Sudikerta. Kepada wartawan, I Wayan Sumardika mengatakan, pengajuan surat penangguhan tahanan ini dilakukan karena kondisi kesehatan Sudikerta menurun.
Dalam surat pengajuan itu, Sudikerta menyatakan siap untuk bersikap koperatif jika permohonan dikabulkan. Yakni, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya.
Selain itu, jika pengajuan penangguhan dikabulkan kepolisian, pihaknya akan mencari jalan keluar bersama termasuk akan mengupayakan jalan damai dengan pihak pelapor, dalam hal ini pihak Alim Markus dari PT Maspion Grup. [bbn/Spy/psk]
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3766 Kali
02
03
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1706 Kali
04
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026