Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Direktur Reskrimsus Polda Bali Tolak Penangguhan Penahanan Sudikerta

Selasa, 9 April 2019, 06:49 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Kuasa hukum tersangka I Ketut Sudikerta yakni I Wayan Sumardika mengajukan surat penangguhan penahanan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (8/4). Surat pengajuan ini yang pertama kalinya sejak ditunjuk menjadi kuasa hukum Sudikerta Jumat (5/4).
 
[pilihan-redaksi]
Surat pengajuan penangguhan penahanan terhadap tersangka I Ketut Sudikerta, ditolak oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Bali Kombespol Yuliar Kus Nugroho. 
Kombes Yulias menegaskan pihaknya tidak akan mengabulkan atau pun menyetujui surat pengajuan penangguhan tersebut. 
 
“Gak, saya tidak ijinkan,” tegasnya, Senin (8/4). 
 
Perwira melati tiga dipundak itu tidak menjelaskan alasan penolakan penangguhan tersebut. Namun dia mengatakan sampai saat ini penyidik masih fokus memeriksa aliran dana dan penyitaan asset asset kejahatan tersangka Sudikerta. 
 
“Penyidik masih melakukan penyidikan terkait aliran dana dan sebagainya. Sabar masih proses,” terangnya.
 
Terkait Sudikerta yang kabarnya dibawa ke RS Trijata Polda Bali karena diduga sakit, Kombes Yuliar mengaku tidak mengetahuinya. 
 
“Biasa itu, tapi sakit apa saya kurang tahu,” ungkapnya. 
 
Sementara dari informasi di lapangan, tersangka Sudikerta sendiri mengalami tekanan darah tinggi dan hanya diperiksa sementara saja di RS Trijata Polda Bali.
 
[pilihan-redaksi2]
Sementara itu kuasa hukum tersangka Sudikerta yakni I Wayan Sumardika mendatangi Ditreskrimsus Polda Bali untuk mengajukan penangguhan terhadap kliennya Sudikerta. Kepada wartawan, I Wayan Sumardika mengatakan, pengajuan surat penangguhan tahanan ini dilakukan karena kondisi kesehatan Sudikerta menurun.
 
Dalam surat pengajuan itu, Sudikerta menyatakan siap untuk bersikap koperatif jika permohonan dikabulkan. Yakni, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya. 
 
Selain itu, jika pengajuan penangguhan dikabulkan kepolisian, pihaknya akan mencari jalan keluar bersama termasuk akan mengupayakan jalan damai dengan pihak pelapor, dalam hal ini pihak Alim Markus dari PT Maspion Grup. [bbn/Spy/psk]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami