Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 28 April 2026
Digugat Terkait Sitaan Aset Korupsi Wayan Candra, Kajari Klungkung: Kenapa Baru Sekarang?
Kamis, 11 April 2019,
13:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Beritabali.com, Klungkung. Mengenai gugatan aset yang dimiliki oleh mantan Bupati Klungkung dua Periode 2003-2008 dan 2008-2013, I Wayan Candra, Dimana aset tersebut sebelumnya merupakan barang bukti yang disita Kejari Klungkung saat persidangan Kepala Kejari Klungkung, Otto Sompotan, SH,MH siap meladeninya.
[pilihan-redaksi]
Otto Sompotan menyatakan semestinya di persidangan atau di saat Wayan Candra diadili dirinya bisa mengajukan pra pradilan. Namun kenyataannya mereka tidak menempuh hal itu. Sehingga hal ini menjadi pertanyaan, kenapa baru sekarang mereka menggugat.
Otto Sompotan menyatakan semestinya di persidangan atau di saat Wayan Candra diadili dirinya bisa mengajukan pra pradilan. Namun kenyataannya mereka tidak menempuh hal itu. Sehingga hal ini menjadi pertanyaan, kenapa baru sekarang mereka menggugat.
“Jadi jika ada gugatan maka kami layani dan kami tidak membiarkan barang milik negara kembali ke para koruptor,” tegasnya.
Atas kondisi itu, Otto pada, Rabu (10/4) dengan tegas memastikan bahwa aset yang dimiliki oleh mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra dalam perkara kasus korupsinya paling lambat dalam setahun ini akan dilelang secara resmi. Meskipun ada dua orang penggugat yang telah mengklaim bahwa aset berupa tanah dan bangunan yang disita Kejari Klungkung adalah milik mereka.
[pilihan-redaksi2]
“Meskipun ada gugatan hukum, kami tidak kendur. Karena sebagai pemegang mandat putusan pengadilan sesuai UU maka kami akan tetap melayani gugatan tersebut, apalagi kasus korupsi I Wayan Candra yang sudah inkracht dan berkekuatan hukum tetap hingga sesuai dengan Keputusan Mahkahmah Agung (MA),” jelasnya seraya mengatakan orang yang menggugat aset tersebut mengklaim bahwa aset berupa tanah dan bangunan itu milik mereka, sehingga mereka mau minta kembali atas nama mereka.
“Meskipun ada gugatan hukum, kami tidak kendur. Karena sebagai pemegang mandat putusan pengadilan sesuai UU maka kami akan tetap melayani gugatan tersebut, apalagi kasus korupsi I Wayan Candra yang sudah inkracht dan berkekuatan hukum tetap hingga sesuai dengan Keputusan Mahkahmah Agung (MA),” jelasnya seraya mengatakan orang yang menggugat aset tersebut mengklaim bahwa aset berupa tanah dan bangunan itu milik mereka, sehingga mereka mau minta kembali atas nama mereka.
Sebelumnya, dua warga asal Dusun Cempaka, Desa Pikat, Kecamatan Dawan yang diantaranya bernama I Nengah Nata Wisnaya dan I Ketut Rugeg mengugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung terkait aset yang dimiliki oleh mantan Bupati Klungkung dua Periode 2003-2008 dan 2008-2013, I Wayan Candra. Dimana aset tersebut sebelumnya merupakan barang bukti yang disita Kejari Klungkung saat persidangan. (bbn/tra/rob)
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3766 Kali
02
03
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1706 Kali
04
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026