Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Jaksa Tuntut Pria Tukang Tempel Sabu Dicor Semen 8 tahun Bui
Senin, 6 Mei 2019,
18:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Yoyok Irwanto (35) pria asal Surabaya yang kesehariannya sebagai bekerja sebagai pengemudi Gojek ini harus menelan pil pahit saat mendengar JPU menuntutnya selama 8 tahun penjara.
[pilihan-redaksi]
Hal ini terungkap saat Jaksa Cokorda Intan Merlaner Dewie,SH mengajukan tuntutan di hadapan Majelis Hakim pimpinan Gst Ngurah Putrw Atmaja,SH atas perkara Narkotika dengan barang bukti Sabu berat 1,99 gram.
Hal ini terungkap saat Jaksa Cokorda Intan Merlaner Dewie,SH mengajukan tuntutan di hadapan Majelis Hakim pimpinan Gst Ngurah Putrw Atmaja,SH atas perkara Narkotika dengan barang bukti Sabu berat 1,99 gram.
"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tetang Narkotika. Memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama delapan tahun penjara," bacak Jaksa dari Kejari Denpasar di ruang sidang Sari, Senin (6/5) Denpasar.
Jaksa Cok juga menuntut terdakwa dengan denda Rp.1 miliar dan bila tidak sanggup membayar maka sebagai gantinya penambahan penjara lagi 2 bulan.
Menyikapi tuntutan Jaksa, melalui penasehat hukumnya dari Pusbakum Peradi Denpasar langsung mengajukan pembelaan dan memohon keringanan hukuman yang diputuskan hakim pada sidang lanjutan pekan depan.
Pada dakwaan dijelaskan Jaksa bahwa terdakwa yang tinggal di Jalan Imam Bonjol Gang Marga Agung, Denpasar, ini diamankan pada 23 Januari 2019 pukul 01.00 Wita
Penangkapan berawal dari ditangkapnya Partini (berkas terpisah) ada percakapan lewat WA menyuruh terdakwa menempel Sabu di Jalan Kunti Seminyak dan Sunset Road Kuta.
[pilihan-redaksi2]
Pada pukul 23.00 Wita terdakwa melaju dengan motor membawa 9 paket sabu yang dimasukkan dalam plastik klip yang dicor dengan semen warna putih dan ditaruh di saku jaket Gojek.
Pada pukul 23.00 Wita terdakwa melaju dengan motor membawa 9 paket sabu yang dimasukkan dalam plastik klip yang dicor dengan semen warna putih dan ditaruh di saku jaket Gojek.
Saat tiba di Sunset Road tepatnya di depan areal parkir Goodrich Galery, Legian Kuta diamankan dan ditemukan barang bukti 9 peket sabu berat bersih 1,99 gram.
"Terdakwa sendiri juga sudah jadi target dari penangkapan sebelumnya Adel, wanita bookingan yang berada dalam kamar bersama Fernando. Dimana keduanya membawa sabu dan membeli dari terdakwa Yoyok," jelas Jaksa. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
02
03
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 462 Kali
04
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 368 Kali
05
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 300 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026