Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kejari Jembrana Musnahkan Barang Bukti dari 39 Perkara Pidana

Senin, 2 November 2026, 10:28 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Kejari Jembrana Musnahkan Barang Bukti dari 39 Perkara Pidana.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana memusnahkan barang bukti dari 39 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, Senin (2/11/2026).

Pemusnahan barang bukti tersebut mencakup perkara periode Juni hingga Oktober 2026, dengan kasus narkotika menjadi perkara terbanyak. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor: PRINT-1180/N.1.16.BPA/BPApa.1/10/2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Muhammad Ruslan, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas eksekusi jaksa sesuai Pasal 270 KUHAP.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan serta dikelola sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Pemusnahan ini wujud komitmen Kejari Jembrana dalam menjalankan putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujar Ruslan.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana umum. Selain kasus narkotika, perkara yang ditangani meliputi pencurian, pencabulan, minyak dan gas bumi (migas), serta tindak pidana lainnya.

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu, ekstasi, ganja, dan tanaman ganja. Petugas juga memusnahkan telepon genggam, timbangan digital, papan bola adil, serta ratusan barang bukti pendukung perkara lainnya.

Melalui kegiatan ini, Kejari Jembrana mengingatkan bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada penjatuhan vonis oleh hakim di persidangan, tetapi juga mencakup pelaksanaan putusan secara tuntas.

"Upaya ini penting demi menjaga kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan," tegas Ruslan.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami