Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Media Sosial: Ketika Buzzer Jadi Narasumber
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Transformasi lanskap komunikasi di Indonesia selama dua dekade terakhir ditandai oleh pergeseran tektonik dalam distribusi informasi publik. Media massa konvensional, yang dalam sejarah jurnalisme modern bertindak sebagai pilar utama pembentukan opini publik dan penjaga gerbang (gatekeeper) wacana, kini mengalami pengikisan otoritas secara sistematis.
Kebangkitan platform digital dan media sosial telah memindahkan pusat gravitasi komunikasi politik dari ruang redaksi yang terstruktur ke dalam algoritma jejaring siber yang cair dan terfragmentasi. Dalam ekosistem baru ini, diskursus publik tidak lagi dibentuk semata-mata oleh konvensi jurnalistik yang menjunjung tinggi akurasi, keberimbangan, dan verifikasi, melainkan oleh dinamika ketertarikan masif, viralitas, serta kontroversi yang sengaja diorkestrasi.
Perkembangan ini mempertemukan dua fenomena yang merusak pilar kebenaran publik: penguatan peran buzzer (pasukan pendengung siber) sebagai alat propaganda politik-ekonomi dan pengadopsian praktik churnalism (jurnalisme daur ulang) oleh media massa online.
Pada awal kemunculan teknologi jejaring sosial, media sosial diproyeksikan sebagai instrumen demokratisasi informasi yang mampu memperluas partisipasi warga dan melampaui sensor kekuasaan.
Baca juga:
IDMC 2026: AMSI Dorong Transformasi Bisnis Media untuk Jaga Independensi dan Keberlanjutan
Namun, ruang siber ini dengan cepat mengalami komodifikasi dan militarisasi politik. Aktor-aktor anonim maupun figur pemengaruh (influencer) yang digerakkan oleh insentif finansial dan instruksi terpusat bertransformasi menjadi "pasukan siber" yang bertugas memanipulasi persepsi publik.
Masalah paling mendasar dalam lanskap komunikasi Indonesia saat ini terjadi ketika pers arus utama (mainstream) mengalami disorientasi metodologis. Tekanan persaingan kecepatan dan ketergantungan pada lalu lintas pembaca (clicks) menyebabkan redaksi berita tidak lagi memosisikan media sosial sekadar sebagai objek kajian atau petunjuk awal pencarian fakta, melainkan mengangkat narasi, cuitan, dan tagar buatan para buzzer langsung menjadi narasumber berita yang sah.
Ketika opini terpesan yang diarsiteki secara artifisial diberi ruang, diuji tanpa verifikasi, dan dipublikasikan ulang oleh media berita berbadan hukum, terjadi proses transmisi disinformasi terselubung. Buzzer yang sejatinya merupakan perpanjangan tangan kelompok kepentingan kini berhasil membajak panggung pers nasional, mengaburkan batas antara opini warga organik (vox populi) dan rekayasa wacana politik (astroturfing).
Dalam lanskap komunikasi politik modern, buzzer tidak dapat lagi dipahami sebagai individu yang menyuarakan pendapat pribadi secara spontan di media sosial. Peneliti Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG) merumuskan bahwa buzzer politik di Indonesia telah berkembang menjadi jaringan propaganda terorganisir yang difungsikan untuk memobilisasi konsensus publik, mengamplifikasi narasi elektoral, meredam kritik masyarakat, hingga melancarkan kampanye hitam (black campaign) untuk mendiskreditkan rival politik.
Berdasarkan struktur motivasi dan tata kelola kerjanya, ekosistem ini secara umum terbagi ke dalam dua tipe operasional utama, yaitu buzzer organik dan buzzer bayaran terorganisir. Buzzer organik bergerak atas dasar dorongan ideologis, afiliasi figur, atau ikatan emosional sukarela. Meskipun tidak menerima imbalan finansial langsung, kelompok ini bertindak sebagai penguat narasi yang relatif responsif dan emosional di tingkat akar rumput digital. Sebaliknya, buzzer politik komersial atau pasukan siber bayaran bekerja dalam skema industri jasa komunikasi digital. Kategori kedua ini beroperasi berdasarkan lembar panduan kerja (brief), indikator kinerja utama (KPI), tenggat waktu, serta kompensasi finansial yang teratur.
Ekonomi Politik Media Online
Proses masuknya buzzer menjadi narasumber di media massa tidak dapat dilepaskan dari krisis struktural yang dialami industri media online. Dalam rezim kapitalisme platform, model bisnis pers mengalami pergeseran radikal dari pendapatan berbasis sirkulasi cetak atau langganan bernilai tinggi menuju ketergantungan mutlak pada iklan digital berbasis jumlah “klik” dan impresi halaman.
Perusahaan teknologi raksasa seperti Google dan Meta menguasai sebagian besar alokasi iklan digital global, sehingga media lokal dan nasional harus bertarung memperebutkan sisa kue iklan melalui minimalisasi biaya produksi berita dan maksimalisasi volume konten.
Baca juga:
Koalisi Keberlanjutan Media Resmi Dibentuk
Kondisi ekonomi politik ini melahirkan fenomena churnalism -- istilah yang dipopulerkan untuk menggambarkan kemunduran standar jurnalisme -- di mana jurnalis tidak lagi melakukan penggalian fakta independen di lapangan, melainkan sekadar "memutar" (churning) bahan baku yang telah tersedia seperti rilis pers, unggahan pemengaruh, serta percakapan viral di media sosial. Tekanan kuota berita yang dibebankan kepada wartawan online -- sering kali mencapai puluhan artikel per hari -- memaksa mereka mengorbankan disiplin verifikasi.
Riset mendalam mengenai praktik jurnalisme online di Indonesia mencatat bahwa sekitar 68% editor media online melakukan pengurangan terhadap tahap verifikasi demi mengejar kecepatan publikasi. Riset ilmiah mengenai perilaku wartawan media online di Indonesia mengonfirmasi tingginya tingkat ketergantungan industri pers terhadap media sosial sebagai sumber bahan berita. Penelitian tersebut menunjukkan bahwa sebanyak 92,2% jurnalis media online di Indonesia menggunakan media sosial dalam proses kerja jurnalistik mereka.
Dari jumlah tersebut, mayoritas jurnalis (77,5%) memang masih menempatkan konten media sosial sebagai sumber sekunder atau pendukung. Namun, temuan yang paling mengkhawatirkan adalah terdapat 15% jurnalis yang secara terbuka mengaku pernah menjadikan konten media sosial sebagai landasan utama (sumber primer) dalam menulis artikel berita. Dari segi frekuensi, 26,8% jurnalis mengutip konten media sosial antara 5 hingga 10 kali dalam sepekan, sementara 50,7% menggunakannya kurang dari 5 kali sepekan.
Faktor demografis dan pengalaman kerja turut memegang peranan kunci dalam kerentanan ini. Jurnalis muda dalam rentang usia 21 hingga 30 tahun dicatat sebagai kelompok yang paling intensif menggunakan media sosial sebagai sumber berita. Kelompok ini berada pada posisi paling rentan karena dibebani target produksi tinggi tanpa dibekali pelatihan forensik digital yang memadai.
Motif utama pengutipan media sosial seragam di seluruh redaksi: kemudahan dan kecepatan akses informasi. Dalam iklim industri pers yang menguntungkan kecepatan di atas akurasi, cuitan seorang buzzer yang tengah menjadi tren dipandang sebagai jalan pintas yang efisien untuk menghasilkan artikel berita tanpa harus mengeluarkan biaya operasional liputan lapangan.
Infiltrasi narasi pendengung ke dalam berita pers terjadi melalui mekanisme komunikasi politik terencana yang disebut astroturfing. Berbeda dengan gerakan masyarakat asli yang tumbuh dari bawah secara spontan, astroturfing dirancang untuk menciptakan persepsi buatan seolah-olah suatu isu didukung atau ditolak oleh jutaan warga negara. Operasi ini mengeksploitasi cara kerja algoritma platform digital yang membaca lonjakan tagar, interaksi masif, serta emosi intens dalam waktu singkat sebagai indikator tren sosial.
Krisis Etika Jurnalistik
Pengutipan buzzer sebagai narasumber berita secara langsung menabrak landasan etika dan regulasi media di Indonesia. Peraturan Dewan Pers Nomor 1/2017 tentang Kode Etik Jurnalistik (KEJ) menetapkan bahwa pers wajib menyajikan informasi yang teruji akurasinya, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan prinsip konfirmasi berimbang (cover both sides). Pengutipan cuitan akun anonim atau buzzer berbayar tanpa proses verifikasi ketat melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 KEJ.
Dewan Pers secara konsisten menarik garis tegas antara kerja pers profesional dan aktivitas pemengaruh digital maupun buzzer. Profesi wartawan dibatasi oleh kode etik, ketaatan pada kepentingan publik, serta ancaman sanksi profesi. Sebaliknya, buzzer dan pemengaruh bekerja untuk mengejar jumlah pengikut (followers), nilai komersial, atau pesanan politik tanpa terikat pada kewajiban etis apapun. Penggunaan media sosial sebagai sumber berita utama tanpa konfirmasi dipandang Dewan Pers sebagai kejahatan jurnalistik yang merusak institusi pers dari dalam.
Krisis ini diperparah oleh munculnya puluhan ribu situs berita tidak terverifikasi atau "media gelap" yang sengaja didirikan oleh buzzer dan tim sukses politik. Data Dewan Pers mengungkapkan bahwa dari sekitar 43.300 media online yang beroperasi di Indonesia, hanya sekitar 247 media yang memenuhi syarat verifikasi resmi berbadan hukum dan bersedia terikat pada Kode Etik Jurnalistik.
Puluhan ribu portal berita abal-abal sisanya difungsikan sebagai alat propaganda instan yang menyalin berita, memutarbalikkan fakta, serta menerbitkan konten fitnah untuk merusak kredibilitas lawan politik. Celakanya, pers arus utama tidak jarang ikut mengutip laporan dari portal-portal propaganda ini karena tergiur oleh judul sensasionalnya.
Penetrasi buzzer dalam sistem media nasional memberikan dampak yang menghancurkan bagi ekosistem demokrasi. Salah satu fenomena yang paling mengancam kebebasan pers adalah praktik perundungan siber dan doxing terhadap jurnalis yang menerbitkan artikel kritis terhadap penguasa atau elite ekonomi.
Dalam banyak kasus, ketika sebuah pers nasional mempublikasikan hasil investigasi mengenai dugaan korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan, jaringan buzzer mengerahkan ribuan akun untuk menyerang kredibilitas wartawan, meretas akun pribadi, hingga menyebarkan disinformasi yang merusak reputasi media tersebut.
Di sisi lain, terdapat ketimpangan penegakan hukum. Laporan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Safenet mencatat maraknya penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk mempidanakan aktivis lingkungan, buruh, dan jurnalis yang kritis. Sementara itu, buzzer yang menyebarkan ujaran kebencian atau fitnah demi membela pendaulat politik hampir selalu menikmati impunitas hukum.
Penyelamatan Kebebasan Pers
Krisis menjadikan buzzer sebagai narasumber berita memerlukan penanganan komprehensif yang menyentuh akar masalah struktural, etis, teknologis, dan ekonomi politik media. Penyelamatan pers independen tidak cukup dilakukan melalui imbauan moral semata, melainkan membutuhkan restrukturisasi tata kelola redaksi dan perubahan model bisnis industri media.
Dari sisi redaksional dan etika profesi, perusahaan pers wajib memperketat Standar Operasional Prosedur (SOP) pengutipan media sosial. Redaksi harus kembali menegakkan disiplin verifikasi yang menempatkan cuitan atau unggahan media sosial secara ketat sebagai petunjuk awal (tip-off), bukan sebagai bahan berita matang.
Pengutipan pernyataan dari akun anonim, tidak terverifikasi, atau berindikasi buzzer harus dilarang secara tegas dalam kode etik internal perusahaan pers. Jika wacana viral di media sosial memang bernilai berita tinggi, jurnalis diwajibkan melakukan konfirmasi langsung kepada pihak-pihak terkait, melacak identitas pemilik akun, serta menghadirkan analisis pakar independen untuk menguji kebenaran klaim tersebut.
Dari perspektif teknologi dan forensik, organisasi pers dan lembaga pendidikan jurnalisme harus meningkatkan kapasitas teknis jurnalis dalam menghadapi eskalasi propaganda siber berbasis AI. Jurnalis masa kini perlu dibekali keahlian forensik digital dasar, seperti analisis jaringan sosial, verifikasi citra dan video berbasis AI, pelacakan infrastruktur botnet, serta identifikasi akun buatan.
Dari sudut pandang ekonomi politik dan model bisnis, industri pers harus berani bertransisi keluar dari jebakan umpan “klik” dan kapitalisme platform. Pemanfaatan model bisnis berbasis pembaca seperti langganan digital (subscription), keanggotaan (membership), serta pendanaan konsorsium riset harus diperluas.
Inisiatif kolaboratif seperti konsorsium investigasi lintas platform, model langganan berkualitas, serta media berbasis jurnalisme publik membuktikan bahwa jurnalisme bermutu yang terbebas dari dikte algoritma tetap memiliki ceruk pasar yang setia.
Hanya dengan independensi finansial dan komitmen kuat pada Kode Etik Jurnalistik, pers nasional dapat melepaskan diri dari cengkeraman buzzer, mengembalikan fungsi kontrol sosialnya, serta menjaga marwah kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi di Indonesia.
Penulis
Dr.Drh.Komang Suarsana, MMA.
Akademisi, Pengamat dan Praktisi Media
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/opn
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 466 Kali
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 368 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 301 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan