Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
Ambil Tempelan Sabu, Ajeng Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Kamis, 16 Mei 2019,
13:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Wanita asal Banyuwangi, bernama Ajeng Putri Retnowati terlihat pasrah saat didudukkan di persidangan Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (16/5).
[pilihan-redaksi]
Sambil sesekali menatap wajah Majelis Hakim pimpinan I Made Pasek,SH.MH. wanita 22 tahun ini terlihat fokus mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie,SH membacakan isi dakwaan yang menjadikannya duduk di pesakitan ruang sidang Cakra.
Sambil sesekali menatap wajah Majelis Hakim pimpinan I Made Pasek,SH.MH. wanita 22 tahun ini terlihat fokus mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie,SH membacakan isi dakwaan yang menjadikannya duduk di pesakitan ruang sidang Cakra.
Dibacakan Jaksa, terdakwa yang tinggal di Jalan Waribang banjar Kedaton ini ditangkap atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 2 klip plastik berisi masing-masing sabu berat 0,40 gram dan 0,28 gram.
"Bahwa terdakwa saat penangkapan ditemukan ada dua plastik klip sabu dengan berat total bersih 0,68 gram," jelas Jaksa dari Kejari Denpasar.
Disebutkan Jaksa, terdakwa sejak awal sudah jadi target petugas yang mendapat informasi dari masyarakat. Terdakwa ditangkap pada 6 Februari 2019 sekitar pukul 16.45 Wita, saat berjalan kaki di jalan Juwet Gang Lembusora desa Suwung Kauh.
[pilihan-redaksi2]
Petugas yang mengetahui itu, langsung mendekati dengan sepeda motor dan menyapa nama Ajeng. Begitu terdakwa menjawab, Polisi langsung mepet terdakwa dan melakukan pemeriksaan badan.
Petugas yang mengetahui itu, langsung mendekati dengan sepeda motor dan menyapa nama Ajeng. Begitu terdakwa menjawab, Polisi langsung mepet terdakwa dan melakukan pemeriksaan badan.
"Sabu ditemukan di pembungkus HP dan satu klip lagi ditemukan di dalam dompet terdakwa. Di hadapan petugas, terdakwa mengaku baru ambil tempelan yang dibelinya seharga Rp.1,3 juta dari seseorang yang dikenalnya bernama Tut Ari melalui via telpon," sebut Jaksa.
Atas perbuatannya, Jaksa Cok menjerat terdakwa dengan pasal 112 dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (bbn/maw.rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2943 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2051 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2015 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1810 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026