Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Ambil Tempelan Sabu, Ajeng Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Kamis, 16 Mei 2019, 13:50 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Wanita asal Banyuwangi, bernama Ajeng Putri Retnowati terlihat pasrah saat didudukkan di persidangan Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (16/5).
 
[pilihan-redaksi]
Sambil sesekali menatap wajah Majelis Hakim pimpinan I Made Pasek,SH.MH. wanita 22 tahun ini terlihat fokus mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie,SH membacakan isi dakwaan yang menjadikannya duduk di pesakitan ruang sidang Cakra.
 
Dibacakan Jaksa, terdakwa yang tinggal di Jalan Waribang banjar Kedaton ini ditangkap atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 2 klip plastik berisi masing-masing sabu berat 0,40 gram dan 0,28 gram.
 
"Bahwa terdakwa saat penangkapan ditemukan ada dua plastik klip sabu dengan berat total bersih 0,68 gram," jelas Jaksa dari Kejari Denpasar.
 
Disebutkan Jaksa, terdakwa sejak awal sudah jadi target petugas yang mendapat informasi dari masyarakat. Terdakwa ditangkap pada 6 Februari 2019 sekitar pukul 16.45 Wita, saat berjalan kaki di jalan Juwet Gang Lembusora desa Suwung Kauh.
 
[pilihan-redaksi2]
Petugas yang mengetahui itu, langsung mendekati dengan sepeda motor dan menyapa nama Ajeng. Begitu terdakwa menjawab, Polisi langsung mepet terdakwa dan melakukan pemeriksaan badan.
 
"Sabu ditemukan di pembungkus HP dan satu klip lagi ditemukan di dalam dompet terdakwa. Di hadapan petugas, terdakwa mengaku baru ambil tempelan yang dibelinya seharga Rp.1,3 juta dari seseorang yang dikenalnya bernama Tut Ari melalui via telpon," sebut Jaksa.
 
Atas perbuatannya, Jaksa Cok menjerat terdakwa dengan pasal 112 dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (bbn/maw.rob)
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami