Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 2 Oktober 2026
Divonis 5,5 Tahun, Wanita Pengedar dan Pengguna Sabu Sempat Pingsan
Rabu, 19 Juni 2019,
14:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Radita alias Ita terdakwa yang merupakan mantan pekerja di sebuah cafe malam, ini tidak kuasa membendung airmata saat mendengar putusan hakim. Bahkan Ia sempat pingsan di kursi luar sidang, PN Denpasar Rabu (19/6).
[pilihan-redaksi]
Majelis Hakim pimpinan Ida Ayu Adnyadewi,SH.MH ini menjatuhkan hukuman untuk terdakwa Ita selama 5,5 tahun pidana penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang mengajukan hukuman selama 7 tahun.
Majelis Hakim pimpinan Ida Ayu Adnyadewi,SH.MH ini menjatuhkan hukuman untuk terdakwa Ita selama 5,5 tahun pidana penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang mengajukan hukuman selama 7 tahun.
Sedangkan kekasihnya yang mau diajak nyabu juga diganjar hukuman selama 4,5 tahun. Sementara Jaksa Dewa Narapati,SH selaku penuntut umum mengajukan sebelumnya 5 tahun. Jaksa menuntutnya atas kasus narkotika dengan barang bukti 1,00 gram sabu yang masih melekat dalam pipa kaca pada alat hisap sabu.
"Terdakwa merupakan kurir sekaligus pengedar sabu. Sedangkan cowoknya masuk dalam pasal pemakai," aku Jaksa dari Kejari Denpasar ini.
Oleh Hakim terdakwa Ita dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009. Sedangkan kekasihnya bernama Ega Abililah dijerat Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 5 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Radita alias Ita. Untuk terdakwa Ega Abililah memutuskan putusan selama 4 tahun 6 bulan," tegas Hakim di persidangan.
Untuk kedua sejoli ini hakim juga menjerat denda sebesar Rp800 juta subsider 3 bulan. Keduanya disebutkan terdakwa ditangkap di tempat tinggalnya Jalan Cafe Dewi No.2 Kos Maha Ayu Gelogor Carik Denpasar Selatan, pada 1 Desember 2018 pukul 00.15 Wita.
[pilihan-redaksi2]
Penangkapan wanita asal Jakarta kelahiran 6 Maret 1994, ini berawal dari tertangkapnya Dedy Suherwanto (terdakwa berkas berbeda) di Jalan Cafe Dewi. Dari pengakuan Dedy, sabu dibelinya dari seorang wanita bernama Radita dengan harga Rp.400 ribu. Dari sinilah, dua anggota Polisi langsung menuju ke tempat tinggal terdakwa.
Penangkapan wanita asal Jakarta kelahiran 6 Maret 1994, ini berawal dari tertangkapnya Dedy Suherwanto (terdakwa berkas berbeda) di Jalan Cafe Dewi. Dari pengakuan Dedy, sabu dibelinya dari seorang wanita bernama Radita dengan harga Rp.400 ribu. Dari sinilah, dua anggota Polisi langsung menuju ke tempat tinggal terdakwa.
Saat digrebek ke kos terdakwa, ditemukan bong berisi sabu bekas yang dibuang ke dalam closed oleh kekasihnya bernama Ega Abililah.
"Saat itu polisi hanya mengamankan sabu yang melekat pada sisa bong kaca (alat isap sabu) sebesar 0,11 gram," sebut Jaksa Narapati. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 288 Kali
02
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 218 Kali
03
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 212 Kali
04
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 191 Kali
05
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 186 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026