Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Divonis 5,5 Tahun, Wanita Pengedar dan Pengguna Sabu Sempat Pingsan
Rabu, 19 Juni 2019,
14:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Radita alias Ita terdakwa yang merupakan mantan pekerja di sebuah cafe malam, ini tidak kuasa membendung airmata saat mendengar putusan hakim. Bahkan Ia sempat pingsan di kursi luar sidang, PN Denpasar Rabu (19/6).
[pilihan-redaksi]
Majelis Hakim pimpinan Ida Ayu Adnyadewi,SH.MH ini menjatuhkan hukuman untuk terdakwa Ita selama 5,5 tahun pidana penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang mengajukan hukuman selama 7 tahun.
Majelis Hakim pimpinan Ida Ayu Adnyadewi,SH.MH ini menjatuhkan hukuman untuk terdakwa Ita selama 5,5 tahun pidana penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang mengajukan hukuman selama 7 tahun.
Sedangkan kekasihnya yang mau diajak nyabu juga diganjar hukuman selama 4,5 tahun. Sementara Jaksa Dewa Narapati,SH selaku penuntut umum mengajukan sebelumnya 5 tahun. Jaksa menuntutnya atas kasus narkotika dengan barang bukti 1,00 gram sabu yang masih melekat dalam pipa kaca pada alat hisap sabu.
"Terdakwa merupakan kurir sekaligus pengedar sabu. Sedangkan cowoknya masuk dalam pasal pemakai," aku Jaksa dari Kejari Denpasar ini.
Oleh Hakim terdakwa Ita dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009. Sedangkan kekasihnya bernama Ega Abililah dijerat Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 5 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Radita alias Ita. Untuk terdakwa Ega Abililah memutuskan putusan selama 4 tahun 6 bulan," tegas Hakim di persidangan.
Untuk kedua sejoli ini hakim juga menjerat denda sebesar Rp800 juta subsider 3 bulan. Keduanya disebutkan terdakwa ditangkap di tempat tinggalnya Jalan Cafe Dewi No.2 Kos Maha Ayu Gelogor Carik Denpasar Selatan, pada 1 Desember 2018 pukul 00.15 Wita.
[pilihan-redaksi2]
Penangkapan wanita asal Jakarta kelahiran 6 Maret 1994, ini berawal dari tertangkapnya Dedy Suherwanto (terdakwa berkas berbeda) di Jalan Cafe Dewi. Dari pengakuan Dedy, sabu dibelinya dari seorang wanita bernama Radita dengan harga Rp.400 ribu. Dari sinilah, dua anggota Polisi langsung menuju ke tempat tinggal terdakwa.
Penangkapan wanita asal Jakarta kelahiran 6 Maret 1994, ini berawal dari tertangkapnya Dedy Suherwanto (terdakwa berkas berbeda) di Jalan Cafe Dewi. Dari pengakuan Dedy, sabu dibelinya dari seorang wanita bernama Radita dengan harga Rp.400 ribu. Dari sinilah, dua anggota Polisi langsung menuju ke tempat tinggal terdakwa.
Saat digrebek ke kos terdakwa, ditemukan bong berisi sabu bekas yang dibuang ke dalam closed oleh kekasihnya bernama Ega Abililah.
"Saat itu polisi hanya mengamankan sabu yang melekat pada sisa bong kaca (alat isap sabu) sebesar 0,11 gram," sebut Jaksa Narapati. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3814 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1760 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026