Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 2 November 2026
Per 1 Juli, Wisatawan Berkunjung ke Nusa Penida Dikenakan Retribusi
Rabu, 19 Juni 2019,
16:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Beritabali.com, Klungkung. Terhitung mulai 1 Juli 2019 nanti semua wisatawan yang berkunjung ke Nusa Penida akan dikenakan pungutan retribusi. Pengenaan retribusi ini menunjuk Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
[pilihan-redaksi]
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, Nengah Sukasta menyatakan pemungutan retribusi kawasan pariwisata Nusa Penida bagi wisatawan yang berkunjung ke Nusa Penida akan dilaksanakan mulai 1 Juli nanti. Terkait hal ini, pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan mengundang seluruh Perbekel di Kecamatan Nusa Penida.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, Nengah Sukasta menyatakan pemungutan retribusi kawasan pariwisata Nusa Penida bagi wisatawan yang berkunjung ke Nusa Penida akan dilaksanakan mulai 1 Juli nanti. Terkait hal ini, pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan mengundang seluruh Perbekel di Kecamatan Nusa Penida.
Dari pertemuan tersebut dan masukan-masukan Perbekel, pada prinsipnya mendukung pelaksanaan Perda ini. Sukasta menjelaskan, sesuai Perda tersebut besaran retribusi yang akan dikenakan kepada wisatawan masing-masing Rp.25.000/orang dewasa dan Rp.15.000/anak-anak. Karena keterbatasan petugas dan prasarana, untuk sementara pemungutan akan dilakukan di empat lokasi. Masing-masing di pulau Nusa Penida di pelabuhan Banjar Nyuh 1 dan Banjar Nyuh 2.
Sedangkan di pulau Lembongan masing-masing di pelabuhan Tanjung Sang Hyang dan di halaman Balai Desa Jungutbatu. “Mengingat waktu pemungutan sudah dekat dan terbatasnya petugas dan prasarana, untuk sementara kami hanya melakukan pemungutan di empat lokasi,” ujar Sukasta saat rapat teknis di ruang rapat Bupati Klungkung, Rabu (19/6).
Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, I Gede Putu Winastra menyebutkan, pemungutan retribusi bagi wisatawan ini sudah dilakukan pembahasan teknis tentang hal-hal yang perlu dipersiapkan terkait beberapa tempat di Nusa Penida sebagai pilot project pelaksanaan Perda tersebut.
Pejabat asal Tabanan ini mengimbau dan berharap semua komponen, baik itu pengusaha, masyarakat dan pemerintah untuk bersama-sama berkomitmen dan bersinergi melaksanakan Perda ini sehingga nantinya semaksimal mungkin bisa digunakan untuk terus meningkatkan pembangunan pariwisata di Nusa Penida.
“Mari kita bersama-sama mempunyai komitmen yang sama, bersinergi guna melaksanakan Perda ini sehingga nantinya semaksimal mungkin bisa kita gunakan untuk terus meningkatkan pembangunan pariwisata di Nusa Penida,” ujarnya.
Sementara itu, dari data yang dihimpun terkait pendapatan pajak dan retribusi daerah dari sektor pariwisata di Kecamatan Nusa Penida tahun 2016 sebesar Rp.17.212.875.396,00, dengan masing-masing sumber pendapatan dari Pajak Hotel sebesar Rp.6.670.515.660,00, Pajak Restoran Rp.7.405.644.200,00, Pajak Hiburan Rp.104.346.893,00, Pajak Air Bawah Tanah (ABT) Rp.186.074.643,00, dan pendapatan Retribusi Tempat Rekreasi sebesar Rp.2.846.294.000,00. Jumlah tersebut meningkat ditahun berikutnya menjadi Rp.21.003.591.571,00.
[pilihan-redaksi2]
Sumber pendapatan di tahun 2017 ini masing-masing dari Pajak Hotel sebesar Rp.8.603.859.256,00, Pajak Restoran Rp.9.230.212.758,00, Pajak Hiburan Rp.89.484.442,00, Pajak ABT Rp.182.080.115,00 dan Retribusi Tempat Rekreasi Rp.2.897.955.000,00. Sementara ditahun 2018 pendapatan pajak dan retribusi juga mengalami peningkatan menjadi Rp.25.819.862.158,00 dengan sumber pendapatan Pajak Hotel sebesar Rp.12.365.858.345,00, Pajak Restoran Rp.10.372.694.243,00, Pajak Hiburan Rp.46.335.703,00, Pajak ABT Rp.194.663.867,00 dan pendapatan Retribusi Tempat Rekreasi sebesar Rp.2.840.310.000,00.
Sumber pendapatan di tahun 2017 ini masing-masing dari Pajak Hotel sebesar Rp.8.603.859.256,00, Pajak Restoran Rp.9.230.212.758,00, Pajak Hiburan Rp.89.484.442,00, Pajak ABT Rp.182.080.115,00 dan Retribusi Tempat Rekreasi Rp.2.897.955.000,00. Sementara ditahun 2018 pendapatan pajak dan retribusi juga mengalami peningkatan menjadi Rp.25.819.862.158,00 dengan sumber pendapatan Pajak Hotel sebesar Rp.12.365.858.345,00, Pajak Restoran Rp.10.372.694.243,00, Pajak Hiburan Rp.46.335.703,00, Pajak ABT Rp.194.663.867,00 dan pendapatan Retribusi Tempat Rekreasi sebesar Rp.2.840.310.000,00.
Sementara secara bertahap anggaran yang disalurkan untuk pembangunan infrastruktur dan penunjang lainnya di Nusa Penida masing-masing ditahun 2016 sebesar Rp.95.434.743.634,00, tahun 2017 sebesar Rp.46.832.239.752,00, dan tahun 2018 sebesar Rp.38.172.453.975,00. (bbn/humasklungkung/rob)
Berita Klungkung Terbaru
Berita Premium
Reporter: Humas Klungkung
Berita Terpopuler
01
02
03
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 498 Kali
04
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 391 Kali
05
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 343 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026