Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Sekolah Swasta Minta Pelaksanaan PPDB Tidak Langgar Aturan

Kamis, 27 Juni 2019, 10:06 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/kepsek SMA Dwijendra

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Pihak sekolah swasta di Denpasar meminta agar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 dilaksanakan sesuai aturan. Jika terjadi penyimpangan atau tidak sesuai aturan yang berlaku, maka yang akan merasakan dampaknya adalah sekolah swasta.
 
[pilihan-redaksi]
Harapan ini antara lain disampaikan Kepala SMA Dwijendra Denpasar, Drs. I Made Oka Antara, belum lama ini. Oka berharap pelaksanaan PPDB tahun ini agar berjalan sesuai aturan berlaku agar tidak merugikan pihak sekolah swasta.
 
"Dengan adanya sistem zonasi kami harapkan agar betul-betul aturan itu dijalankan dengan baik dan sekolah negeri menampung siswa sesuai kuota yang ditentukan atau daya tampung masing-masing," ujarnya.
 
"Harapan kami tidak ada lagi tambahan-tambahan kelas di luar kapasitas yang telah ditentukan setelah pengumuman tahap pertama, karena akan sangat berdampak terhadap sekolah swasta yang sudah merekrut siswa dengan kuotanya, karena ada kemungkian siswa yang sudah daftar di swasta akan lari ke sekolah negeri," imbuhnya.
 
Oka melanjutkan, jika itu terjadi, siswa yang sudah ditolak masuk swasta akan kehilangan kesempatan, sedangkan yang sudah diterima di swasta akan pindah ke sekolah negeri, sehingga kuota sekolah swasta akhirnya akan berkurang.
 
[pilihan-redaksi2]
"Harapan kami dari awal sekolah SMA negeri sudah menetapkan berapa dan siapa yang akan diterima, ikuti aturan dalam PPDB sehingga tidak berpengaruh terhadap sekolah swasta, toh baik sekolah swasta atau negeri punya tugas yang sama untuk memajukan pendidikan anak bangsa," ujarnya.
 
Akibat pelaksanaan PPDB yang tidak konsisten dan tidak sesuai aturan, kata Oka, tahun lalu SMA Dwijendra kehilangan siswa baru sampai satu kelas karena pindah ke sekolah negeri pada gelombang kedua. Ia berharap hal itu tidak terulang lagi pada tahun ini karena akan sangat merugikan sekolah swasta yang ada.
 
PPDB jalur prestasi SMA dan perpindahan orangtua dilaksanakan pada 26-27 Juni mulai pukul 08.00 Wita. Sementara untuk jalur zonasi SMA (termasuk jalur perjanjian dengan desa adat, keluarga tidak mampu, dan anak inklusi) dilaksanakan 28, 29 Juni, dan 1, 2, 3 Juli. Calon peserta didik sudah bisa melakukan pendaftaran online mulai 28 Juni pukul 08.00. Mereka dapat memilih 2 SMA dan 1 SMK dan wajib 1 sekolah swasta. [bbn/psk]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami