Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Ortu Keluhkan PPDB SMP "Cacat", Walikota Keluarkan Diskresi
Sabtu, 29 Juni 2019,
18:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Walikota Denpasar mengeluarkan kebijakan diskresi untuk mengatasi persoalan yang muncul dalam PPDB 2019 tingkat SMP di Denpasar. Walikota mengambil kebijakan diskresi dengan memaksimalkan daya tampung sekolah negeri.
[pilihan-redaksi]
Hal ini disampaikan Kadisdikpora Kota Denpasar, I Wayan Gunawan, usai menghadiri pertemuan antara Walikota Denpasar dan perwakilan orang tua murid di kediaman walikota Ib Rai Dharma Mantra, Sabtu (29/6).
Wayan Gunawan menjelaskan, pertemuan itu menemukan hasil bahwa masyarakat dengan pendaftaran kawasan terpaksa harus keluar dari sistem karena banyak nama anak calon siswa yang tercecer akibat kendala teknis.
"Mulai besok sudah bisa datang ke sekolah yang dituju sesuai kawasan, tetapi jam dan kuota sedang kami hitung. Tapi ini tidak mempengaruhi proses yang sudah kita jalankan, ini adalah tambahan untuk memaksimalkan daya tampung. Seleksinya nanti sudah dipastikan adalah dengan menggunakan UN (nilai ujian nasional)," terang Kadisdikpora.
Pendaftaran akan diselenggarakan secara manual. Para orang tua yang mendaftarkan anaknya bisa langsung menuju sekolah terdekat di zona kawasan dengan membawa hasil NUN.
Dengan diskresi ini, akan terjadi penambahan rombongan belajar dari 36 siswa sampai 40 siswa, sehingga berakibat sekolah akan menerapkan pembelajaran dua waktu. Pada kesempatan itu, Kadisdik mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memenuhi seluruh aspirasi para orang tua, karena jumlah siswa yang diterima itu ditentukan kapasitas daya tampung sekolah negeri.
Beberapa orang tua mengaku dapat menerima kebijakan tersebut, setidaknya NUN menjadi acuan yang lebih jelas dalam menentukan PPDB di sekolah negeri dibanding ditentukan sistem.
[pilihan-redaksi2]
Kadisdikpora menjelaskan bahwa daya tampung siswa pada sekolah yang dialokasikan memang belum sebanding. Siswa SD yang tamat tahun ini mencapai 13.946, sedangkan daya tampung sekolah hanya 3.740. Sebagai jalan keluar, Walikota mengambil kebijakan diskresi dengan memaksimalkan daya tampung sekolah negeri.
Diskresi merupakan keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
Namun, penggunaannya harus oleh pejabat yang berwenang dan sesuai dengan tujuannya. Pejabat pemerintahan yang dimaksud yaitu unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya. [bbn/rls/psk]
Berita Premium
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3826 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1770 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026