Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 7 Mei 2026
Gunakan ID Palsu PT Blue Bird di Bandara, Pria ini Terancam Penjara 5 Tahun
Senin, 1 Juli 2019,
19:10 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Citra baik "driver" jasa transportasi PT Blue Bird Grup membuat banyak pihak yang ingin memanfaatkan. Seperti aksi nekat yang dilakukan terdakwa I Nyoman Nadi Cahyadi (42).
Pria yang tinggal di Perum Jimbaran Asri Blok F Kuta Selatan, ini didudukkan di persidangan lantaran mengenakan ID atau tanda pengenal yang identik dikeluarkan pihak PT Blue Bird Grup.
Sidang dengan agenda dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi ini, digelar di ruang sidang Candra, Senin (1/7) dipimpin I Gede Ginarsa,SH.MH selaku Ketua Majelis Hakim.
Bunga R.Farihah,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Badung membeberkan bagaimana terdakwa didudukkan di kursi pesakitan PN Denpasar.
Dalam dakwaan, terdakwa diamankan pada 26 Maret 2019 di Terminal Kedatangan Internasional I Gusti Ngurah Rai sekitar pukul 15.00 Wita. Berawal dari adanya laporan yang mencemarkan dan melakukan tindak penipuan identitas driver dengan mengatasnamakan driver dari PT Blue Bird Grup.

"Terdakwa dengan sengaja menggunakan ID identik dengan ID yang dikeluarkan pihak PT Blue Bird Grup. Akibat perbuatan terdakwa, pihak PT Blue Bird Grup merasa dirugikan," sebut JPU dalam dakwaannya.
Terdakwa mengakui bahwa ID tersebut dibuat dan ditawarkan oleh sesorang yang dikenal bernama Desak (DPO). Itu terjadi saat terdakwa yang menjadi "driver Freelance" (mandiri) di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai.
Dirinyan tidak ingat kapan Desak menawarkan ID Blue Bird tersebut. Pastinya setelah dirinya mengiyakan dan membayar biaya Pembuatan ID seharga Rp20 ribu, seminggu kemudian dirinya sudah diberikan ID palsu identik milik PT Blue Bird Grup.
Belakangan pihak PT Blue Bird Grup sering menerima laporan masyarakat atas pengaduan kurang nyamannya pelayanan dari oknum driver PT Blue Bird Grup di bandara Ngurah Rai.
Beranjak dari situ dilakukan penyelusuran dan ditemukan adanya ID yang dibawa terdakwa identik dengan ID yang dikeluarkan pihak PT Blue Bird.
Bahwa terdakwa mengakui menggunakan ID tersebut untuk mencari tamu di Bandara. "Saat menawarkan jasa transport, terdakwa selalu menunjukkan kepada tamu ID identik milik PT Blue Bird yang dibelinya seharga Rp 20 ribu yang ditaruh di saku," sebut Jaksa.
Atas perbuatannya, terdakwa oleh pihak JPU didakwa pasal alternatif yaitu pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. [bbn/maw/psk]
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 705 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 649 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 477 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 461 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026