Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Masa Penahanan Sudikerta Tinggal Sebulan, Polda Segera Koordinasi Kejaksaan
Kamis, 4 Juli 2019,
13:35 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Masa penahanan mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta yang terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan, sertifikat palsu dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait jual beli Pura Jurit Uluwatu, tinggal 30 hari lagi.
[pilihan-redaksi]
Direktur Ditreskrimsus Polda Bali Kombespol Yuliar Kus Nugroho menyatakan segera melimpahkannya ke Kejaksaan. "Penyidik sedang proses melengkapi berkas perkara. Selanjutnya pihaknya akan melimpahkan perkara ini dalam waktu dekat," terang Kombes Yuliar Rabu (3/7/2019).
Direktur Ditreskrimsus Polda Bali Kombespol Yuliar Kus Nugroho menyatakan segera melimpahkannya ke Kejaksaan. "Penyidik sedang proses melengkapi berkas perkara. Selanjutnya pihaknya akan melimpahkan perkara ini dalam waktu dekat," terang Kombes Yuliar Rabu (3/7/2019).
Soal masa penahanan Sudikerta yang tinggal 30 hari lagi, Kombes Yuliar tidak mempermasalahkannya. Ditegaskannya, sebelum habis masa penahanan, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali segera melimpahkannya. “Sebelum habis akan kami limpahkan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan kejaksaan,” ujarnya.
Sudikerta yang juga mantan Ketua DPD Golkar Bali itu menjalani penahanan di Rutan Polda Bali dalam perkara penipuan dan penggelapan senilai Rp 150 miliar. (bbn/spy/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025