Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 11 Mei 2026
Kuasa Hukum Sudikerta Tawarkan Penyelesaian Damai Sengketa Secara Perdata
Kamis, 4 Juli 2019,
13:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Di sisa waktu 30 hari penahanan, pihak Sudikerta sedang berpikir keras dalam upaya perdamaian dengan korban boss PT Maspion, Alim Markus.
[pilihan-redaksi]
Menurut Penasehat Hukum Sudikerta, Wayan Sumardika pihaknya sejak awal sudah menawarkan kepada penyidik untuk menyelesaikan perkara ini melalui ultimum remidium. “Artinya kami menawarkan mendahulukan penyelesaian keperdataan dengan mengesampingkan pidana. Ini kami tawarkan berdasar asas kemanfaatan hukum. Bermanfaat bagi korban dan tersangka,” ungkapnya Rabu lalu.
Menurut Penasehat Hukum Sudikerta, Wayan Sumardika pihaknya sejak awal sudah menawarkan kepada penyidik untuk menyelesaikan perkara ini melalui ultimum remidium. “Artinya kami menawarkan mendahulukan penyelesaian keperdataan dengan mengesampingkan pidana. Ini kami tawarkan berdasar asas kemanfaatan hukum. Bermanfaat bagi korban dan tersangka,” ungkapnya Rabu lalu.
Jadi, dengan menggunakan pola tersebut, kerugian yang didapatkan korban bisa dikembalikan. Sementara tersangka tidak perlu menjalani proses hukum lanjutan. Dalam upaya perdamaian itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada ketiga tersangka untuk bisa melakukan perdamaian dengan korban tanpa campur tangan penasehat hukum.
Dalam proses tersebut, Mardika menyebut hanya membuatkan konsep untuk digunakan Sudikerta dan dua tersangka lainnya melakukan perdamaian dengan pihak korban. Konsep yang ditawarkan yaitu objek yang menjadi sengketa yaitu dua bidang tanah di Pantai Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan digunakan sebagai modal penyertaan dalam PT.
[pilihan-redaksi2]
Dalam penyertaan tersebut, terdapat uang pengganti Rp 277 miliar. Dimana, uang Rp 150 miliar akan digunakan sebagai pengganti kerugian korban dan Rp 122 miliar akan diberikan kepada pemilik objek tanah yaitu Puri Celagigendong. Terhadap kewajiban lain yang muncul, akan diselesaikan pihak Puri. “Itu konsep yang saya tawarkan kepada para tersangka. Nanti para tersangka yang akan melakukan perdamaian langsung kepada korban dengan konsep tersebut. Nanti jika ada koreksi atau perubahan itu kewenangan mereka,” tegasnya.
Dalam penyertaan tersebut, terdapat uang pengganti Rp 277 miliar. Dimana, uang Rp 150 miliar akan digunakan sebagai pengganti kerugian korban dan Rp 122 miliar akan diberikan kepada pemilik objek tanah yaitu Puri Celagigendong. Terhadap kewajiban lain yang muncul, akan diselesaikan pihak Puri. “Itu konsep yang saya tawarkan kepada para tersangka. Nanti para tersangka yang akan melakukan perdamaian langsung kepada korban dengan konsep tersebut. Nanti jika ada koreksi atau perubahan itu kewenangan mereka,” tegasnya.
Ditegaskannya, di sisa 30 hari penahanannya, Sudikerta berharap bisa melakukan perdamaian dengan korban sehingga tidak perlu lagi melakukan proses hukum lanjutan hingga persidangan.
“Kesimpulannya kami menginginkan penyelesaian di luar pengadilan. Dalam upaya perdamaian ini kami menyerahkan sepenuhnya kepada Sudikerta dkk untuk menyelesaikan langsung dengan pihak korban. (bbn/Spy/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1024 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 821 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 639 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 601 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026