Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polisi Tangkap Pengedar Narkoba, Tersangka Mengaku Narkoba Disuplai dari Lapas

Kamis, 4 Juli 2019, 21:00 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat (denbar) meringkus seorang pria yang gelagatnya mencurigakan di Jalan Teuku Umar Denpasar Barat, tepatnya di depan Circle K, pada Sabtu (15/6/2019) siang lalu. 
 
[pilihan-redaksi]
Setelah digeledah, pria bernama Munny Rasiam Neno (38) itu membawa 1 paket sabu dan 5 butir ekstasi. Menurut Kapolsek denbar AKP Johannes Nainggolan didampingi Kanitreskrim Iptu Aji Yoga Sekar, tersangka MRNS diduga seorang pengedar narkoba. 
 
Dalam pengakuannya, 1 paket sabu dan 5 butir ekstasi itu akan dijual kepada pelanggannya di TKP. “Tapi sebelum dijual, dia kami tangkap,” ujar AKP Johannes, Kamis (4/7/2019). 
 
Tersangka yang tinggal di Jalan Tukad Baru No. 5X denbar, mengaku narkoba tersebut dipasok dari seorang napi yang menghuni Lapas Kerobokan. Pria asal Jalan Taman Bahari II Hankam Desa Pasir Gunung Selatan, Cimanggis Kota Depok, Jakarta, itu mendapat upah setiap kali mengedarkan sabu dan ekstasi. “Dia mengaku mendapat suplay dari Lapas Kerobokan. Dia ini seorang pengedar,” ujar Kapolsek. 
 
Penangkapan tersangka berlangsung dramatis. Dia ditangkap saat sedang berdiam diri di depan Circle K di Jalan Teuku Umar Denpasar Barat, pada Sabtu (15/6/2019) sekitar pukul 14.45 Wita lalu. Polisi yang menerima informasi dari masyarakat segera meluncur ke TKP dan menangkapnya. “Di TKP dia lagi nunggu pembeli,” ujarnya. 
 
[pilihan-redaksi2]
Polisi pun menggeledah badan dan tas kompek milik tersangka yang didalamnya berisi 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,32 gram, dan 1 buah plastik klip berisi 5 butir ekstasi warna merah muda. Selain itu, juga ditemukan satu gulungan kertas warna putih yang di dalamnya berisi setengah butir ekstasi warna biru, satu buah pipet kaca, satu buah korek api gas dan tiga potongan pipet yang telah di modifikasi. 
 
Namun saat kamar kos tersangka digeledah nihil ditemukan barang bukti narkoba. “Handphone tersangka kami sita yang digunakan untuk transaksi,” terang mantan Kapolsek Kuta Utara ini. (bbn/Spy/rob)
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami