Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Badung Sosialisasi Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah dan SIPPN
Selasa, 13 Agustus 2019,
15:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com, Badung. Pemerintah Kabupaten Badung melalui Bagian Organisasi Setda Badung menggelar sosialisasi penyusunan peta proses bisnis intansi pemerintah melalui PermenPANRB No. 19 Tahun 2018 dan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN).
[pilihan-redaksi]
Acara ini dibuka Kabag Organisasi Setda Badung, I Wayan Wijana didampingi Kasubag. Tata Laksana dan Pelayanan Publik, Putu Agus Aribrata, Selasa (13/8) di ruang Kriya Gosana, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Mangupraja Mandala. Kegiatan ini diikuti perwakilan Perangkat Daerah di Kabupaten Badung.
Acara ini dibuka Kabag Organisasi Setda Badung, I Wayan Wijana didampingi Kasubag. Tata Laksana dan Pelayanan Publik, Putu Agus Aribrata, Selasa (13/8) di ruang Kriya Gosana, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Mangupraja Mandala. Kegiatan ini diikuti perwakilan Perangkat Daerah di Kabupaten Badung.
Kabag. Organisasi, I Wayan Wijana mengatakan, sesuai PemenPAN RB No. 19 Tahun 2018, peta proses bisnis adalah diagram yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan. Peta proses bisnis juga merupakan aset terpenting organisasi yang mengumpulkan seluruh informasi ke dalam satu kesatuan dokumen atau database organisasi.
"Penyusunan peta proses binsis ini dimaksudkan sebagai acuan bagi setiap intansi pemerintah untuk menyusun peta proses bisnis guna melaksanakan visi, misi, tujuan dan strategi organisasi, " kata Wijana.
[pilihan-redaksi2]
Sementara itu terkait SIPPN, kata Wijana, bahwa sistem ini telah dibagun KemenPAN RB dan pemerintah daerah diwajibkan memanfaatkan sistem SIPPN ini untuk melaporkan berbagai aktivitas dalam pelayanan publik. Selain itu masing-masing perangkat daerah juga diwajibkan untuk melaporkan bagaimana tingkat kepatuhan perangkat daerah terhadap UU No.25 Tahun 2009 tantang pelayanan publik serta melaporkan berbagai kegiatan aktivitas dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu terkait SIPPN, kata Wijana, bahwa sistem ini telah dibagun KemenPAN RB dan pemerintah daerah diwajibkan memanfaatkan sistem SIPPN ini untuk melaporkan berbagai aktivitas dalam pelayanan publik. Selain itu masing-masing perangkat daerah juga diwajibkan untuk melaporkan bagaimana tingkat kepatuhan perangkat daerah terhadap UU No.25 Tahun 2009 tantang pelayanan publik serta melaporkan berbagai kegiatan aktivitas dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
"Kami bagian organisasi akan meng-upload kegiatan ini ke sistem informasi pelayanan publik nasional dan perangkat daerah juga wajib meng-upload data seperti profile perangkat daerah, maklumat pelayanan, jenis-jenis pelayanan yang diberikan, termasuk standar pelayanan ke SIPPN," terang Wijana. (bbn/humasbadung/rob)
Berita Premium
Reporter: Humas Badung
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3830 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1775 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026