Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 23 September 2026
Badung Sosialisasi Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah dan SIPPN
Selasa, 13 Agustus 2019,
15:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com, Badung. Pemerintah Kabupaten Badung melalui Bagian Organisasi Setda Badung menggelar sosialisasi penyusunan peta proses bisnis intansi pemerintah melalui PermenPANRB No. 19 Tahun 2018 dan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN).
[pilihan-redaksi]
Acara ini dibuka Kabag Organisasi Setda Badung, I Wayan Wijana didampingi Kasubag. Tata Laksana dan Pelayanan Publik, Putu Agus Aribrata, Selasa (13/8) di ruang Kriya Gosana, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Mangupraja Mandala. Kegiatan ini diikuti perwakilan Perangkat Daerah di Kabupaten Badung.
Acara ini dibuka Kabag Organisasi Setda Badung, I Wayan Wijana didampingi Kasubag. Tata Laksana dan Pelayanan Publik, Putu Agus Aribrata, Selasa (13/8) di ruang Kriya Gosana, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Mangupraja Mandala. Kegiatan ini diikuti perwakilan Perangkat Daerah di Kabupaten Badung.
Kabag. Organisasi, I Wayan Wijana mengatakan, sesuai PemenPAN RB No. 19 Tahun 2018, peta proses bisnis adalah diagram yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan. Peta proses bisnis juga merupakan aset terpenting organisasi yang mengumpulkan seluruh informasi ke dalam satu kesatuan dokumen atau database organisasi.
"Penyusunan peta proses binsis ini dimaksudkan sebagai acuan bagi setiap intansi pemerintah untuk menyusun peta proses bisnis guna melaksanakan visi, misi, tujuan dan strategi organisasi, " kata Wijana.
[pilihan-redaksi2]
Sementara itu terkait SIPPN, kata Wijana, bahwa sistem ini telah dibagun KemenPAN RB dan pemerintah daerah diwajibkan memanfaatkan sistem SIPPN ini untuk melaporkan berbagai aktivitas dalam pelayanan publik. Selain itu masing-masing perangkat daerah juga diwajibkan untuk melaporkan bagaimana tingkat kepatuhan perangkat daerah terhadap UU No.25 Tahun 2009 tantang pelayanan publik serta melaporkan berbagai kegiatan aktivitas dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu terkait SIPPN, kata Wijana, bahwa sistem ini telah dibagun KemenPAN RB dan pemerintah daerah diwajibkan memanfaatkan sistem SIPPN ini untuk melaporkan berbagai aktivitas dalam pelayanan publik. Selain itu masing-masing perangkat daerah juga diwajibkan untuk melaporkan bagaimana tingkat kepatuhan perangkat daerah terhadap UU No.25 Tahun 2009 tantang pelayanan publik serta melaporkan berbagai kegiatan aktivitas dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
"Kami bagian organisasi akan meng-upload kegiatan ini ke sistem informasi pelayanan publik nasional dan perangkat daerah juga wajib meng-upload data seperti profile perangkat daerah, maklumat pelayanan, jenis-jenis pelayanan yang diberikan, termasuk standar pelayanan ke SIPPN," terang Wijana. (bbn/humasbadung/rob)
Berita Badung Terbaru
Berita Premium
Reporter: Humas Badung
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8326 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5758 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3600 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2433 Kali
05
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026