Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Cita-cita Jadi Guru, Namun Terhempas di Dunia Narkoba

Jumat, 16 Agustus 2019, 21:30 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Beritabali.com, Lombok. ST, laki-laki 33 tahun  berprofesi sebagai agen tiket di terminal Bertais Kota Mataram, diamankan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mataram. 
 
[pilihan-redaksi]
Pasalnya, agen tiket yang sempat  berkuliah di fakultas keguruan salah satu universitas di kota Mataram ini kedapatan ' nyabu' di hotel, dengan barang bukti 0,53 gram narkotika jenis sabu. ST yang punya cita-cita menjadi seorang guru ini sudah enam tahun terhempas ke dunia narkoba.
 
Kasat Resnarkoba Polres Mataram, AKP Kadek Adi Astawa ST SIK dalam keterangan pers, Jumat (16/8) mengatakan, tertangkapnya ST berawal dari informasi masyarakat. Bahwa di Hotel Kendra jalan Sahadewa, Kelurahan Cilinaya Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram kerap dipergunakan untuk transaksi dan pesta narkoba. 
 
Atas informasi tersebut Kasat AKP Kadek Adi Astawa dan anggotanya (3/8) melakukan penyelidikan guna memastikan kebenarannya. Dengan menggunakan teknik observasi di sekitar tempat kejadian perkara  (TKP) hotel yang dimaksud. Sekitar pukul 21.00 wita anggota Opsnal melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri sebagaimana yang diinformasikan warga. 
 
[pilihan-redaksi2]
Tim Opsnal langsung melakukan pengamanan serta pemeriksaan badan dan pakaian. Dan ditemukan pafa saku celana depan sebelah kiri kotak rokok warna putih terselip satu poket kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu. Dan satu potong celana merek Trubus. 
 
"ST ini agen tiket di terminal Bertais. Cita-cita dia sebenarnya ingin jadi guru. Namun pendidikan guru dia tidakn lulus dan menjadi agen tiket," kata Kasat Kadek Adi Astawa, seraya menjelaskan sedang proses asesmen dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB,  untuk rehabilitasi terhadap ST. 
 
Pasalnya, ST, warga jalan Gontoran RT/RW 003/264 Kelurahan Bertais  Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram ini diketahui sudah enam tahun ini sebagai pecandu narkoba. Sehingga perlu dilakukan rehabilitasi. (bbn/lom/rob)
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami