Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 29 Oktober 2026
Alasan Sakit Sesak Nafas, WNA Jerman Konsumsi Cairan Mariyuana pada Vape
Jumat, 30 Agustus 2019,
20:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar dan Satgas CTOC Polda Bali membekuk Davids Luding (51) warganegara Jerman yang kedapatan menghisap cairan mariyuana dengan menggunakan rokok elektrik (Vape).
[pilihan-redaksi]
Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, Davids yang beristri orang Bali ini ditangkap di rumah istrinya di Jalan Padma Kuta, Selasa (13/8/2019) sekitar pukul 16.15 WITA.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, Davids yang beristri orang Bali ini ditangkap di rumah istrinya di Jalan Padma Kuta, Selasa (13/8/2019) sekitar pukul 16.15 WITA.
Pria yang kepalanya diplontos kedapatan menyimpan mengkonsumsi cairan mariyuana dengan menggunakan vape.
"Orang asing ini ditangkap saat merokok menggunakan rokok elektrik vape, cairannya ini mengandung mariyuana. Liquidnya atau cairannya ini terbukti dari hasil lab," jelas Kombes Ruddi saat rilis di Mapolresta Denpasar, Jumat (30/8/2019).
Diterangkannya, dari penggeledahan yang dilakukan di dalam kamar rumah, ditemukan barang bukti berupa 1 botol berisi cairan ganja seberat 37,89 gram dan di botol vape pada ujungnya terdapat cairan ganja dengan berat bersih 0,21 gram.
Setelah diinterogasi, Davids mengaku mendapatkan cairan mariyuana dari seorang temannya di Jerman. Cairan itu dibeli tersangka dan selanjutnya dibawa oleh penjualnya.
[pilihan-redaksi2]
Tersangka juga mengaku sudah 3 bulan mengkonsumsi cairan liquid melalui rokok elektrik (vape) dengan alasan sakit sesak nafas.
Tersangka juga mengaku sudah 3 bulan mengkonsumsi cairan liquid melalui rokok elektrik (vape) dengan alasan sakit sesak nafas.
"Barang bukti ini dibawa dari Jerman. Sudah sebulan berada di Bali. Dia biasa bolak balik ke Jerman Bali karena istrinya kan disini. Dia sebagai wiraswasta," ungkap mantan Kapolres Badung ini.
Kini, tersangka Davis dijerat pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia 35 Tahun 2009. Tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan 12 tahun paling lama serta denda sedikitnya Rp 800 juta hingga Rp 8 milyar. (bbn/Spy/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5962 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4661 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2648 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2299 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2231 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026