Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Sudikerta Disambut Isak Tangis Saat Tiba di PN Denpasar
Kamis, 12 September 2019,
13:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Dengan mengenakan pakaian adat serba putih, I Ketut Sudikerta tiba di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pukul 12.40 WITA, Kamis (12/9).
[pilihan-redaksi]
Mantan Wakil Gubernur Bali ini terlihat tegar saat turun dari bus jemputan tahanan bersama para terdakwa lain termasuk mantan sekjen Ormas Laskar Bali, Ketut Ismaya.
Mantan Wakil Gubernur Bali ini terlihat tegar saat turun dari bus jemputan tahanan bersama para terdakwa lain termasuk mantan sekjen Ormas Laskar Bali, Ketut Ismaya.
Dengan tangan diborgol, Pria asal Bukit Pecatu Kuta Selatan itu masih menyempatkan diri untuk mengucap salam kepada kerabat dan simpatisannya yang sejak lama menunggu di depan ruang titipan tahanan.
Isak tangis pun terlihat saat para kerabat dan keluarga Sudikerta saling berangkulan dan bersalaman sebelum masuk ke ruang sel. "Tetap semangat, saya yakin kebenaran akan kita buktikan di pengadilan ini," singkat Sudikerta saat menyapa wartawan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya kasus ini berawal pada 2013 lalu saat Maspion Grup melalui anak perusahaannya PT Marindo Investama ditawarkan tanah seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 m2 (SHM 16249/Jimbaran) yang berlokasi di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung oleh Sudikerta.
[pilihan-redaksi2]
Tanah ini disebut berada di bawah perusahaan PT Pecatu Bangun Gemilang, dimana istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini menjabat selaku Komisaris Utama. Sementara Direktur Utama dijabat Gunawan Priambodo.
Tanah ini disebut berada di bawah perusahaan PT Pecatu Bangun Gemilang, dimana istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini menjabat selaku Komisaris Utama. Sementara Direktur Utama dijabat Gunawan Priambodo.
Setelah melewati proses negosiasi dan pengecekan tanah, akhirnya PT Marindo Investama tertarik membeli tanah tersebut seharga Rp 150 miliar. Transaksi pun dilakukan pada akhir 2013.
Namun beberapa bulan setelah transaksi justru baru diketahui jika SHM 5048/Jimbaran dengan luas tanah 38.650 m2 merupakan sertifikat palsu. Sedangkan SHM 16249 seluas 3.300 m2 sudah dijual lagi ke pihak lain. Akibat penipuan ini, PT Marindo Investama mengalami kerugian Rp 150 miliar. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3791 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1739 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026