Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Jaksa Tuntut 2 WN Thailand Sembunyikan Sabu dalam Perut 18 Tahun Penjara

Senin, 23 September 2019, 20:00 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Dua warga negara asing asal Thailand menjadi terdakwa kasus penyelundupan sabu dengan modus disembunyikan di dalam saluran pencernaan ke Bali, dituntut hukuman selama 18 tahun penjara.
 
[pilihan-redaksi]
Jaksa Ni Made Suasti Ariani,SH tidak hanya menuntut tinggi kedua terdakwa yang membawa lebih dari 1 kg sabu ini. Keduanya juga dituntut biaya denda sebesar Rp2 Miliar Subsider 1 tahun penjara.
 
Menanggapi tuntutan JPU, kedua terdakwa Prakob Seetasang (29), dan Adison Phonlamat (29) melalui  kuasa hukumnya dari Pusbakum Peradi Denpasar, akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang pekan dihadapan majelis hakim diketuai Heriyanti,SH.MH.
 
Terungkap dalam dakwaan JPU, para terdakwa ini nekat memasukan sabu ke dalam saluran pencernaannya masing-masing. Terdakwa Prakob menelan 49 paket sabu total berat 482,49 gram netto, dan terdakwa Adison menelan 51 paket sabu total berat 507,02 gram netto. 
 
"Terdakwa Adison dan Prakob tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," kata Jaksa Suasti. 
 
[pilihan-redaksi2]
Ditangkapnya kedua terdakwa bearwal pada Senin tanggal 13 Mei 2019 sekira pukul 02.00 Wita, para terdakwa datang dari Bangkok, Thailand mengunakan pesawat Air Asia FD 398 rute Bangkok-Denpasar. Dari pemeriksaan petugas Bea dan Cukai Bandara ditemukan sesuatu yang mencurigakan pada tubuh kedua terdakwa.
 
"Dari pemeriksaan Rotgen terhadap terdakwa di RS BIMC  diindikasikan terdapat benda memcurigakan di dalam saluran pencernaan terdakwa," kata JPU.
 
Selanjutnya, petugas melakukan upaya untuk mengeluarkan benda mencurigakan tersebut dari tubuh ke dua terdakwa hingga akhirnya dari para terdakwa didapat total 100 paket klip berisi keristal bening yang mengandung sediaan sabu. 
 
Keduanya oleh JPU dituntut Pasal dakwaan Alternatif pertama yaitu Pasal 113 ayat (2) UU RI.No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(bbn/maw/rob)
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami