Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Jaksa Tuntut 2 WN Thailand Sembunyikan Sabu dalam Perut 18 Tahun Penjara
Senin, 23 September 2019,
20:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Dua warga negara asing asal Thailand menjadi terdakwa kasus penyelundupan sabu dengan modus disembunyikan di dalam saluran pencernaan ke Bali, dituntut hukuman selama 18 tahun penjara.
[pilihan-redaksi]
Jaksa Ni Made Suasti Ariani,SH tidak hanya menuntut tinggi kedua terdakwa yang membawa lebih dari 1 kg sabu ini. Keduanya juga dituntut biaya denda sebesar Rp2 Miliar Subsider 1 tahun penjara.
Jaksa Ni Made Suasti Ariani,SH tidak hanya menuntut tinggi kedua terdakwa yang membawa lebih dari 1 kg sabu ini. Keduanya juga dituntut biaya denda sebesar Rp2 Miliar Subsider 1 tahun penjara.
Menanggapi tuntutan JPU, kedua terdakwa Prakob Seetasang (29), dan Adison Phonlamat (29) melalui kuasa hukumnya dari Pusbakum Peradi Denpasar, akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang pekan dihadapan majelis hakim diketuai Heriyanti,SH.MH.
Terungkap dalam dakwaan JPU, para terdakwa ini nekat memasukan sabu ke dalam saluran pencernaannya masing-masing. Terdakwa Prakob menelan 49 paket sabu total berat 482,49 gram netto, dan terdakwa Adison menelan 51 paket sabu total berat 507,02 gram netto.
"Terdakwa Adison dan Prakob tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," kata Jaksa Suasti.
[pilihan-redaksi2]
Ditangkapnya kedua terdakwa bearwal pada Senin tanggal 13 Mei 2019 sekira pukul 02.00 Wita, para terdakwa datang dari Bangkok, Thailand mengunakan pesawat Air Asia FD 398 rute Bangkok-Denpasar. Dari pemeriksaan petugas Bea dan Cukai Bandara ditemukan sesuatu yang mencurigakan pada tubuh kedua terdakwa.
Ditangkapnya kedua terdakwa bearwal pada Senin tanggal 13 Mei 2019 sekira pukul 02.00 Wita, para terdakwa datang dari Bangkok, Thailand mengunakan pesawat Air Asia FD 398 rute Bangkok-Denpasar. Dari pemeriksaan petugas Bea dan Cukai Bandara ditemukan sesuatu yang mencurigakan pada tubuh kedua terdakwa.
"Dari pemeriksaan Rotgen terhadap terdakwa di RS BIMC diindikasikan terdapat benda memcurigakan di dalam saluran pencernaan terdakwa," kata JPU.
Selanjutnya, petugas melakukan upaya untuk mengeluarkan benda mencurigakan tersebut dari tubuh ke dua terdakwa hingga akhirnya dari para terdakwa didapat total 100 paket klip berisi keristal bening yang mengandung sediaan sabu.
Keduanya oleh JPU dituntut Pasal dakwaan Alternatif pertama yaitu Pasal 113 ayat (2) UU RI.No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3823 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1767 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026